Dear AGSI,
Berikut adalah Notulen Seminar yang diadakan oleh PPATK (PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN)
NOTULEN SEMINAR PPATK 25- 27 OKTOBER 2010
Tgl : 25 - 27 OKTOBER 2010
Lokasi : HOTEL SAHIRA
Dimulai: Pk. 08.30
Selesai: Pk 22.00
Hadir:
- PPATK
- Direktorat Balai Lelang dibawah Naungan Dirjen Keuangan
- Direktorat Mentri Perdagangan
- Bapepam
- Badan Pengawas Pasar Saham
- Direktorat Mentri Perindustrian
- Asosiasi Broker Properti Indonesia
- Asosiasi REI (Real Estate Indonesia)
- GAIKINDO (Gabungan Ikatan Kendaraan Bermotor Indonesia)
- APEPI (Asosiasi Pengusaha Emas & Permata Indonesia)
TIDAK HADIR:
- Asosiasi Logam Mulia
- Asosiasi Importir Barang Mewah
- Ikatan Notaris
- Asosiasi Balai Lelang
RANGKUMAN:
Indonesia selama thn 2002 – 2005 dikucilkan oleh negara2 dunia karena dianggap tidak kooperatif dikarenakan tidak mempunyai undang2 ttg pencucian uang, Ini mengakibatkan Indonesia kesulitan bertransaksi dengan negara2 lain, seandainya ingin ekspor/impor, karena harus melalui proses pemeriksaan keuangan untuk mengcheck aliran yang agak panjang & berbelit yang diadakan oleh negara2 lain.
Oleh karena itu pada tahun 2005, Indonesia mempunyai UU ttg pencucian uang.
UU tsb sekarang diperbaharui dgn UU Baru yang disahkan Jumat kemarin tgl 22 Oktober.
Dan juga dibentuk badan PPATK yang berfungsi untuk menyelidiki aliran dana, dan pemeriksaan asal dana dan penempatannya, mis beli suatu barang dr hasil penjualan drugs.
Untuk saat ini semua penyedia barang dan jasa, untuk mencegah pencucian uang, diwajibkan:
- Untuk "mencatat" transaksi sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta).
- Untuk "Melaporkan" kepada PPATK setiap transaksi sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta) dalam jangka waktu 14 hari. (**hanya melaporkan, tidak semua transaksi sebesar Rp. 500 juta dicurigai asal usul dananya, hanya untuk informasi, tapi apabila dirasa ada kejanggalan, ppatk berhak untuk menindak lanjuti).
- KYC: Know Your Customer, dlm arti mempunyai data lengkap mengenai customernya, sehingga apabila dimintai keterangan, dapat memberikan data yang dibutuhkan.
PASAL2 yang perlu dicermati adalah:
- Pasal 18
- Pasal 19
- Pasal 25
- Pasal 26
** Selebihnya dapat dibaca di UU yang difoto copy dan dibagikan ke galeri2 AGSI. (Founder & Member). Utk galeri di luar AGSI, dapat meminta berkas dokumen dengan penggantian uang fotocopy, Ini dikarenakan berkas yang harus difoto copy banyak sekali, bukan hanya berkas UU saja, akan tetapi berkas2 ttg PPATK, prosedur2nya etc.
** Seharusnya, Semua Asosiasi presentasi tentang kegiatan usahanya. Di Seminar selama 3 hari tsb, semua asosiasi membuat makalah tentang seluk beluk kegiatan usaha mereka, dan presentasi dengan power point. Hanya dari AGSI yg ga ada persiapan, sehingga hanya menjelaskan dengan lisan seluk beluk kegiatan usahanya. P Idris dr Cemara 6 menjelaskan ttg prosedur pengadaan pameran di galeri + proses aliran dananya, sedangkan saya menjelaskan tentang lingkup usaha di bidang art.
Dicatat 28 Oktober 2010 oleh,
Vonny
Best regards,
Vonny
AGSI (Asosiasi Galeri Seni Rupa Indonesia) Secretariat.
(Art Galleries Association- AGA) Indonesia
GRAND INDONESIA SHOPPING TOWN, East Mal, LG, JAKARTA ART DISTRICT AREA
Jakarta 10310
Ph: +62 21 2358 1035
www.agsindonesia.com
--
AGSI (Asosiasi Galeri Seni Rupa Indonesia) Secretariat.
(Art Galleries Association- AGA) Indonesia
GRAND INDONESIA SHOPPING TOWN, East Mal, LG, JAKARTA ART DISTRICT AREA
Jakarta 10310
Ph: +62 21 2358 1035
www.agsindonesia.com
Attachment(s) from Asosiasi Galeri Senirupa Indonesia
1 of 1 File(s)
-----------------------
Art & Culture Indonesia (ACI) peduli pada pengembangan seni budaya Nusantara warisan nenek moyang kita. Warna-warni dan keragaman seni budaya Indonesia adalah anugerah terindah yang kita miliki. Upaya menyeragamkan dan memonopoli kiprah seni budaya Indonesia dalam satu pemahaman harus kita tentang mati-matian hingga titik darah penghabisan.
No comments:
Post a Comment