Tuesday, September 14, 2010

[ac-i] Petisi "Online" Kebebasan Beragama Dikirim ke SBY

 

ZOOM2010-09-14 SP
Petisi "Online" Kebebasan Beragama Dikirim ke SBY

Joanito De Saojoao
Mantan Ketua Umum PB Nadhlatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi (kiri), bersama Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Andreas A Yewangoe (Kedua dari kiri), Sekjen Kementerian Agama (Kemag) Bahrul Hayat (kedua dari kanan), dan Romo Benny Soesetyo dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), memberikan keterangan atas kasus penyerangan jemaat HKBP Pondok Timur, Bekasi dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Senin (13/9).

[JAKARTA] Maraknya gangguan terhadap kehidupan beragama di Indonesia yang tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah, membuat ribuan warga masyarakat melayangkan petisi (permohonan resmi) secara online kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Petisi bertajuk Perlindungan Kebebasan Memeluk Kepercayaan dan Beribadah Sesuai Kepercayaannya itu ditandatangani sejumlah tokoh yang resah terhadap kerukunan beragama dengan harapan pemerintah segera bertindak.


Sejumlah tokoh yang menanda tangani petisi online itu, antara lain Marco Kusumawijaya, Leila S Chudori (wartawan), Wahyu Muryadi, (Pimred Tempo), Ulil Abshar Abdalla, Joko Anwar (sutradara), Mira Lesmana (produser film), Riri Riza (sutradara), Butet Kertaredjasa (seniman), Sheila Timothy (produser), dan beberapa nama lainnya. Jumlah warga yang mendukung petisi online itu diperkirakan akan terus bertambah dan hingga hari Selasa (14/9) pukul 10.00 WIB mencapai 1.192 orang.


Petisi online tersebut dilatarbelakangi peristiwa kekerasan/penusukan terhadap jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing, Bekasi Timur yang menyebabkan Hasian Lumbantoruan Sihombing dan pendeta Luspida Simanjuntak luka-luka. Kekerasan ini bukan yang pertama kalinya, dan hanya satu di antara sekian banyak kasus penyerangan atau gangguan terhadap warga yang beribadah termasuk jemaah Ahmadiyah di beberapa tempat di Tanah Air.


Para penanda tangan petisi ini menuntut jaminan kebebasan dan perlindungan dari negara bagi warga negara menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing, karena dijamin Pancasila dan UUD 1945. Menurut laporan Setara Institute, di separuh tahun 2010 saja telah terjadi 28 kasus pelanggaran hak terhadap kelompok Kristiani, belum termasuk kasus Ahmadiyah.
Melalui petisi itu, Presiden SBY didesak agar mengambil tindakan nyata untuk membuktikan janji tentang pemberian jaminan kebebasan dan perlindungan dari negara bagi warga negara menjalankan yang disampaikan dalam pidato kenegaraan di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat pada 16 Agustus 2010.


Para penanda tangan petisi juga menuntut pemerintah menindaklanjuti janji Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri untuk membubarkan organisasi-organisasi kemasyarakatan yang berbuat anarkis.
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merasa prihatin atas kasus penusukan dan penganiayaan kepada dua jemaat HKBP di Bekasi. Presiden, kata Julian, meminta polisi dan pemuka agama mewaspadai adanya upaya oknum memancing kerusuhan dalam kerukunan beragama.
"Jadi, tidak boleh diinterprestasikan sebagai hal yang meluas menjadi sebagai konflik agama," ujar Presiden seperti disampaikan Julian, Senin (13/9).

Perjelas Motifnya
Staf khusus Presiden SBY, Bidang Informasi dan Public Relation (PR) Heru Lelono mengatakan, Presiden sudah memerintahkan aparat kepolisian untuk segera dan secepatnya menyelesaikan kasus hukum insiden penusukan serta penganiayaan yang menimpa dua jemaat gere- ja HKBP di Pondok Timur, Bekasi, Minggu (12/9).


Namun, Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengatakan, peristiwa pemukulan dan penikaman terhadap pendeta dan anggota jemaat HKBP Pondok Timur Indah, Ciketing, Bekasi, harus menjadi momen untuk mengintrospeksi masalah kerukunan umat beragama di Indonesia.


Menurut dia, bangsa Indonesia sudah cukup banyak mengalami kasus-kasus yang mengarah ke SARA dan dapat menggoyahkan kerukunan antara umat beragama bahkan mengancam keutuhan bangsa, namun penanganannya hanya dari sisi hukum.
Untuk kasus HKBP Ciketing, Bekasi, Taufik menegaskan, motif pelaku harus diperjelas, jika mengarah pada SARA, maka harus ada tindakan tegas karena hal itu mengancam keutuhan dan toleransi antarumat beragama. [IMR/NOV/J-9/W-12/070]



__._,_.___
Recent Activity:
blog: http://artculture-indonesia.blogspot.com

-----------------------
Art & Culture Indonesia (ACI) peduli pada pengembangan seni budaya Nusantara warisan nenek moyang kita. Warna-warni dan keragaman seni budaya Indonesia adalah anugerah terindah yang kita miliki. Upaya menyeragamkan dan memonopoli kiprah seni budaya Indonesia dalam satu pemahaman harus kita tentang mati-matian hingga titik darah penghabisan.
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment