Wednesday, March 24, 2010

[ac-i] Penyerangan FPI terhadap Pemohon&Kuasa Hukum Uji-Materi UU PNPS/1965 di MK

 

SIARAN PERS
TIM ADVOKASI KEBEBASAN BERAGAMA

Pada hari ini, Rabu, 24 Maret 2010, Pemohon, Kuasa Hukum dan Ahli yang hadir di Mahkamah Konstitusi sehubungan dengan acara sidang pemeriksaan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 menjadi korban kekerasan baik secara verbal maupun fisik.

Ketika rehat siang setelah persidangan diskors, beberapa orang yang terdiri dari Pemohon, Kuasa Hukum dan Ahli, yang pada saat itu sedang berada di kantin MK, mengalami ancaman, hadangan, pukulan dan perampasan barang yang dilakukan oleh sejumlah orang yang memakai atribut FPI dan LPI. [Urutan peristiwa terlampir]

Terkait dengan peristiwa tersebut, pertama-tama kami menyampaikan berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi, khususnya kepada satuan keamanan, yang dengan sigap dan cekatan mengamankan para Pemohon, Kuasa Hukum, dan Ahli. Karena kesiagaannya dan ketegasannya, satuan keamanan berhasil mencegah kekerasan dan kerusakan lebih lanjut.

Namun, apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi tersebut sesungguhnya bukan hanya sekedar kekurangajaran dan pelanggaran yang terang-terangan terhadap hukum dan martabat manusia, namun merupakan sikap yang menunjukkan ketidakmampuan untuk menerima pandangan yang berbeda, sehingga merasa perlu untuk menyerang dan meniadakan yang berbeda itu.

Kami sesungguhnya tidak rela intoleransi dan kekerasan mendapat tempat di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan ruang terbuka untuk berbincang dan berbeda pendapat, yaitu tempat untuk mengejawantahkan suatu kebebasan yang dijamin di dalam konstitusi itu sendiri.

Meskipun demikian, peristiwa ini menegaskan satu hal, yaitu bahwa bukan perbedaan yang menyebabkan keresahan, kerusuhan dan gangguan ketertiban umum, melainkan sikap yang tidak mampu menerima perbedaan, serta perbuatan kekerasan yang tidak terkendali sebagai wujud dari intoleransi tersebut itulah yang menjadi akar dan sebabnya.

Masyarakat kita sedang krisis, kemajemukan dinafikan, perbedaan dianggap ancaman, dan toleransi menjadi kebutuhan yang mendesak. MK perlu melihat kenyataan ini dengan jeli dan mempertimbangkannya dalam mengambil keputusan tepat yang menentukan nasib bangsa kita ke depan demi membangun kekuatan masyarakat dan kerukunan umat yang sejati.

Jangan biarkan permusuhan dan kebencian menjadi nilai dominan, pemaksaan diterima sebagai sesuatu yang wajar serta kekerasan seolah dapat dibenarkan.

Jakarta, 24 Maret 2010



KRONOLOGI KEKERASAN TERHADAP KUASA PEMOHON

1.    Pada rehat sidang (Pkl.12.00 – 14.00) Kuasa hokum pemohon makan siang bersama di Kantin Emka. Pada saat kuasa pemohon SA(Siti Aminah) shalat, sejumlah laki-laki berpakaian putih-putih menyatakan "Ini kelompok setan yang memakai jilbab" dan "kelompok setan kok shalat".

2.    NH/Nurkholis hidayat keluar terlebih dahulu dari kantin dan mendengar kata2 "bau setan" yang dikeluarkan oleh orang2 berpakaian putih dan sengaja ditujukan kepada kuasa hukum pemohon.

3.    nh meminta UPS untuk mengajak para kuasa pemohon untuk segera keluar dan naik ke lantai dua. Uli Parulian Sihombing (UPS) mengajak untuk segera ke atas, dan meminta untuk mengingatkan Chairul Anam (CA) untuk hati-hati karena diincar untuk dipukul;

4.    NH dan UPS diluar menunggu anam dan mulai dikerubuti orang2 berpakain putih sambil mengucapkan kata kata kotor. Orang2 berpakaian putih mulai mengancam dan menghina dengan kata-kata kotor dan menanyakan agama Uli dan Posisi LBH Jakarta.

5.    Uli dan NH dikerubuti dan kemudian kaki NH ditendang oleh orang2 berpakaian putih. Kejadian tidak berlangsung lama karena kemudian staf MK mengingatkan orang2 berpakaian putih tersebut. Dalam kesempatan tersebut NH dan Uli naik ke lantai dua dan berhasil kelaur dari kepungan orang2 berbaju putih.

6.    KEmudian, SA menyampaikan kepada Chairul Anam untuk berhati-hati dan segera naik bersama-sama.Saat itu,Chairul Anam sedang duduk bersama staff dari MAhkamah Konstitusi.UPS yang berada diluar kantin mendapatkan ancaman dan dirangkul oleh laki-laki berpakain putih dan di depan pintu kantin dihadang oleh puluhan laki-laki berpakaian putih-putih dan beridentitaskan LPI, UPS lalu ditarik SA ke dalam kantin. Staff MK keluar mengiringi UPS,SAT dan CA dan terjadi dialoq antara staff MK dan lascar tersebut.UPS dan NH (Nurkholis Hidayat) berhasil naik ke lantai atas, CA yang bermaksud ke atas dihalangi dari berbagai sudut dan akhirnya keluar dari kerumunan melalui pintu belakang bersama SA.

7.    Terjadi keributan antara petugas keamanan MK  dengan lascar (ditanya ke Sidik lagi, ada anak PGI yang kena pukul juga)

8.    Dari belakang terlihat suasana keributan di depan kantin, SA kembali ke depan kantin dan Sidik (PU LBH Jakarta) dikerubuti karena kedapatan merekam peristiwa.Kamera milik LBH Jakarta yang dipegang oleh Sidik dirampas, dan Sidik pun dikerubungi dan disudutkan, bahkan terkena tendangan dan pukulan dari arah belakang.

9.    Sidik sempat masuk kedalam Ruangan dan duduk, namun kembali ke kerumunan dan keributan antara Petugas Keamanan MK dan orang-orang berpakaian dengan atribut FPI dan LPI. Setelah diminta oleh aparat MK maka dikembalikan dengan permintaan mereka akan memilih gambar-gambar yang akan dihapus. Kemudian Isnur (kuasa pemohon) bersama salah seorang yang mengaku pimpinan dari Orang-orang yang beratribut LPI menghapus gambar-gambar sebagaimana permintaan kelompok tersebut.

10.    Sidik berdiri didepan pintu kantin MK, tiba-tiba datang 2 orang menarik tangan Sidik dengan alasan "akan diamankan". Febionesta melarang dan menarik tangan Sidik,tetapi Febionesta lehernya dicengkram dan didorong ke tembok kantin. Sidik menolak dibawa oleh 2 orang tadi dengan alasan bahwa mereka bukan aparat maka tidak ada hak mereka untuk membawa Sidik pergi. Terjadi tarik menarik terhadap Sidik,dan ada seorang polisi yang melerai,sehingga  Kuasa Pemohon yang lain bisa menarik Sidik ke dalam kantin. Akan tetapi 2 orang yang hendak membawa SIdik tadi turut masuk ke dalam kantin dan menanyai Sidik akan maksud mengambil gambar. Sementara orang yang satunya mengawasi. Febionesta juga turut mengawasi pembicara antara Sidik dengan orang dimaksud. Atas pertanyaan orang tersebut Sidik menjawab, maksudnya mengambil gambar hanya untuk merekam apa yang terjadi, itu saja. Selanjutnya, kedua orang tadi keluar dari kantin.

11.    Di depan Pintu ada Asfinawati (Kuasa Hukum Pemohon) yang sebelumnya juga ikut mengamati kejadian tidak dapat masuk ke dalam kantin karena pintu sudah ditutup dan dikunci, disudutkan dan diancam dengan kata-kata "Anda LBH kan" Terima milyaran ya. Provokator ni", Asfin hanya tersenyum walau terus disudutkan, tidak lama kemudian datang aparat, juga 2 orang beratribut putih dan hijau, membantu asfin untuk masuk kedalam kantin.

12.    Dan petugas kantin Emka menutup kantin Emka dan mencegah siapapun masuk kecuali aparat MK dan kepolisian. Petugas MK memberikan arahan untuk menunggu sampai petugas keamanan POLRI datang untuk kemudian dievakuasi melalui pintu belakang gedung MK. Menuju ke ruang tunggu media. Dan selanjutnya ke ruang sidang.


"
Apakah saya bisa menurunkan berat badan?
Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! "

__._,_.___
Recent Activity:
blog: http://artculture-indonesia.blogspot.com

-----------------------
Art & Culture Indonesia (ACI) peduli pada pengembangan seni budaya Nusantara warisan nenek moyang kita. Warna-warni dan keragaman seni budaya Indonesia adalah anugerah terindah yang kita miliki. Upaya menyeragamkan dan memonopoli kiprah seni budaya Indonesia dalam satu pemahaman harus kita tentang mati-matian hingga titik darah penghabisan.
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment