Penegak hukum tidak bisa langsung menyatakan seluruh proses pemeriksaan sebagai rahasia.PEMBERLAKUAN Un dang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang hari ini mulai diberlakukan masih mengandung sejumlah problem. Sebab, masih ada pasal-pasal yang bersifat multiinterpretasi. "Prinsipnya UU itu adalah menjamin hak publik atas informasi, sehingga prinsipnya adalah jangan sampai UU itu justru membatasi atau mengurangi akses publik atas informasi," tegas Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Nezar Patria di Jakarta, kemarin. Ia menyoroti ancaman pasal pidana dalam UU tersebut yang hanya mengurangi peluang wartawan melakukan investigasi. "Pers sudah ditakuti dengan ancaman pidana," katanya. Demikian juga mengenai pengecualian kebebasan informasi dalam bidang hukum, seperti bunyi Pasal 17 huruf a. Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo mengingatkan, tidak semua penanganan perkara tertutup bagi publik. Penegak hukum, menurutnya, terlebih dulu harus membuktikan seberapa penting informasi tersebut sehingga sebaiknya tidak diungkap ke publik. Menurut dia, kasus-kasus yang termasuk pengecualian harus melalui uji kompetensi dan uji kepentingan publik terlebih dahulu. "Penegak hukum harus bisa membuktikan, jika informasi dibuka akan mengganggu proses penegakan hukum. Jadi harus melalui proses uji, tidak bisa langsung mengatakan informasi ini rahasia." Ketua Komisi Informasi Pusat Ahmad Alamsyah Saragih seusai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjelaskan, dengan pemberlakuan UU tersebut, masyarakat tidak bisa mendapatkan informasi soal penanganan kasus hukum yang masih berjalan. "Yang paling sering terjadi, informasi berkaitan dengan proses penegakan hukum. Selama proses hukum berjalan, penanganan perkara tersebut tidak bisa diakses," katanya. Kecuali, sambungnya, kasus hukum itu sudah masuk ke proses dakwaan di pengadilan. Kemarin pagi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima tujuh anggota Komisi Informasi Pusat didampingi Menko Polhukam Djoko Suyanto, Mensesneg Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, dan Men- kominfo Tifatul Sembiring, Selain Ahmad, anggota Komi- si Informasi Pusat yang hadir adalah Abdul Rahman Ma'mun, Aminudin, Ramli Amin Sim- bolon, Henny S Widyaningsih, Do no Prasetyo, dan Usman Abdhali Watik. Ahmad juga mengingatkan kepada seluruh badan publik untuk berhati-hati dalam mem- berikan informasi. "Badan pub- lik mulai sekarang harus mengi- dentifi kasi yang mana diberikan kepada masyarakat mana yang dikecualikan," ujarnya. ada ekses dan penyalahgunaan undang-undang yang mulia ini.Oleh karena itu, kami berharap komisi bisa menjalankan tugas dengan baik," kata Presiden. Mengenai kebutuhan aturan mengenai rahasia negara yang bia sanya menjadi pasangan UU Keterbukaan Informasi, Pre siden mengatakan beberapa peraturan tentang rahasia ne- gara sudah tercakup dalam UU Keterbukaan Informasi. "Dalam UU ini juga tercakup ada chapter tentang sebuah in- formasi, kepentingan militer dan kepentingan rahasia nega- ra tidak bisa dibuka. Sehingga UU ini pun bila dijalankan de- ngan benar, semua kepenting- an, kepenting an negara dan kepentingan ma syarakat, bisa dipenuhi," ka tanya. Koordinator Divisi Investi gasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto berha- rap UU KIP bisa memberi in- formasi publik dan mengurangi praktik korupsi. "Selama ini ICW begitu sulit mendapat in formasi publik dari institusi publik. Informasi kami dapatkan dari whistle blower," ungkap Agus. Mantan Ketua Panitia Kerja DPR RUU KIP Arief Mudatsir Mandan mengatakan UU KIP sebagai alat masyarakat un- tuk melawan ketertutupan bi- rokrasi. (Ken/Rin/Mar/
|
-----------------------
Art & Culture Indonesia (ACI) peduli pada pengembangan seni budaya Nusantara warisan nenek moyang kita. Warna-warni dan keragaman seni budaya Indonesia adalah anugerah terindah yang kita miliki. Upaya menyeragamkan dan memonopoli kiprah seni budaya Indonesia dalam satu pemahaman harus kita tentang mati-matian hingga titik darah penghabisan.
No comments:
Post a Comment