To members of Romeo-Juliet Movie
Sumber: FacebookMEDIA RILIS
Tentang Pemasungan Hak Berkesenian
dan Tindak Penganiayaan terhadap Sutradara Film Romeo-Juliet
Terkait kecaman dan reaksi negatif dari sekelompok orang pimpinan Heru Joko di Bandung yang mengakibatkan tidak bisa ditayangkannya film Romeo-Juliet di jaringan bioskop 21 Cineplex dan Blitz Megaplex yang ada di wilayah Bandung dan sekitarnya yang disusul dengan tindak penganiayaan terhadap sutradara Andibachtiar Yusuf, dengan ini Bogalakon Pictures sebagai rumah produksi film tersebut menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Tuduhan mendiskreditkan orang Sunda yang dilontarkan oleh Kelompok Heru Joko sama sekali tidak memiliki dasar yang kuat. Ini terkait dengan tidak adanya itikad baik dari mereka untuk menyikapi keluarnya film ini secara wajar. Kelompok Heru Joko melontarkan tuduhan tersebut, padahal mereka belum pernah menonton film ini secara utuh, melainkan hanya menonton trailer yang berdurasi kurang dari dua menit.
2. Film Romeo-Juliet memiliki hak tayang sesuai perjanjian dengan pihak jaringan bioskop 21 Cineplex dan Blitz Megaplex karena telah memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film (LSF). Lembaga ini memiliki fungsi sebagaimana tercantum dalam PP No.7 Thn.1994 ps. 4 tentang Fungsi, Tugas dan Wewenang Lembaga Sensor Film, ayat 1(a) "melindungi masyarakat dari kemungkinan dampak negatif yang timbul dalam peredaran, pertunjukan dan/atau penayangan film dan reklame film yang tidak sesuai dengan dasar, arah dan tujuan perfilman Indonesia" dan ayat 1(b) "memelihara tata nilai dan tata budaya bangsa dalam bidang perfilman di Indonesia." Film Romeo-Juliet telah melalui tahap yang digariskan sebagai bentuk wewenang LSF sebagaimana tercantum dalam Pasal 6(b) "memotong atau menghapus bagian gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang tidak layak untuk dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum." Hal ini terkait pula dengan Bab IV pasal 17, 18, 19 dan 20 yang mengatur tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran. Dengan dasar hal-hal tersebut di atas, maka film Romeo-Juliet sebagaimana dimaksud, telah melampaui tahap sensor dan tidak berpotensi sama sekali untuk mendiskreditkan orang Sunda sebagaimana yang dituduhkan oleh Kelompok Heru Joko.
3. Bogalakon Pictures menyatakan keprihatinan atas segala macam bentuk intimidasi yang dilakukan oleh Kelompok Heru Joko terhadap jaringan bioskop 21 Cineplex dan Blitz Megaplex hingga menyebabkan kerugian material dan psikis.
4. Bagi kebebasan berkesenian, hal seperti ini akan menjadi preseden buruk untuk kemajuan dunia perfilman tanah air di mana segelintir orang dengan mudahnya melakukan tindakan pemasungan kreativitas anak bangsa.
5. Terjadinya tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Kelompok Heru Joko yang berjumlah belasan orang terhadap sutradara Andibachtiar Yusuf pada Jumat, 1 Mei 2009 jam 18.55 WIB di Areal Parijs van Java Bandung, merupakan satu bukti nyata bahwa sama sekali tidak ada itikad baik dari mereka untuk melakukan diskusi atau pengkritisan terhadap seluruh isi film Romeo-Juliet. Hal ini juga makin menegaskan bahwa tuduhan Kelompok Heru Joko terhadap film ini hanyalah mengada-ada dan dilakukan untuk kepentingan popularitas semata. Dugaan adanya sentimen pribadi atau motif politis tertentu yang sebelumnya sempat tersiar di beberapa kalangan semakin mencuat, mengingat momentum sosial-politik pada beberapa bulan ini dan ke depannya.
6. Tindakan penganiayaan ini telah dilaporkan kepada Polresta Bandung Barat pada malam kejadian. Pihak yang dilaporkan adalah secara perorangan (Heru Joko) dan bukan kelembagaan.
7. Mendesak pada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas tindak penganiayaan tersebut, tanpa ada pengaruh dari hal-hal di luar logika hukum yang berlaku.
8. Bogalakon Pictures mengecam segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh kelompok manapun, terhadap dunia kesenian dan budaya secara umum.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan.
JAKARTA, 4 MEI 2009
BOGALAKON PICTURES
BAYU BERGAS
PUBLICIST
Tentang Pemasungan Hak Berkesenian
dan Tindak Penganiayaan terhadap Sutradara Film Romeo-Juliet
Terkait kecaman dan reaksi negatif dari sekelompok orang pimpinan Heru Joko di Bandung yang mengakibatkan tidak bisa ditayangkannya film Romeo-Juliet di jaringan bioskop 21 Cineplex dan Blitz Megaplex yang ada di wilayah Bandung dan sekitarnya yang disusul dengan tindak penganiayaan terhadap sutradara Andibachtiar Yusuf, dengan ini Bogalakon Pictures sebagai rumah produksi film tersebut menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Tuduhan mendiskreditkan orang Sunda yang dilontarkan oleh Kelompok Heru Joko sama sekali tidak memiliki dasar yang kuat. Ini terkait dengan tidak adanya itikad baik dari mereka untuk menyikapi keluarnya film ini secara wajar. Kelompok Heru Joko melontarkan tuduhan tersebut, padahal mereka belum pernah menonton film ini secara utuh, melainkan hanya menonton trailer yang berdurasi kurang dari dua menit.
2. Film Romeo-Juliet memiliki hak tayang sesuai perjanjian dengan pihak jaringan bioskop 21 Cineplex dan Blitz Megaplex karena telah memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film (LSF). Lembaga ini memiliki fungsi sebagaimana tercantum dalam PP No.7 Thn.1994 ps. 4 tentang Fungsi, Tugas dan Wewenang Lembaga Sensor Film, ayat 1(a) "melindungi masyarakat dari kemungkinan dampak negatif yang timbul dalam peredaran, pertunjukan dan/atau penayangan film dan reklame film yang tidak sesuai dengan dasar, arah dan tujuan perfilman Indonesia" dan ayat 1(b) "memelihara tata nilai dan tata budaya bangsa dalam bidang perfilman di Indonesia." Film Romeo-Juliet telah melalui tahap yang digariskan sebagai bentuk wewenang LSF sebagaimana tercantum dalam Pasal 6(b) "memotong atau menghapus bagian gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang tidak layak untuk dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum." Hal ini terkait pula dengan Bab IV pasal 17, 18, 19 dan 20 yang mengatur tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran. Dengan dasar hal-hal tersebut di atas, maka film Romeo-Juliet sebagaimana dimaksud, telah melampaui tahap sensor dan tidak berpotensi sama sekali untuk mendiskreditkan orang Sunda sebagaimana yang dituduhkan oleh Kelompok Heru Joko.
3. Bogalakon Pictures menyatakan keprihatinan atas segala macam bentuk intimidasi yang dilakukan oleh Kelompok Heru Joko terhadap jaringan bioskop 21 Cineplex dan Blitz Megaplex hingga menyebabkan kerugian material dan psikis.
4. Bagi kebebasan berkesenian, hal seperti ini akan menjadi preseden buruk untuk kemajuan dunia perfilman tanah air di mana segelintir orang dengan mudahnya melakukan tindakan pemasungan kreativitas anak bangsa.
5. Terjadinya tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Kelompok Heru Joko yang berjumlah belasan orang terhadap sutradara Andibachtiar Yusuf pada Jumat, 1 Mei 2009 jam 18.55 WIB di Areal Parijs van Java Bandung, merupakan satu bukti nyata bahwa sama sekali tidak ada itikad baik dari mereka untuk melakukan diskusi atau pengkritisan terhadap seluruh isi film Romeo-Juliet. Hal ini juga makin menegaskan bahwa tuduhan Kelompok Heru Joko terhadap film ini hanyalah mengada-ada dan dilakukan untuk kepentingan popularitas semata. Dugaan adanya sentimen pribadi atau motif politis tertentu yang sebelumnya sempat tersiar di beberapa kalangan semakin mencuat, mengingat momentum sosial-politik pada beberapa bulan ini dan ke depannya.
6. Tindakan penganiayaan ini telah dilaporkan kepada Polresta Bandung Barat pada malam kejadian. Pihak yang dilaporkan adalah secara perorangan (Heru Joko) dan bukan kelembagaan.
7. Mendesak pada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas tindak penganiayaan tersebut, tanpa ada pengaruh dari hal-hal di luar logika hukum yang berlaku.
8. Bogalakon Pictures mengecam segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh kelompok manapun, terhadap dunia kesenian dan budaya secara umum.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan.
JAKARTA, 4 MEI 2009
BOGALAKON PICTURES
BAYU BERGAS
PUBLICIST
Please add my Facebook:
Radityo Indonesia
Mediacare Indonesia
__._,_.___
blog: http://artculture-indonesia.blogspot.com
-----------------------
Art & Culture Indonesia (ACI) peduli pada pengembangan seni budaya Nusantara warisan nenek moyang kita. Warna-warni dan keragaman seni budaya Indonesia adalah anugerah terindah yang kita miliki. Upaya menyeragamkan dan memonopoli kiprah seni budaya Indonesia dalam satu pemahaman harus kita tentang mati-matian hingga titik darah penghabisan.
-----------------------
Art & Culture Indonesia (ACI) peduli pada pengembangan seni budaya Nusantara warisan nenek moyang kita. Warna-warni dan keragaman seni budaya Indonesia adalah anugerah terindah yang kita miliki. Upaya menyeragamkan dan memonopoli kiprah seni budaya Indonesia dalam satu pemahaman harus kita tentang mati-matian hingga titik darah penghabisan.
MARKETPLACE
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment