Sunday, May 9, 2010

[ac-i] Pledoi Mohammad Munir: MEMBELA KEMERDEKAAN, DEMOKRASI DAN KEADILAN

 



Pledoi Mohammad Munir

Disebarluaskan oleh rdk.karawang@brd.de, munindo@brd.de
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

     MEMBELA KEMERDEKAAN, DEMOKRASI DAN KEADILAN
   

 Pendahuluan

     Sdr. Hakim Ketua,
     Mahkamah Pengadilan Yth.,

     Pada  detik-detik  seperti sekarang  ini, berdiri didepan  meja hijau, mengucapkan suatu pledoi, sungguh bukan keadaan  biasa, sebaliknya  keadaan  luarbiasa. Siapakah orangnya yang tidak ber-detak2 jantungnya dan tidak  merasa prihatin menghadapi sidang Pengadilan dalam keadaan  seperti sekarang ini?

Demikian pula diri saya diliputi oleh perasaan prihatin  yang teramat mendalam. Betapa tidak sdr2! Perkara semacam ini sudah memasuki tahun  ke-8  sejak  peristiwa Gerakan 30 September. Konon kabarnya selama ini baru kurang lebih  250 orang yang sudah diadili dari sebanyak 4 @  5.000 orang  yang  termasuk  golongan  A  yang  direncanakan  akan diadili pula.  Entah  berapa puluh tahun lagi pengadilan seperti ini akan  berlangsung: Hanya dengan perubahan  situasi  politiksaja  „pekerjaan  rutine" seperti ini bisa  dihentikan.  Dan perubahan situasi politik itu bakal datang, laksana matahari yang akan terbit esok hari. Sungguh prihatin karena sidang2 pengadilan seperti ini berlangsung dalam situasi politik anti Komunis dimana PKI dan ormas2 revolusioner termasuk organisasi  kaum  buruh Indonesia, SOBSI, serta ajaran Marxisme-Leninisme dilarang ditanah air kita.

 Bukan itu saja, tetapi situasi politik di Indonesia sekarang sudah tidak menghormati lagi hak-hak demokrasi dan hak-hak asasi manusia, serta UUD  1945  berada dalam keadaan bahaya. Riwayat pengadilan G 30 S merupakan sejarah  peradilan yang terpanjang di Indonesia, mungkin juga diseluruh dunia, termasuk kasus perang dunia ke-II. Aneh pula, bahwa mereka yang tidak bisa diadili, karena dianggap „membahayakan negara," dimasukkan dalam golongan B dan kira2 10.000 orang dari mereka sudah dibuang kepulau Buru tanpa proses pengadilan. Ini merupakan vonnis tanpa vonnis dari suatu badan pengadilan. Epiloog dari peristiwa G 30 S, ratusan ribu komunis dan non komunis dijebloskan dalam kamp2 konsentrasi, tanpa mereka mengetahui masalahnya. Ratusan ribu orang Komunis dan non komunis telah menjadi korban pembunuhan massal, suatu record internasional yang patut „dikagumi." Dalam kamp2 konsentrasi ribuan tahanan politik mati kelaparan atau mati  tak ketahuan rimbanya, tanpa ada pertanggunganjawab dari fihak yang berwajib. Mereka yang telah melakukan pembunuhan massal dan mereka yang telah menyebabkan mati dan terbunuhnya para tapol di kamp2 tahanan, tidak pernah diganggu gugat dan tidak pernah diajukan didepan sidang Pengadilan. Beginikah hukum yang sedang berlaku Dalam melakukan semua kegiatannya dalam waktu yang panjang  kaum  militeris berlindung dibawah SOB serta menggunakannya dalam menghadapidan memukul lawan2 politiknya.

 Demikianlah, kita melihat proses lahir dan berkembangnya militerisme dan kekuasaan militer di Indonesia sebelum  peristiwa„G 30 S," yaitu diawali dengan  peristiwa 17 Oktober 1952 yang gagal,  memuncak tapi  masih bisa dipatahkan pada lahirnya Dewan2  partikelir 1956 yang berkembang  menjadi pemberontakan separatis  PRRI/Permesta; dan kemudian  menyusun  kekuatan  kembali secara  berhasil dengan menggunakan keadaan SOB selama perjuangan Trikora dan Dwikora.

Dengan  demikian  secara definitif  lahirlah  kekuatan kanan  baru, yang pemunculannya bukan lagi dalam organisasi partai  politik  seperti selama ini-PSI dan  Masyumi yang telah dibubarkan telah tumbuh di dalam tubuh Angkatan Darat sendiri, yaitu dalam diri Jenderal2 yang berhaluan kanan. Kekuatan ini semula  kecil dan  terlindung oleh pemunculan kekuatan tersebut dalam partai2 politik,  tetapi dengan menggunakan SOB menjadi besar dan meluaskan jaring2nya, mengembangkan iri dibidang politik (pemerintahan)  dan ekonomi, hingga bisa  menguasai posisi2 penting dibidang ekonomi(PN2) dan pemerintahan (eksekutif).

Tidak perlu rasanya ditegaskan, bahwa dibanding dengan  kaum kanan lama (Masyumi-PSI), maka kekuatan kanan baru ini lebih berbahaya, karena mereka memiliki dan memegang senjata yang se-waktu2 bisa mereka gunakan  untuk   menindas lawan2 politiknya, seperti yang akan kita alami nanti dalam usaha mereka  menggunakan peristiwa „G 30 S" sebagai sebab-alasan untuk membasmi kaum komunis dan kaum patriotik lainnya.

Menghadapi kenyataan2 konkrit dimana kaum militeris mengkonsolidasi kekuatannya, kaum komunis dalam menghadapinya tidak cukup waspada. PKI menganggap organisasinya makin besar dan  kuat,  pengaruhnya melebar diseluruh tanah air, sedangkan menurut analisanya  kekuatan kanan makin terisolasi. Letak kesalahan analisa kaum komunis dalam  menilai imbangan kekuatan karena hanya  melihat  dari segi2  luarnya saja. Karena kekuatan kanan tradisionil  yang diwakili Masyumi-PSI telah dibubarkan dan memang terisolasi, maka dinilainya kekuatan kanan secara menyeluruh terisolasi. Padahal kekuatan kanan baru yang terdiri dari kaum militeris dengan derapnya yang tegap terus memperkuat dirinya.

Bagi mereka waktunya telah tiba untuk membuat suatu perhitungan  terhadap  Presiden Sukarno dan terhadap kaum komunis Indonesia. Akhirnya kaum militeris yang diwakili oleh Jenderal2  kanan Angkatan Darat yang tidak loyal terhadap Presiden Sukarno menyatukan dirinya dalam Dewan Jenderal yang tujuan politiknya merebut  kekuasaan negara dari tangan Presiden.

II
J A W A B A N
Membuat  jawaban  terhadap  tuduhan  dari  requisitoir bukan   soal  yang  mudah.  Ini  tuduhan   se-akan2   begitu meyakinkan   bagi  mereka  yang  tidak  mau  mengerti   inti persoalan dari perkara ini. Sedangkan tuntutan hukuman  mati yang diajukan oleh Saudara Jaksa nampaknya masuk akal. Menurut  kebiasaan  selama ini bagi  anggota  CC  atau Politbiro  CCPKI  yang  kena perkara G  30  S  dan  diajukan didepan  sidang  pengadilan,  hukumannya  mati  atau  seumur hidup.  Se-akan2  Pengadilan itu  sudah  mengantongi  vonnis sebelum  perkara  itu  diperiksa  didepan  sidang.  Tidakkah memang demikian apa yang sudah biasa berjalan selama ini?
Lepas dari hukuman apa yang hendak dijatuhkan pada diri saya, saya merasa  dipanggil oleh kewajiban untuk menjawab seperlunya masalah2 yang dituduhkan  itu. Jawaban ini dan pleidooi saya sebagai keseluruhan merupakan pertanggunganjawab saya tidak hanya untuk mahkamah Pengadilan tetapi juga  untuk dipersembahkan pada ibu pertiwi, pada Rakyat Indonesia dari mana saya dilahirkan dan dibesarkan.

Untuk  hal  tersebut rasanya tidak  berkelebihan  bila saya nyatakan pentingnya peranan pers sebagai missi  pembawa berita untuk memuat pleidooi ini secara lengkap. Semoga pers Indonesia  yang menjunjung tinggi tentang kemerdekaan  pers, menggunakan kesempatan ini sebaik mungkin. Untuk itu taklain saya ucapkan banyak terimakasih.

              A. GERAKAN 30 SEPTEMBER
Izinkanlah sekarang saya  menjawab dan membahas  soal2 yang  menyangkut  dengan  'G 30  S.'  Suatu  persoalan  yang menjadi pokok perkara dalam sidang2 Mahkamah Pengadilan  dan kali ini jatuh pada giliran saya.  Selama ber-tahun2 kata2 'G 30 S' oleh pemerintah  Orde Baru  didengungkan sebagai suatu momok jahat yang  keji  dan menakutkan. Keadaan seperti itu berlangsung sampai sekarang.

Rupa2-nya orang takut benar bila kena tuduhan  komunis atau 'G 30 S.' Bila kebakaran banyak terjadi, katanya  - sisa2 'G 30 S.' Walaupun mungkin kebakaran  itu  disebabkan karena  kompor,  kortsluiting, tuantanah yang menghendaki anahnya kembali atau Kotapraja yang membutuhkan tanah untuk pembangunan kota; Kecelakaan2 kereta-api, katanya sisa2 G 30 S. Ya, semuanya bisa karena „sisa2 G 30 S,"  musim  kering yang panjang, produksi pertanian yang turun, harga  beras yang naik, dsb.! Demikian juga menghadapi sidang MPR dalam bulan Maret ini telah di-issue-kan tentang sisa2 G 30 S yang hendak mengganggu  keamanan kota Jakarta. Saya tidak tahu apakah masyarakat masih percaya pada obrolan seperti itu!

Tujuh tahun telah lewat sejak peristiwa G 30 S, tetapi tidak  banyak orang yang mengerti atau tahu, apakah sebenarnya peristiwa G 30 S itu?  Ataukah  mungkin  mereka mengerti  dan tahu, tetapi tidak berani mengemukakan pendapatnya  secara bebas karena dibayangi oleh rasa  sangsi dan takut?!

 Mengapa terjadi G 30 S? Peristiwa itu merupakan sesuatu yang sudah terjadi, sesuatu yang tidak bisa ditarik kembali untuk dibatalkan. Dalam hal terjadinya G 30 S, Presiden Sukarno dalam  menyampaikan  pertanggunganjawabnya yang  diminta oleh MPRS pada bulan Juni 1966 dimuat dalam lampiran NAWA-AKSARA menyatakan: Bahwa Gerakan 30 September terjadi karena pertemuannya dari tiga sebab, yaitu:
a. Keblingernya pimpinan PKI,
b. Kelihayan subversi Nekolim,
Memang ada oknum2 yang tidak benar.

Menilik situasi politik tanah air pada masa itu, pertanggunganjawab Presiden pada MPRS adalah benar. Dari fihak kaum Imperialis dengan CIA-nya sudah lama terdapat usaha keras untuk menggulingkan  Presiden Sukarno (baca   buku  Kuda  Troya  karangan  David Ramson) dan menghancurkan PKI. Subversi Nekolim tersebut adalah  sejalan dengan  sikap politik dan usaha2 yang telah  dilakukan oleh kaum reaksioner  dalamnegeri. Kaum kanan telah  mendapat tambahan kekuatan dari „oknum2 yang tidak benar,"  yaitu jenderal2  kanan  Angkatan Darat yang tidak loyal terhadap Presiden Sukarno. Kemudian Jenderal2 kanan ini menyatukan dirinya dalam apa yang dihebohkan sebagai Dewan Jenderal  yang  hendak melakukan kudeta terhadap pemerintah RI yang syah dibawah Presiden Sukarno. Dewan Jenderal bukan issue PKI, tetapi merupakan sesuatu yang memang  ada dan logis menurut perkembangan situasi politik pada waktu itu.

Tentang  adanya Dewan Jenderal yang  hendak  melakukan kudeta, telah  dinyatakan DN Aidit dalam briefingnya  pada tanggal  27 atau 28 Agustus 1965 didepan anggota2 Politbiro dan  anggota2  CC PKI yang pada waktu itu sedang  berada di Jakarta. Seandainya DN Aidit bisa dihadapkan sebagai saksi didepan   sidang Pengadilan ini, tentu ia akan banyak mengungkap tentang  proses  terjadinya  komplotan   Dewan Jenderal.

 Seandainya hukum di Indonesia bebas dan tidak memihak, tidakkah   seharusnya Mahkamah Pengadilan mengusut pula Jenderal2 kanan Angkatan Darat sehingga masalahnya menjadi terbuka?
Rencana aksi yang hendak dilakukan oleh Dewan Jenderal terhadap  Presiden Sukarno sebagai Kepala Pemerintah RI, telah menimbulkan reaksi perwira2 muda yang maju  dalam Angkatan Darat.  Perwira2 muda itu selalu bertekad untuk melawan usaha kudeta Dewan Jenderal.

Demikian  pula sikap politik PKI, bekerjasama dengan perwira2 muda yang maju untuk menyelamatkan Presiden Sukarno dari usaha kudeta Dewan Jenderal. Salahkah  bila  PKI sebagai partai politik mempunyai sikap politik yang demikian itu? Saya kira banyak orang akan menjawab: „Sikap politik itu tidak salah, sebaliknya  benar sebab membela pemerintah yang syah."  Situasi politik berjalan  begitu cepatnya. Jarum perpecahan fihak imperialis selalu menimbulkan lebih meruncingnya suasana politik dalam negeri. Disinilah letak kelihayannya Nekolim yang tepat pada waktunya dapat menggunakan situasi politik untuk keuntungannya.

Dalam suasana politik yang sedang menekan perasaan dan  fikiran,   di  kalangan  perwira2  muda  yang  maju   sangat menguatirkan  keselamatan Presiden Sukarno.  Mereka  menjadi marah  tak terkendalikan terhadap niat Dewan  Jenderal  yang hendak melakukan kudeta disekitar tanggal 5 Oktober 1965. Luapan  amarah  yang  tak  terkendali  ini   akhirnya mencetus sebagai terkenal dengan nama 'Gerakan 30 September' dibawah Komando ex. Letkol Untung.
Apa hubungannya PKI dengan 'G 30 S'?
Banyak orang ber-tanya2, benarkah  PKI  merencanakan Gerakan  30  September? Pertanyaan ini dikemukakan, karena beberapa oknum pimpinan PKI termasuk DN Aidit  Ketua CCPKI melibatkan diri didalamnya. Dan karenanya  khalayak  ramai menyangka, PKI berada dibelakang gerakan tersebut.
PKI sebagai Partai tidak mempunyai kesempatan yang diperlukan untuk menjelaskan pada masyarakat duduk perkara yang sebenarnya dalam  hubungannya dengan Gerakan 30 September. Dilain fihak Orba dan segenap  kekuatannya melakukan  kampanye, bahwa sutradara mainnya G 30 S adalah PKI.
Benar, bahwa dalam rapat Politbiro pada bulan Juli 1965 dalam  rangka memberikan informasi politik  dalam  dan luarnegeri, DN Aidit mengemukakan suatu keterangan  tentang adanya komplotan Dewan Jenderal yang hendak melakukan kudeta terhadap Presiden Sukarno. Selanjutnya DN Aidit menambahkan, bahwa kebenaran informasi tersebut akan dicek lebih lanjut.
Dalam  briefingnya yang diberikan oleh DN Aidit pada tanggal 27 atau 28 Agustus 1965 pada anggota2 Politbiro dan anggota2  CCPKI yang berada di Jakarta  dikemukakan  sebagai berikut:
1. Situasi politik tanahair dalam keadaan gawat,
2. Sakitnya Preside Sukarno bertambah parah,
3. Dalam keadaan demikian Dewan Jenderal merencanakan kudeta terhadap terhadap Presiden Sukarno,
4. Terdapat perwira2 muda yang maju dalam Angkatan  Darat sebagai pembela Presiden Sukarno yang hendak  berlawan untuk menggagalkan kudeta Dewan Jenderal.

Kemudian  DN Aidit menyampaikan sikap  politik  Partai sbb.:
1. PKI menentang rencana kudeta Dewan Jenderal,
2. PKI akan membela pemerintahan Indonesia yang  dikepalai oleh Presiden Sukarno,
3. Dalam perjuangan itu, PKI akan mendukung dan  bekerjasama dengan perwira2 muda yang maju membela Presiden dan melawan kudeta Dewan Jenderal.

Bila  ditelaah dengan teliti tidak pernah  ada  maksud atau   suatu  opset  dari fihak PKI untuk menggulingkan pemerintahan Sukarno. Sebaliknya opsetnya  adalah membela pemerintahan yang syah. Demikian pula tidak pernah  PKI merencanakan suatu kudeta. Yang ada yalah PKI dalam menghadapi situasi gawat mempunyai sikap politik. Sikap politik bagi sesuatu Partai menghadapi  situasi politik tertentu bukanlah soal luar-biasa, tetapi merupakan sikap yang wajar.

Dari penjelasan tersebut kiranya terang dari fihaknya PKI tidak pernah  mempunyai maksud atau rencana untuk melakukan suatu kudeta. Kudeta bukan jalannya   Rakyat kesinggasana kekuasaan Negara. Demikian pula kudeta samasekali bukan doktrin Komunis dan dalam pengalaman proletariat internasional sepanjang sejarahnya, tidak pernah dipakai suatu kudeta untuk merebut kekuasaan negara. Kudeta adalah metode perebutan kekuasaan yang biasa dipakai oleh Jenderal2  yang  berpengaruh dalam  Angkatan Perang.
Ada orang menanya, tapi kenyataannya bagaimana  dengan PKI?  Tidakkah  soal mendahului kudeta  Dewan  Jenderal  dan tentang pembentukan Dewan Revolusi sebelumnya sudah  menjadi putusan Dewan Harian Politbiro? Tidakkah bila ditinjau  dari segi organisasi putusan Dewan Harian Politbiro atau tindakan yang  dilakukannya sudah syah sebagai putusan atau  tindakan PKI sebagai organisasi. Untuk itu perlu diberi keterangan sebagai berikut:
Benar  pernah  saya  mendengar dari  DN  Aidit,  bahwa Kawan2  Dewan Harian menyetujui fikiran perwira2  muda  yang maju untuk mendahului kudeta Dewan Jenderal dan  pembentukan Dewan Revolusi. Tidakkah bila ditinjau dari segi sentralisme demokrasi apa  yang  diputuskan oleh Dewan Harian adalah  syah  secara konstitusionil?!

 Sebelumnya perlu dijelaskan tentang prinsip2 sentralisme demokrasi sesuai dengan Konstitusi PKI Bab.  III fasal 23 sbb.:
a. Badan2 pimpinan Partai dari semua tingkat dipilih,
b. Badan2 pimpinan Partai bertanggung jawab kepada organisasi Partai yang memilihnya dengan memberi laporan pada waktu yang tertentu,
c. Putusan Partai harus dilaksanakan dengan tidak  bersyarat. Setiap anggota Partai tunduk kepada  putusan2 organisasi Partai dimana ia tergabung;   jumlah tersedikit tunduk kepada jumlah terbanyak;  organisasi Partai bawahan tunduk kepada organisasi  Partai diatasnya dan segenap organisasi Partai tunduk kepada  Kongres Nasional Partai dan CC.
d. Badan2 pimpinan Partai harus senantiasa  memperhatikan pendapat organisasi bawahan dan massa  anggota Partai, mempelajari pengalaman2nya dan  memberikan bantuan dalam memecahkan Persoalannya tepat pada waktunya, e. Organisasi2 Partai bawahan harus secara periodik memberikan laporan mengenai pekerjaannya kepada organisasi atasannya, dan meminta instruksi tepat  pada waktunya tentang soal2 yang memerlukan putusan  organisasi yang lebih tinggi.
f. Semua organisasi Partai bekerja atas prinsip  memadukan pimpinan kolektif dengan tanggung jawab  perseorangan; semua soal yang penting diputuskan secara kolektif dan bersama dengan itu masing2  orang diberi kemungkinan untuk melakukan peranannya  yang penuh dalam batas yang semestinya.
Pertama  perlu diperhatikan sub c yang berbunyi: „...organisasi  Partai  bawahan tunduk kepada  Kongres  NasionalPartai dan CC." Jelas  bahwa  Partai secara menyeluruh  tunduk  kepadagaris politik organisasi dan ideologi yang telah  ditetapkan oleh  Kongres Nasional Partai. Semua Badan  Pimpinan  Partai dan CC sampai Resort harus taat pada putusan Kongres.  Dalam hal  ini  jalan damai atau tidak damai ke  Demokrasi  Rakyat sebagai  masa peralihan ke Sosialisme, Kongres Luarbiasa  ke II   PKI  telah  memutuskan  „menempuh  jalan   damai   dan demokratis." Coba  kita sekarang kembali pada briefing  tanggal  27 atau  28  Agustus 1965, dimana DN Aidit  mengemukakan  sikap politik Partai menghadapi situasi gawat. Apakah sikap partai tersebut bertentangan dengan putusan Kongres?! Sikap  Partai yang dikemukakan oleh DN Aidit tidak menyangkut dengan  soal jalan  damai  atau tidak damai ke  Demokrasi  Rakyat.  Sikap Partai itu inti soalnya, membela pemerintahan yang  dipimpin oleh Presiden Sukarno dari rencana kudeta Dewan Jenderal. Sikap politik itu benar dan tidak bertentangan  dengan putusan2 badan pimpinan Partai diatasnya, sebab sikap Partai adalah mendukung dan membela pemerintahan Sukarno.

Apakah menurut Konstitusi PKI, Dewan Harian  Politbiro secara   otomatis  sebagai  pelaksana  dari  putusan   badan pimpinan Partai diatasnya, atau menjadi pelaksana dari sikap politik Partai tsb. diatas?!
Benar, bahwa Dewan Harian Politbiro adalah secara otomatis merupakan pelaksana putusan2 atau sikap politik yang telah digariskan oleh badan pimpinan Partai diatasnya. Sebagai pelaksana Dewan Harian Politbiro tidak  boleh melanggar   putusan2  Partai. Juga  Politbiro tak  boleh melanggar  putusan CC dan CC tidak boleh  melanggar  putusan Kongres.

Seandainya benar apa yang dikatakan oleh DN Aidit pada saya, bahwa Kawan2 Dewan Harian menyetujui mendahului  untuk menggagalkan kudeta Dewan Jenderal  dan  menyetujui  untuk membentuk   Dewan   Revolusi, apakah  putusan   itu   tidak bertentangan dengan sikap politik Partai  yang  dikemukakan oleh  DN  Aidit dalam briefingnya pada minggu  ke  IV  bulan Agustus 1965?

Sebelumnya perlu dijelaskan apa yang dikemukakan  oleh DN   Aidit  pada  saya,  bahwa  „Dewan  Revolusi   merupakan organisasi tandingan Dewan Jenderal dan sekaligus  berfungsi sebagai  pendorong  untuk  mempercepat  proses   pembentukan Kabinet NASAKOM."
Soal interpretasi dari „mendahului" untuk menggagalkan Kudeta DewanJenderal, DN Aidit tidak  menjelaskan  hal tersebut  kepada saya. Dalam pemikiran saya  sendiri, Dewan Jenderal akan ditindak secara administratif oleh Presiden/Pangti  ABRI dengan backing kekuatan perwira2 muda yang maju dalam Angkatan Darat sebagai  pendukung Presiden Sukarno.

Demikian pula DN Aidit tidak pernah mengemukakan tentang rencana Gerakan 30 September. Kalau soal mendahului dan soal pembentukan Dewan Revolusi itu benar  putusan Dewan  Harian dan kemudian ternyata terjadi Gerakan 30 September serta dalam Dekrit No. 1 ditegaskan, bahwa:„Untuk sementara waktu menjelang pemilihan  umum MPR sesuai dengan UUD 45,  Dewan  Revolusi Indonesia  menjadi  sumber daripada segala kekuasaan dalam negara  RI," maka hal tersebut adalah  bertentangan dengan sikap politik Partai.

Bertentangan dengan sikap politik Partai berarti melanggar prinsip sentralisme demokrasi dan oleh karena itu, tidak sah dan tidak bisa dinyatakan sebagai putusan PKI. Oleh karena itu PKI sebagai organisasi tidak  terlibat dalam  Gerakan 30 September. Yang melibatkan diri dalam gerakan itu adalah sementara oknum pimpinan PKI. G 30 S dan Kudeta.

Benarkah Gerakan 30 September itu merupakan  suatu kudeta atau perebutan kekuasaan negara?! Memang inilah yang menjadi persoalan, kudeta atau bukan kudeta!
Ada orang berkata, tak bisa diungkiri lagi „G 30 S" itu merupakan suatu kudeta. Katanya lebih lanjut, G 30 S itu merupakan suatu tindakan dengan kekerasan  merebut RRI, telekomunikasi dan membunuh Jenderal2. Saya tidak akan menyangkal, bahwa G30S pernahmemblokir telekomunikasi dan menggunakan RRI menyiarkan Dekrit, Pengumuman dan keputusan G30S pada tanggal 1 Oktober 1965. Semua itu dilakukan tanpa kekerasan senjata.
Dan sebagai ekses dari peruncingan situasi kongkrit pada waktu itu telah  menyebabkan terbunuhnya jenderal2, sesuatu yang semestinya tidak boleh terjadi.
Saya berpendapat terbunuhnya jenderal2 pada waktu itubukan merupakan ciri dari  suatu kudeta. Begitu juga memblokir telekomunikasi dan menggunakan RRI pada tanggal 1 Oktober 1965 untuk keperluan penyiaran G 30 S  juga  bukan suatu ciri dari suatu kudeta. Baik Jenderal, RRI ataupun telekomunikasi tidaktermasuk sebagai atribut negara.
Dialoog  itu  berjalan terus dan orang itu  menjawab: „Bukan  itu  saja yang telah dilakukan oleh G 30 S. Telah dibentuk  Dewan  Revolusi  yang  berwenang sebagai sumber kekuasaan tertinggi. Kemudian Kabinet juga  didemisionerkan. Tidakkah perbuatan2 itu merupakan suatu kudeta?!" Benar bahwa saya pernah mendengar siaran RRI pada tanggal  1 Oktober 1965 tentang dibentuknya Dewan Revolusi dengan komposisi yang luas meliputi berbagai golongan dalam masyarakat dan dikeluarkan  oleh  Letkol  Untung  Komandan Gerakan 30 September.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah dengan pengumuman tersebut sudah bisa dinyatakan bahwa Dewan Revolusi itu benar2 telah terbentuk?! Bukankah pengumuman dibentuknya Dewan Revolusi dengan personalianya itu merupakan suatu pernyataan politik dari Letkol Untung sendiri, tanpa sepengetahuan dari orang2 yang bersangkutan?

Dalam  proses pengadilan selama 7 tahun ternyata nama orang2 yang  dicantumkan sebagai pimpinan atau sebagai anggota Dewan Revolusi tidak pernah diberitahu sebelumnya, sedangkan fihak pengadilanpun tidak bisa membuktikan mengenai hal tersebut. Bila Dewan Revolusi ini dituduh sebagai komplotan yang melakukan makar terhadap negara, mengapa tidak semua anggota komplotan tersebut diajukan dan dituntut didepan pengadilan? Tidakkah dengan itu menunjukkan adanya ketidakadilan  hukum?! Ataukah karena dibentuknya Dewan Revolusi baru merupakan pernyataan ex. Letkol Untung sendiri tanpa pemberitahuan pada orang2  yang dijadikan anggotanya, maka orang2 tersebut tidak bisa dituntut menurut hukum yang berlaku?!
Kecuali itu sebagai Dewan yang abstrak, Dewan Revolusi tersebut  belum  pernah bersidang dan karena itu dalam kenyataannya Dewan Revolusi itu tidak pernah ada. Karena Dewan itu tidak pernah ada, pasal2 hukum mana yang bisa dituntutkan pada sesuatu yang tidak ada itu?  Karena  Dewan Revolusi itu tidak pernah ada, maka  tidak mungkin Dewan Revolusi itu berbuat makar.

Tentang pendemisoneran Kabinet, inipun baru merupakan pernyataan politik dari ex. Letkol Untung sendiri. Dan perlu dijelaskan, bahwa tidak ada suatu  kudeta yang hanya mendemisionerkan Kabinet, karena itu berarti penguasa lama masih tetap  dan kedudukan Presiden tidak diganggugugat.Pernyataan pendemisioneran Kabinet, baru merupakan pernyataan belaka dan tidak daad werkelijk. Suatu kudeta adalah  perebutan kekuasaan negara, membubarkan pemerintahan lama, serta membentuk pemerintahan yang  baru. Ini tidak pernah terjadi. Kabinet yang  dipimpin oleh Presiden Sukarno tidak pernah menjadi demisioner dengan pernyataan ex. Letkol Untung.

Pada tanggal 1 Oktober 1965 itu Presiden masih berfungsi sebagai Presiden, terbukti dengan pengangkatan yang dilakukan terhadap Jenderal Pranoto  Reksosamudro sebagaiPanglima Angkatan  Darat ad interim  dan Jenderal Suharto sebagai Panglima Operasi Keamanan. Memang Gerakan 30 September tidak bisa  dinyatakan sebagai suatu kudeta, sebab gerakan itu tidak merebut kekuasaan  negara. Malahan sebaliknya merupakan gerakan mencegah makar yang bermaksud menyelamatkan Presiden Sukarno dari usaha kudeta Dewan Jenderal.

Pada  saat gerakan itu terjadi Presiden  Sukarno, dr.Leimena, Pangal Laksamana Madya E. Martadinata dan pejabat2 penting lainnya pada tanggal 1 Oktober 1965 berada dipangkalan udara Halim yang pada waktu itu menjadi pusat gerakan G 30 S. Sesudah peristiwa itu terjadi, tidak pernah Presiden Sukarno menyatakan Gerakan 30 September sebagai suatu kudeta terhadap  pemerintahan Indonesia yang  dipimpinnya sendiri. Malahan terhadap peristiwa itu Presiden pernah  menyatakan sebagai„een rimpel in de Oceaan." Memang tidak masuk akal, bahwa perwira2 muda yang maju dalam Angkatan Darat sebagai pendukung Presiden Suykarno akan melakukan kudeta terhadap Presiden yang dihormati dan dicintainya.

Demikian pula tidak masuk akal, bahw oknum2  pimpinan PKI  akan melakukan kudeta terhadap Presiden Sukarno  justru dalam  keadaan  dimana  kerjasama antara Presiden dan PKI bertambah erat. Sesudah peristiwa G 30 S pada tahun 1965 sampai akhir hayatnya pada tanggal 1 Juni 970, Bung Karno dalam pidato2nya menunjukkan tidak pernah meninggalkan rasa persahabatannya dengan kaum komunis Indonesia, sesuatu  yang tak mungkin terjadi seandainya PKI atau oknum2 pimpinan  PKI melakukan kudeta terhadap pemerintahan yang dipimpinnya. Malahan suara banter difihak Orba lewat berbagai macam mass  media, juga lewat interogasi2 justru berusaha untuk melibatkan  Presiden Sukarno dalam „G 30 S."  Ini  merupakan tambahan bukti, bahwa gerakan 30 September memang  tidak ditujukan pada Pemerintah  RI yang sah dibawah Presiden Sukarno.

Dari  keterangan2 tersebut diatas, baik ditinjau  dari segi maksud ataupun, perencanaan ataupun tindakan fisik  dan akibat  kongkrit  daripada gerakan itu adalah  cukup  jelas, bahwa  Gerakan 30 September bukan suatu  kudeta.  Sebaliknya justru merupakan suatu gerakan untuk mencegah makar dari komplotan Dewan Jenderal terhadap Pemerintahan  RI yang  sah  dibawah Presiden Sukarno.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pledoi Mohammad Munir #3
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
B. SIAPA YANG MELAKUKAN KUDETA?

Diatas  sudah dijelaskan, bahwa ditilik dari seluruh jalannya peristiwa, maka G 30 S tidak merupakan suatu kudeta ataupun bukan pula suatu percobaan kudeta. Sedangkan PKI sebagai organisasi Partai Politik, tidak terlibat dalam G30S. Bahwa terdapat sementara oknum pimpinan PKI yang melibatkan diri dalam gerakan tersebut, saya tidak ingin membantahnya.

Suatu  ekses telah terjadi pada saat gerakan itu  pada tgl. 1 Oktober 1965 sedang berlangsung. Ekses besar itu adalah terbunuhnya sementara Jenderal2  pimpinan terras Angkatan Darat, suatu hal yang sangat disesalkan. Ini merupakan titik kelemahan yang paling serius dari gerakan ssb. Kaum reaksi cepat menggunakan kelemahan ini.

Presiden Sukarno segera bertindak untuk mengatasi situasi gawat. Pangal Laksamana Madya E. Martadinata  pada tgl. 1 Oktober 1965 jam 11.00 telah diutus dengan  perintah supaya Jenderal Suharto panglima Kostrad menghadap Presiden/Pangti ABRI. Tetapi Jenderal Suharto telah menolak perintah tsb. Pada waktu itu juga Presiden telah mengangkat Jenderal Pranoto Reksosamudro sebagai  pimpinan  Angkatan Darat ad. interim, sedang Jenderal Suharto diserahi untuk menertibkan keamanan. Pada hari itu juga Penerangan Angkatan Darat Pusat  mengumumkan suatu Keputusan, bahwa untuk sementara pimpinan Angkatan Darat dipegang oleh Jenderal Suharto sendiri. Pengumuman itu ditandatangani sendiri  oleh Jenderal Suharto. Reaksinya terhadap keputusan Presiden itu sbb.: „Dalam kehidupan militer tidak pernah terjadi ada dua pimpinan yang secara formil ditetapkan pada waktu yang bersamaan."

Kemudian ajudan Presiden Kolonel Bambang Wijanarko diutus dengan perintah supaya Panglima Kodam Jaya, Jenderal Umar Wirahadikusumah menghadap Presiden. Ternyata Jenderal Umar sudah berada di Kostrad. Kepada Kolonel Wijanarko dinyatakan oleh Jenderal Suharto, bahwa Jenderal Umar tidak bisa menghadap Presiden.

Insubordinasi telah terjadi berulang kali. Kostrad telah menjadi tempat dimana jenderal2 bisa berlindung dan mengatur siasat. Jenderal A.H. Nasution pun pada waktu itu sudah berkumpul di Kostrad. Perintah Presiden/Pangti ABRI untuk penghentian tembak menembak disatu fihak ditaati oleh Gerakan 30 September, tetapi di fihak lain Kostrad tidak menaatinya. Dengan ditolaknya perintah2 Presiden/Pangti oleh Jenderal2 itu, maka mulailah terungkap dengan jelas tidak adanya loyalitet sementara jenderal2 itu terhadap Presiden/Pangti ABRI. Orang sulit untuk menyangsikan, bahwa dimasa lalu tidak terdapat jenderal yang tidak loyal terhadap Presiden/Pangti. Menggunakan G30S sebagai   alasan, jenderal2 itu sudah mulai berani  menentang perintah2 Presiden/Pangti yang kemudian mempunyai akibat jauh.

     Mahkamah Pengadilan Yth,

Kaum reaksioner dalam negeri yang berkomplot dengan CIA sudah lama me-nunggu2 celah2 dan kesempatan2 untuk kembali melakukan tegen-offensif-nya. Titik lemah Gerakan 30 September yang gagal telah dijadikan titik balik untuk memulai serangannya.

Kampanye  besar telah dicanangkan untuk mengganyang kaum  Komunis di seluruh tanah air. Telah dilontarkan kata2 yang keji sehubungan dengan terbunuhnya sementara jenderal2 Angkatan Darat dengan maksud membakar semangat benci orang terhadap PKI, ormas2 revolusiner, terutama  ditujukan  pada Pemuda Rakyat dan Gerwani.

Dalam rapat2 umum telah dibakar semangat balas dendam:„Satu  Jenderal diganti dengan 100.000 Komunis."  Mereka menyerbu, merusak, membakar dan merampok kantor2 PKI dan kantor2 Ormas revolusioner. Bukan itu saja, rumah2 pun mengalami nasib yang sama.

Semua saja yang dianggap berbau Komunis diganyang tanpa ampun. Dimana  perlindungan hukum terhadap milik organisasi dan milik perorangan?

Presiden Sukarno menyerukan: „Stop gontok2an, tunggu Komando." Tetapi kaum reaksi tidak perduli, kesempatan baik yang jarang didapat tidak mau dilewatkan. Mereka  meningkatkan aksi2 terornya dengan  pembunuhan kejam yang tidak ada taranya dalam sejarah dunia. Mereka memotong kepala orang seperti memotong kepala ayam. Mereka menjirat leher orang seperti menjirat leher jangkrik.  Teror putih telah mengamuk. Mayat berkaparan di-mana2 sejauh  mata memandang, di-jalan2, di-sungai2, ya kuburan massal sebagai akibat pembantaian massal telah terdapat dibanyak tempat.

Sungai Berantas dan Bengawan Solo telah menjadi saksi dari kebiadaban yang jarang terjadi dimuka bumi. Dimanakah perlindungan hukum terhadap jiwa ratusan ribu manusia warganegara Indonesia? Ratusan ribu lainnya telah dijebloskan dalam kamp2 tahanan dan penjara2. Di-kota2, bila malam telah tiba, jeep berhenti didepan rumah, sepatu berderap mendekat, perasaan mencekam telah meliputi seluruh keluarga. Dari lobang  kunci pintu para tetangga mengintip „gerangan siapa lagi yang ditangkap."
Bapa  dan  Ibu bisa sekaligus dibawa beserta  anaknya yang dituduh menjadi anggota IPPI. Tinggalah anak2 kecil tanpa induknya.

Diperkampungan dan desa2, bila matahari mulai terbenam, sunyi senyap. Pintu2 pada tutup semua. Algojo2 mulai beroperasi mencari mangsanya. Pintu diketok, bulu roma berdiri, wajah seisi rumah pucat lesi, sikorban diseret dikegelapan malam untuk tidak kembali lagi dikeharibaan keluarga dan anak2 yang dicintainya. Indonesia yang indah permai telah berubah  menjadi kamp2 konsentrasi yang berbau busuk dengan penyiksaan2. Bila tembok2  penjara bisa berbicara, mereka akan bercerita takhabis2nya tentang siksa dan derita, tentang kelemahan dan keteguhan para tahanan  politik menghadapi perut lapar, penyakit, penyiksaan fisik selama interogasi. Sistim  bon telah berjalan untuk membunuh orang yang telah berada dalam tahanan resmi pemerintah. Dimanakah DN Aidit, Ketua CC PKI, seorang  Wk. Ketua MPRS merangkap Menko dalam Kabinet Dwikora?
Dimanakah MH Lukman Wk.Ketua CC PKI, Wk. Ketua DPR merangkap Menteri dalam Kabinet?

Dimanakah  Njoto,  Wk.  Ketua  II  CC  PKI,   pembantu pimpinan Dewan Pertimbangan Agung, seorang Menteri Negara?

Dimanakah Ir.Sakirman anggota Politbiro CC PKI, Wk.Ketua Bappenas?
Ach Sdr. kiranya fihak yang berkuasa lebih tahu daripada saya, bahwa mereka sudah lama dikirim kealam baqa. Saya menyampaikan penghormatan dan perasaan duka  saya dari lubuk hati yang mendalam. Rasa hormat dan dukacita itu saya tujukan  pada semua keluarga Komunis dan semua orang demokrat yang telah menjadi korban teror putih karena mereka mengemban cita2 politik yang suci, berjuang untuk kepentingan Rakyat banyak.

Saya berharap dan menyerukan agar tragedi nasional seperti pada masa epiloognya G 30 S jangan sampai terulang lagi. Janganlah regim sekarang menumpuk investasi balas dendam dalam hatinya  orang2 Komunis dan Rakyat banyak beserta keluarganya.

Penahanan tanpa batas jangka waktu, pengisolasian keluarga tapol dari masyarakat serta pengejaran yang terus menerus, ini berarti investasi balas dendam.

B. SIAPA YANG MELAKUKAN KUDETA?

Diatas  sudah dijelaskan, bahwa ditilik dari seluruh jalannya peristiwa, maka G 30 S tidak merupakan suatu kudeta ataupun bukan pula suatu percobaan kudeta. Sedangkan PKI sebagai organisasi Partai Politik, tidak terlibat dalam G30S. Bahwa terdapat sementara oknum pimpinan PKI yang melibatkan diri dalam gerakan tersebut, saya tidak ingin membantahnya.

Suatu  ekses telah terjadi pada saat gerakan itu  pada tgl. 1 Oktober 1965 sedang berlangsung. Ekses besar itu adalah terbunuhnya sementara Jenderal2  pimpinan terras Angkatan Darat, suatu hal yang sangat disesalkan. Ini merupakan titik kelemahan yang paling serius dari gerakan ssb. Kaum reaksi cepat menggunakan kelemahan ini.

Presiden Sukarno segera bertindak untuk mengatasi situasi gawat. Pangal Laksamana Madya E. Martadinata  pada tgl. 1 Oktober 1965 jam 11.00 telah diutus dengan  perintah supaya Jenderal Suharto panglima Kostrad menghadap Presiden/Pangti ABRI. Tetapi Jenderal Suharto telah menolak perintah tsb. Pada waktu itu juga Presiden telah mengangkat Jenderal Pranoto Reksosamudro sebagai  pimpinan  Angkatan Darat ad. interim, sedang Jenderal Suharto diserahi untuk menertibkan keamanan. Pada hari itu juga Penerangan Angkatan Darat Pusat  mengumumkan suatu Keputusan, bahwa untuk sementara pimpinan Angkatan Darat dipegang oleh Jenderal Suharto sendiri. Pengumuman itu ditandatangani sendiri  oleh Jenderal Suharto. Reaksinya terhadap keputusan Presiden itu sbb.: „Dalam kehidupan militer tidak pernah terjadi ada dua pimpinan yang secara formil ditetapkan pada waktu yang bersamaan."

Kemudian ajudan Presiden Kolonel Bambang Wijanarko diutus dengan perintah supaya Panglima Kodam Jaya, Jenderal Umar Wirahadikusumah menghadap Presiden. Ternyata Jenderal Umar sudah berada di Kostrad. Kepada Kolonel Wijanarko dinyatakan oleh Jenderal Suharto, bahwa Jenderal Umar tidak bisa menghadap Presiden.

Insubordinasi telah terjadi berulang kali. Kostrad telah menjadi tempat dimana jenderal2 bisa berlindung dan mengatur siasat. Jenderal A.H. Nasution pun pada waktu itu sudah berkumpul di Kostrad. Perintah Presiden/Pangti ABRI untuk penghentian tembak menembak disatu fihak ditaati oleh Gerakan 30 September, tetapi di fihak lain Kostrad tidak menaatinya. Dengan ditolaknya perintah2 Presiden/Pangti oleh Jenderal2 itu, maka mulailah terungkap dengan jelas tidak adanya loyalitet sementara jenderal2 itu terhadap Presiden/Pangti ABRI. Orang sulit untuk menyangsikan, bahwa dimasa lalu tidak terdapat jenderal yang tidak loyal terhadap Presiden/Pangti. Menggunakan G30S sebagai   alasan, jenderal2 itu sudah mulai berani  menentang perintah2 Presiden/Pangti yang kemudian mempunyai akibat jauh.

     Mahkamah Pengadilan Yth,

Kaum reaksioner dalam negeri yang berkomplot dengan CIA sudah lama me-nunggu2 celah2 dan kesempatan2 untuk kembali melakukan tegen-offensif-nya. Titik lemah Gerakan 30 September yang gagal telah dijadikan titik balik untuk memulai serangannya.

Kampanye  besar telah dicanangkan untuk mengganyang kaum  Komunis di seluruh tanah air. Telah dilontarkan kata2 yang keji sehubungan dengan terbunuhnya sementara jenderal2 Angkatan Darat dengan maksud membakar semangat benci orang terhadap PKI, ormas2 revolusiner, terutama  ditujukan  pada Pemuda Rakyat dan Gerwani.

Dalam rapat2 umum telah dibakar semangat balas dendam:„Satu  Jenderal diganti dengan 100.000 Komunis."  Mereka menyerbu, merusak, membakar dan merampok kantor2 PKI dan kantor2 Ormas revolusioner. Bukan itu saja, rumah2 pun mengalami nasib yang sama.

Semua saja yang dianggap berbau Komunis diganyang tanpa ampun. Dimana  perlindungan hukum terhadap milik organisasi dan milik perorangan?

Presiden Sukarno menyerukan: „Stop gontok2an, tunggu Komando." Tetapi kaum reaksi tidak perduli, kesempatan baik yang jarang didapat tidak mau dilewatkan. Mereka  meningkatkan aksi2 terornya dengan  pembunuhan kejam yang tidak ada taranya dalam sejarah dunia. Mereka memotong kepala orang seperti memotong kepala ayam. Mereka menjirat leher orang seperti menjirat leher jangkrik.  Teror putih telah mengamuk. Mayat berkaparan di-mana2 sejauh  mata memandang, di-jalan2, di-sungai2, ya kuburan massal sebagai akibat pembantaian massal telah terdapat dibanyak tempat.

Sungai Berantas dan Bengawan Solo telah menjadi saksi dari kebiadaban yang jarang terjadi dimuka bumi. Dimanakah perlindungan hukum terhadap jiwa ratusan ribu manusia warganegara Indonesia? Ratusan ribu lainnya telah dijebloskan dalam kamp2 tahanan dan penjara2. Di-kota2, bila malam telah tiba, jeep berhenti didepan rumah, sepatu berderap mendekat, perasaan mencekam telah meliputi seluruh keluarga. Dari lobang  kunci pintu para tetangga mengintip „gerangan siapa lagi yang ditangkap."
Bapa  dan  Ibu bisa sekaligus dibawa beserta  anaknya yang dituduh menjadi anggota IPPI. Tinggalah anak2 kecil tanpa induknya.

Diperkampungan dan desa2, bila matahari mulai terbenam, sunyi senyap. Pintu2 pada tutup semua. Algojo2 mulai beroperasi mencari mangsanya. Pintu diketok, bulu roma berdiri, wajah seisi rumah pucat lesi, sikorban diseret dikegelapan malam untuk tidak kembali lagi dikeharibaan keluarga dan anak2 yang dicintainya. Indonesia yang indah permai telah berubah  menjadi kamp2 konsentrasi yang berbau busuk dengan penyiksaan2. Bila tembok2  penjara bisa berbicara, mereka akan bercerita takhabis2nya tentang siksa dan derita, tentang kelemahan dan keteguhan para tahanan  politik menghadapi perut lapar, penyakit, penyiksaan fisik selama interogasi. Sistim  bon telah berjalan untuk membunuh orang yang telah berada dalam tahanan resmi pemerintah. Dimanakah DN Aidit, Ketua CC PKI, seorang  Wk. Ketua MPRS merangkap Menko dalam Kabinet Dwikora?
Dimanakah MH Lukman Wk.Ketua CC PKI, Wk. Ketua DPR merangkap Menteri dalam Kabinet?

Dimanakah  Njoto, Wk. Ketua II CC PKI, pembantu pimpinan Dewan Pertimbangan Agung, seorang Menteri Negara?

Dimanakah Ir.Sakirman anggota Politbiro CC PKI, Wk.Ketua Bappenas?
Ach Sdr. kiranya fihak yang berkuasa lebih tahu daripada saya, bahwa mereka sudah lama dikirim kealam baqa. Saya menyampaikan penghormatan dan perasaan duka  saya dari lubuk hati yang mendalam. Rasa hormat dan dukacita itu saya tujukan  pada semua keluarga Komunis dan semua orang demokrat yang telah menjadi korban teror putih karena mereka mengemban cita2 politik yang suci, berjuang untuk kepentingan Rakyat banyak.

Saya berharap dan menyerukan agar tragedi nasional seperti pada masa epiloognya G 30 S jangan sampai terulang lagi. Janganlah regim sekarang menumpuk investasi balas dendam dalam hatinya  orang2 Komunis dan Rakyat banyak beserta keluarganya.

Penahanan tanpa batas jangka waktu, pengisolasian keluarga tapol dari masyarakat serta pengejaran yang terus menerus, ini berarti investasi balas dendam.

Peristiwa  Gerakan 30 September adalah peristiwa politik dan ini hanya bisa diselesaikan secara politik pula. Politik bukan soal sentimen, tapi soal ratio, politik  bukan soal yang tabu, tapi suatu perjuangan untuk mencapai cita2. Biarkanalah  beraneka cita2 politik tumbuh bersama serta  bersaing secara bebas dan sehat dalam taman sarinya Indonesia tanah air kita.
Biarkanlah demokrasi tumbuh dalam alam kita dan jangan diberangus. Hormatilah  hak2 asasi manusia dan jangan  di- injak2.
Ingatlah: „Taufan tak sepanjang pagi, hujan lebat  tak sepanjang hari."

     Sidang Pengadilan Yth,

Kampanye  politik penghancuran secara  fisik terhadap kaum Komunis disusul dengan kampanye politik anti  Presiden Sukarno, menjatuhkan   prestise  pribadinya dan karier politiknya.

Arah kampanye politik itu menjurus menggulingkan Presiden dari kekuasaan Negara. Dalam hal ini mahasiswa dan pelajar dengan kaum militeris dibelakangnya memainkan peranan besar. Rapat2 umum dan demonstrasi2 terkenal dengan nama „MPRS jalanan,"  telah meledak di-mana2. Bandung-Jakarta-Surabaya-Yogyakarta-Semarang-Malang-Makasar-Medan-Banjarmasin, ya di-seluruh tanah air demam „MPRS jalanan."

Jiwa muda yang telah terbakar oleh rangsang racun anti Komunis dan anti Presiden Sukarno tak pernah kenal rasa takut, menerjang apa yang bisa diterjangnya, lebih2 katena aksi2 mereka  ditunggangi dan berkombinasi dengan kaum militeris. Semboyan „hanura,"  hati nurani Rakyat telah muncul diberbagai kesempatan. Hakikinya jiwa para pelajar dan mahasiswa adalah jiwa berontak terhadap yang lama, gandrung pada yang baru dan kebebasan.
Dalam aksi2 itu lahir apa yang mereka namakan Angkatan'66 dengan Kami-Kappi sebagai intinya. Mereka meningkatkan gerakannya dengan tuntutan „Tritura":

Bubarkan Kabinet Dwikora,
     - Bubarkan PKI,
     - Turunkan harga barang kebutuhan hidup.
Tritura  itu langsung ditujukan pada Presiden Sukarno dan pada Menteri-Menteri Kabinet Dwikora. Aksi2 membela TriTura secara bergelombang  berdemonstrasi dengan Istana sebagai sasarannya. Masa  aksi2  itu telah lampau. Kabinet  Dwikora  sudah lama bubar; PKI pun pada tgl. 12 Maret 1966 telah dibubarkan pula. Apakah dengan hancurnya orla dan  dibubarkannya  PKI, telah dicapai dengan apa yang dinamakan cita2 Angkatan '66? Apakah dalam jaman Orba sekarang kebebasan  demokrasi, hak2 azasi manusia dan hukum lebih baik daripada jaman Orla? Apakah  dalam  jaman Orba  sekarang,  kebudayaan/pendidikan, olahraga  dan  penghidupan lebih baik daripada  jaman  orla? Digodog dalam pengalaman selama 6 tahun generasi muda  kita akan  dapat  menilai sendiri segi positif dan  segi  negatif dari dua regim: Orla dan Orba.

Bagaimana kelanjutannya? Saya yakin generasi muda kita akan menemukan jalannya sendiri. Mari kita kembali lagi sesaat sebelum penandatanganan Supersemar. Kabinet sedang bersidang dan bersamaan dengan itu Istana telah dikepung suatu pasukan tanpa  tanda badge yang kemudian ternyata adalah pasukan para (RPKAD).

Dengan  bantuan helikopter Presiden dan Dr. Subandrio sebagai  Waperdam  I telah diselamatkan dan  menyingkir  ke Bogor.

Penulis Amerika O.G. Roeder dalam bukunya „The Smiling General" pada hal. 46 menulis sbb: „Atas perintah  Jenderal Suharto,  suatu  delegasi berangkat dari  Jakarta  pada  jam 14.00 untuk menemui Presiden di Bogor. Delegasi yang terdiri dari Jenderal Basuki Rachmad, A. Yusuf dan Amir Machmud menyampaikan  kepada  Presiden tentang perlunya diciptakan suasana yang tenang dan stabil bagi  pemerintah dan bagi kelangsungan revolusi. Tujuan ini hanya akan tercapai dengan dialihkannya sebagian dari kekuasaan Presiden kepada Jenderal Suharto. Musyawarah berlangsung hingga jam  19.30 malam. Bertentangan dengan nasehat kedua pembantunya yang terdekat, Wk. Perdana Menteri Dr. Subandrio dan Chaerul Saleh, Presiden akhirnya menyerah dan menandatangani apa yang kemudian dinamakan „Instruksi" atau  „Surat Perintah Pemindahan Kekuasaan Executif Kepada Jenderal Soeharto" (Supersemar).

Isi lengkap SP 11 Maret 1966 sbb:

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

S U R A T   P E R I N T A H

I. Mengingat:

1.1. Tingkatan revolusi sekarang ini, serta keadaan politik baik
Nasional maupun Internasional.

1.2. Perintah harian Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata/Presiden/ Panglima Besar Revolusi pada tanggal 8 Maret 1966.

II. Menimbang:

2.1. Perlu adanya ketenangan dan kestabilan Pemerintahan dan jalannya Revolusi.

2.2. Perlu adanya djaminan dan keutuhan Pemimpin Besar Revolusi ABRI dan Rakyat untuk memelihara kepemimpinan dan kewibawaan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi sertra segala adjaran-adjarannya.

III. Memutuskan/Memerintahkan:

Kepada: LETNAN DJENDERAL SOEHARTO, MENTERI PANGLIMA ANGKATAN DARAT.

Untuk: Atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi:

1. Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu, untuk terdjaminnja
keamanan dan ketenangan serta kestabilan djalannja Pemerintahan dan djalannja revolusi, serta mendjamin keselamatan pribadi dankewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin BesarRevolusi/Mandataris

M.P.R.S demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala adjaran Pemimpin Besar Revolusi.

     2.  Mengadakan Koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima Angkatan2 lain dengan sebaik-baiknja.

     3.  Supaja melaporkan segala sesuatu jang bersangkut-paut dalam tugas dan tanggung djawabnja seperti tersebut diatas.

     IV. Selesai.

Djakarta, 11 Maret 1966

PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI/PEMIMPIN

BESAR REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S

ttd.

S O E K A R N O

     SESUAI DENGAN JANG ASLI
     SEKRETARIAT NEGARA BIRO I
     PD. KEPALA I BAGIAN KEARSIPAN
               a.n.b                   SESUAI DENGAN SALINAN
     PD. KEPALA SEKSI PENGETIKAN,      PERTAMA ANGGOTA TEAM

            TJAP/TTD                     PEMERIKSA PUSAT

         (NJ.SUMARKINAH)                   G I M O E N

Kopral Udara Satu

Menilik  isi  SP  11  Maret tsb. benarlah apa yang dikatakan oleh O.G. Roeder: „Presiden akhirnya menyerah dan menanda tangani apa yang kemudian dinamakan „Instruksi" atau "Surat Perintah Pemindahan  Kekuasaan Executif kepada Jenderal Suharto." Disinilah letak kepandaian jenderal2  kanan  Angkatan Darat  dengan  para penasehatnya,  telah  melakukan  kudeta berselubungkan sarung tangan sutera.„Penyerahan"  kekuasaan executif dari tangan  Presiden pada Jenderal Soeharto, bertentangan dengan UUD 1945 sebagai bunyi  Pasal  5,  10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17 ayat 2. Menurut UUD 45 pasal 4 ayat 1 sbb:

„Presiden RI memegang kekuasaan Pemerintahan  menurut UUD."   Kemudian dalam Penjelasan tentang UUD No. IV dinyatakan:„Dibawah  MPR, Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah  Negara yang tertinggi.   Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggungjawab  adalah ditangan Presiden."

Presiden  pada  waktu itu tidak keluar  negeri,  tidak berhalangan  untuk tetap memimpin Negara, malahan pada  masa itu  aktif memimpin sidang2 Kabinet. Tetapi  Presiden  telah meneken  SP  11 Maret bukan atas kemauannya  sendiri,  namun karena dipaksa dibawah ancaman senjata.

Jenderal2  kanan  Angkatan Darat yang pada  waktu  itu masih memperhitungkan pengaruh dan kekuatan Presiden Sukarno dikalangan  Rakyat  dan ABRI, maka  mereka  tidak  melakukan perebutan  kekuasaan secara terbuka,  tetapi  berselubungkan kain  sutera. Disinilah letak kelihayan mereka  dengan  para „penasehatnya."

Mereka mengambil oper kekuasaan Negara atas „Instruksi"  Presiden. Mereka  mengexitkan Presiden dari kekuasaan Negara dengan„Instruksi" Presiden sendiri.

Dengan SP 11 Maret Jenderal Soeharto telah naik tachta kekuasaan negara. Tetapi tachta kekuasaan itu tidak  dicapai dengan jalan konstitusionil. Oleh   karena itu baju Konstitusionil perlu digunakan.

Sebelum baju Konstitusionil itu dipakaikan pada Supersemar, pada tgl.  12  Maret '66 telah dikeluarkan Keputusan No.1/1/1966 tentang pembubaran PKI dan organisasi2 massa termasuk SOBSI yang dianggap beraffiliasi dengan  PKI. Organisasi2 massa itu termasuk SOBSI sebenarnya tidakberaffiliasi dengan PKI. Menurut Konstitusinya SOBSI adalah gabungan organisasi Serikatburuh yang berdiri sendiri, bebas dan bersifat non-Partai, serta menjadi anggota Gabungan Serikatburuh Sedunia. Yang diterima menjadi anggota SOBSI yalah   semua  kaum  buruh warga negara Indonesia yang menyetujui maksud dan tujuan SOBSI  dengan  tidak pandang kedudukan sosialnya, keyakinan politik dan kepercayaan agamanya masing2. Sebagai organisasi massa maksud dan tujuan SOBSI telah diletakkan dalam Konstitusi SOBSI sejak th  1952 sbb: „SOBSI  berjuang  untuk  perbaikan upah dan jaminan sosial, untuk hak2 kebebasan serikatburuh, untuk kemerdekaan nasional yang penuh, demokrasi dan  perdamaian." Sejak lahirnya MANIPOL, maka dalam Konstitusi SOBSI sesuai dengan putusan  Kongresnya  yang  ke IV th  1959  ditambah dengan: "menerima dan mendukung MANIPOL dan Pantjasila sebagai dasar negara serta menuju pembangunan masjarakat sosialis Indonesia."  Semua serikatburuh anggota SOBSI yang telah dibubarkan  bersama dengan pembubaran PKI, samasekali tidak ada yang beraffiliasi dengan PKI. Kalau dalam pimpinan SOBSI dan SB2 terdapat orang2 Komunis, tidaklah berarti  sebagai organisasi SOBSI dan SB2 itu otomatis menjadi onderbouw PKI. Lebih2  tidak  masuk  akal lagi pembubaran  SB2  dan  SOBSI, karena  organisasi2 tsb tidak mempunyai sangkut puat  dengan Gerakan 30 September.
Juga pembubaran terhadap PKI adalah tidak sah karena alasan2 sbb:
a. Wewenang yang digunakan untuk pembubaran PKI adalah SP 11 Maret. Sedangkan SP 11 Maret sendiri adalah bertentangan dengan UUD'45 fasal 4, 5, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16 dan fasal 17 ayat 2.

Pembubaran PKI dan organisasi2 massa melanggar UUD '45 fasal 28 tentang „Kemerdekaan  berserikat dan  berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lesan dan  tulisan." Berdasar Penpres 7/59 dan Perpres 13/60, sertabersandar pada Keputusan Presiden No. 128/1961 PKI telah diakui sahnya oleh Pemerintah sebagai suatu  Partai Politik.

c.  Sedangkan pembubaran PKI oleh Panglima Kopkamtib tidak bersandar  pada  Undang2  Dasar '45  dan  Penpres 7/59 dan Perpres 13/60  sebagai  Undang2  yang mengatur masalah kepartaian. Kemudian  sebelum Sidang ke IV MPRS pada tgl. 20  Juni sampai 6 Juli 1966, MPRS telah direvisi besar2an sbb:

156  anggota dari PKI dan Partindo dipecat dan 142 anggota yang dianggap Orla diganti, sedangkan total anggota MPRS adalah 616 orang.
Perlu dijelaskan bahwa perbuatan merevisi MPRS bertentangan dengan konvensi seperti ternyata:

a. KNIP tidak pernah mengalami jumlah besar anggota dipecat ataupun diganti. Yang dialami pertambahan anggota tanpa memecat yang telah ada.

b. KNIP karena sifatnya sementara berfungsi hanya  sekali menggunakan hak mengangkat Presiden dalam keadaan belum ada pemilihan umum.

Selanjutnya  MPRS  yang sudah  direvisi  besar2an  itu memakaikan   baju  konstitusionil  pada  Supersemar dengan Ketetapan  No. XX/MPRS/1966 (Sidang Ke IV MPRS pada  tgl.  1 Juni 1966).  MPRS  sendiri merubah fungsinya sebagai MPR  hal  mana bertentangan  dengan Penpres tentang pembentukan  MPRS  yang membatasi  wewenangnya karena sifatnya yang sementara.  MPRS berdasar Penpres pembentukannya, tugasnya adalah:

Membuat haluan negara,
- Membuat garis2 besar Pola Pembangunan  Nasional. MPRS karenanya tidak berhak memilih Presiden baru  dan mengganti Presiden yang lama, serta tidak berhak  mengangka Wakil Presiden.

Dengan ini jelas tindakan merevisi  MPRS secara besar2an dan memberikan  fungsi MPR pada MPRS merupakan perbuatan  meratakan jalan „dengan baju Konstitusionil naik tangga kekuasaan negara secara Konstitusionil."  Tetapi tidak mungkin perbuatan in-konstitusionil mempunyai karakter Konstitusionil. Perbuatan2 in- Konstitusionil zijn van rechtswege onwettig, tidak sah  dan harus batal.

Tindakan2 selanjutnya adalah:

Pada tgl.18 Maret 1966 telah ditangkap 15 orang  Menteri Kabinet.
Sidang ke IV MPRS pada tgl.21 Juni 1966 dengan ketetapan No. IX/MPRS/1966 telah menetapkan Jenderal Soeharto untuk menyusun Kabinet baru. Pada bulan Maret 1967, MPRS memutuskan Presiden Sukarno secara formil disingkirkan dari kekuasaan exekutif dengan mengangkat Jenderal Soeharto sebagai pejabat Presiden.

Bersamaan dengan itu Presiden Sukarno dilarang melakukan kegiatan politik. Pada tgl. 27 Maret 1968, MPRS mengangkat Jenderal Suharto sebagai Presiden penuh.

Ditinjau dari segi hukum yang berlaku, maka semua perbuatan  yang telah dilakukan oleh Jenderal Soeharto dkk merupakan suatu kudeta terhadap pemerintahan yang sah RI dibawah Presiden  Sukarno. Kudeta itu berbalutkan kain sutera. Dan karenanya Presiden Soeharto seharusnya mempertanggungjawabkan  segala tindakannya didepan  Mahkamah Pengadilan. Tetapi  bila  hal2 tsb. ditinjau dari segi  politik, chususnya politik yang mewakili kepentingan klas2 reaksioner dalam negeri, maka perbuatan Jenderal Soeharto patut  dipuji sebagai „Pahlawan Orba" yang dengan segala caranya telah dapat menggulingkan Presiden Sukarno dari kekuasaan Negara. Ditinjau  dari segi Orba, perbuatan itu  merupakan prestasi besar  dari seorang prajurit menjadi seorang  presiden  yang berkuasa.

Sdr. Hakim Ketua yth,

Sekarang  sesudah  7 tahun Gerakan  30  September  itu berlalu, maka telah tercipta syarat2 untuk menilainya secara obyektif terlepas dari emosi2 yang memang sengaja diciptakan untuk tujuan politik tertentu.

Kebenaran  itu hanya ada satu, tidak lebih dari  satu! Ia  tidak  ditentukan  oleh dan bukan  terletak  pada  suara terbanyak  atau  pada siapa yang  berkuasa.  Seseorang  atau segolongan  masyarakat  bisa saja mencap yang  lain  sebagai „pembunuh,"  „penghianat,"  „kudeta," „makar"  atau  dengan istilah  yang  sejenis itu, karena mereka  berada  di  fihak pemenang.  Namun  kebenaran atasnya akan selalu  diuji,  dan batu  ujian  kebenaran itu adalah praktek,  pengalaman  atau eksperimen ilmiah manusia itu sendiri.

Hanya bila tanggapan, kesimpulan, ide itu sama dengan praktek, kenyataan,   barulah kesimpulan/tanggapan itu diterima sebagai kebenaran.

Penguraian fakta2 yang telah dikemukakan diatas, serta ditambah dengan pengalaman politik, ekonomi dan kebudayaan Rakyat Indonesia pada tahun2 belakangan ini rasanya telah membenarkan kesimpulan yang saya tarik itu, bahwa „G 30  S" hanya sekedar sebab-alasan atau syarat yang sudah lama ditunggu, malahan ada usaha untuk menciptakannya guna membasmi kaum Komunis dan kaum patriotik lainnya, sebagai syarat untuk dapat menjalankan politik yang bertentangan dengan kepentingan2 vital nasion dan Rakyat Indonesia.

Kiranya  fakta2 yang saya ajukan diatas akan menjadi fakta2 bagi Majelis Hakim untuk mengambil kesimpulan  apa sesungguhnya„G 30" itu.

C. TENTANG PERISTIWA BLITAR SELATAN.

     Sdr. Hakim Ketua,
     Sidang Yth,

Masih segar dalam ingatan saya suatu daerah pantai selatan Jawa yang ber-gunung2, tanahnya tandus, daerahnya minus.  Rakyatnya miskin, rajin bekerja dan ramah tamah. Itulah Blitar Selatan, tempat kedudukan baru Politbiro CCPKI dimasa epiloognya G30S. Daerah itu kemudian terkenal dengan „Peristiwa  Blitar Selatan" yang dihebohkan sebagai markas pemberontakan Komunis.

Apakah „peristiwa Blitar Selatan" itu, bagaimana terjadinya dan benarkah peristiwa itu merupakan pelaksanaan dari Otokritik Politbiro CCPKI?

Sebelum terjadinya Gerakan 30 September, dalam tubuhnya PKI sendiri sudah banyak timbul  persoalan2, baik dibidang  organisasi, politik maupun  ideologi.  Disana-sini sudah tampak ketidakpuasan  sementara anggota/kader   PKI terhadap  pimpinan PKI, baik  di-daerah2  maupun ditingkat Pusat.  Perbedaan2  pandangan dan pertentangan2 tsb. Belum berbentuk suatu konsepsi baru yang dihadapkan  pada garis politik Partai yang telah ada. Dalam tubuh PKI sendiri sudah mengandung syarat2 untuk lahirnya pandangan  baru  mengenai berbagai masalah.

Kemudian mencetuslah Gerakan 30 September yang bagaikan bunyi petir disiang hari bolong. Sementara oknum2 pimpinan  PKI  terlibat dalam gerakan  itu.  Kelemahan  ini digunakan oleh kaum reaksi memukul PKI secara total.  Mereka dalam epiloognya G 30 S jelas2 melanggar moral Pancasila, meng-injak2   hak azasi manusia, melanggar hukum serta menempatkan kaum komunis diluar hukum.

Sementara itu pada anggota dan kader2 PKI  merenungkan dan  mengolah fikirannya mengapa tragedi itu telah  terjadi. Dengan   terjadinya  Gerakan  30  September   dan   kemudian epiloognya  G  30  S,  mereka  menjadi  berani  memformulasi fikiran2-nya  dan mengajukan kritik2 pedas yang  dialamatkan pada pimpinan PKI.

Dibawah pimpinan Kw. Soedisman, Politbiro telah berhasil menampung   kritik2 dari bawah dan  kemudian dilanjutkan dalam suatu dokumen yang diberi nama  „Otokritik Politbiro CCPKI," dikeluarkan bulan September 1966.

Otokritik ini telah menjelaskan situasi kongkrit  yang dihadapi PKI pada saat itu yalah mengamuknya kontra revolusi bersenjata. Kemudian otokritik mengupas tiga kelemahan pokok PKI sejak pembangunannya kembali pada tahun 50-an sampai  th '65.

Peristiwa  Gerakan 30 September adalah peristiwa politik dan ini hanya bisa diselesaikan secara politik pula. Politik bukan soal sentimen, tapi soal ratio, politik  bukan soal yang tabu, tapi suatu perjuangan untuk mencapai cita2. Biarkanalah  beraneka cita2 politik tumbuh bersama serta  bersaing secara bebas dan sehat dalam taman sarinya Indonesia tanah air kita.
Biarkanlah demokrasi tumbuh dalam alam kita dan jangan diberangus. Hormatilah  hak2 asasi manusia dan jangan  di- injak2.
Ingatlah: „Taufan tak sepanjang pagi, hujan lebat  tak sepanjang hari."

     Sidang Pengadilan Yth,

Kampanye  politik penghancuran secara  fisik terhadap kaum Komunis disusul dengan kampanye politik anti  Presiden Sukarno, menjatuhkan   prestise  pribadinya dan karier politiknya.

     Arah kampanye politik itu menjurus menggulingkan Presiden dari kekuasaan Negara. Dalam hal ini mahasiswa dan pelajar dengan kaum militeris dibelakangnya memainkan peranan besar. Rapat2 umum dan demonstrasi2 terkenal dengan nama „MPRS jalanan,"  telah meledak di-mana2. Bandung-Jakarta-Surabaya-Yogyakarta-Semarang-Malang-Makasar-Medan-Banjarmasin, ya di-seluruh tanah air demam „MPRS jalanan."

Jiwa muda yang telah terbakar oleh rangsang racun anti Komunis dan anti Presiden Sukarno tak pernah kenal rasa takut, menerjang apa yang bisa diterjangnya, lebih2 katena aksi2 mereka  ditunggangi dan berkombinasi dengan kaum militeris. Semboyan „hanura,"  hati nurani Rakyat telah muncul diberbagai kesempatan. Hakikinya jiwa para pelajar dan mahasiswa adalah jiwa berontak terhadap yang lama, gandrung pada yang baru dan kebebasan.
Dalam aksi2 itu lahir apa yang mereka namakan Angkatan'66 dengan Kami-Kappi sebagai intinya. Mereka meningkatkan gerakannya dengan tuntutan „Tritura":

Bubarkan Kabinet Dwikora,
     - Bubarkan PKI,
     - Turunkan harga barang kebutuhan hidup.
     Tritura  itu langsung ditujukan pada Presiden Sukarno dan pada Menteri-Menteri Kabinet Dwikora. Aksi2 membela TriTura secara bergelombang  berdemonstrasi dengan Istana sebagai sasarannya. Masa  aksi2  itu telah lampau. Kabinet  Dwikora  sudah lama bubar; PKI pun pada tgl. 12 Maret 1966 telah dibubarkan pula. Apakah dengan hancurnya orla dan  dibubarkannya  PKI, telah dicapai dengan apa yang dinamakan cita2 Angkatan '66? Apakah dalam jaman Orba sekarang kebebasan  demokrasi, hak2 azasi manusia dan hukum lebih baik daripada jaman Orla? Apakah  dalam  jaman Orba  sekarang,  kebudayaan/pendidikan, olahraga  dan  penghidupan lebih baik daripada  jaman  orla? Digodog dalam pengalaman selama 6 tahun generasi muda  kita akan  dapat  menilai sendiri segi positif dan  segi  negatif dari dua regim: Orla dan Orba.

Bagaimana kelanjutannya? Saya yakin generasi muda kita akan menemukan jalannya sendiri. Mari kita kembali lagi sesaat sebelum penandatanganan Supersemar. Kabinet sedang bersidang dan bersamaan dengan itu Istana telah dikepung suatu pasukan tanpa  tanda badge yang kemudian ternyata adalah pasukan para (RPKAD).

Dengan  bantuan helikopter Presiden dan Dr. Subandrio sebagai  Waperdam  I telah diselamatkan dan  menyingkir  ke Bogor.

Penulis Amerika O.G. Roeder dalam bukunya „The Smiling General" pada hal. 46 menulis sbb: „Atas perintah  Jenderal Suharto,  suatu  delegasi berangkat dari  Jakarta  pada  jam 14.00 untuk menemui Presiden di Bogor. Delegasi yang terdiri dari Jenderal Basuki Rachmad, A. Yusuf dan Amir Machmud menyampaikan  kepada  Presiden tentang perlunya diciptakan suasana yang tenang dan stabil bagi  pemerintah dan bagi kelangsungan revolusi. Tujuan ini hanya akan tercapai dengan dialihkannya sebagian dari kekuasaan Presiden kepada Jenderal Suharto. Musyawarah berlangsung hingga jam  19.30 malam. Bertentangan dengan nasehat kedua pembantunya yang terdekat, Wk. Perdana Menteri Dr. Subandrio dan Chaerul Saleh, Presiden akhirnya menyerah dan menandatangani apa yang kemudian dinamakan „Instruksi" atau  „Surat Perintah Pemindahan  Kekuasaan  Executif Kepada Jenderal Soeharto" (Supersemar).

Isi lengkap SP 11 Maret 1966 sbb:

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

S U R A T   P E R I N T A H

I. Mengingat:

1.1. Tingkatan revolusi sekarang ini, serta keadaan politik baik
Nasional maupun Internasional.

1.2. Perintah harian Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata/Presiden/ Panglima Besar Revolusi pada tanggal 8 Maret 1966.

II. Menimbang:

2.1. Perlu adanya ketenangan dan kestabilan Pemerintahan dan jalannya Revolusi.

2.2. Perlu adanya djaminan dan keutuhan Pemimpin Besar Revolusi ABRI dan Rakyat untuk memelihara kepemimpinan dan kewibawaan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi sertra segala adjaran-adjarannya.

III. Memutuskan/Memerintahkan:

Kepada: LETNAN DJENDERAL SOEHARTO, MENTERI PANGLIMA ANGKATAN DARAT.

Untuk: Atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi:

1. Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu, untuk terdjaminnja
keamanan dan ketenangan serta kestabilan djalannja Pemerintahan dan djalannja revolusi, serta mendjamin keselamatan pribadi dankewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin BesarRevolusi/Mandataris

M.P.R.S demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala adjaran Pemimpin Besar Revolusi.

     2.  Mengadakan Koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima Angkatan2 lain dengan sebaik-baiknja.

     3.  Supaja melaporkan segala sesuatu jang bersangkut-paut dalam tugas dan tanggung djawabnja seperti tersebut diatas.

     IV. Selesai.

Djakarta, 11 Maret 1966

PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI/PEMIMPIN

BESAR REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S

ttd.

S O E K A R N O

     SESUAI DENGAN JANG ASLI
     SEKRETARIAT NEGARA BIRO I
     PD. KEPALA I BAGIAN KEARSIPAN
               a.n.b                   SESUAI DENGAN SALINAN
     PD. KEPALA SEKSI PENGETIKAN,      PERTAMA ANGGOTA TEAM

            TJAP/TTD                     PEMERIKSA PUSAT

         (NJ.SUMARKINAH)                   G I M O E N

Kopral Udara Satu

Menilik  isi  SP  11  Maret tsb. benarlah apa yang dikatakan oleh O.G. Roeder: „Presiden akhirnya menyerah dan menanda tangani apa yang kemudian dinamakan „Instruksi" atau "Surat Perintah Pemindahan  Kekuasaan Executif kepada Jenderal Suharto." Disinilah letak kepandaian jenderal2  kanan  Angkatan Darat  dengan  para penasehatnya,  telah  melakukan  kudeta berselubungkan sarung tangan sutera.„Penyerahan"  kekuasaan executif dari tangan  Presiden pada Jenderal Soeharto, bertentangan dengan UUD 1945 sebagai bunyi  Pasal  5,  10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17 ayat 2. Menurut UUD 45 pasal 4 ayat 1 sbb:

 „Presiden RI memegang kekuasaan Pemerintahan  menurut UUD."   Kemudian dalam Penjelasan tentang UUD No. IV dinyatakan: „Dibawah  MPR, Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah  Negara yang tertinggi.   Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggungjawab  adalah ditangan Presiden."

Presiden  pada  waktu itu tidak keluar  negeri,  tidak berhalangan  untuk tetap memimpin Negara, malahan pada  masa itu  aktif memimpin sidang2 Kabinet. Tetapi  Presiden  telah meneken  SP  11 Maret bukan atas kemauannya  sendiri,  namun karena dipaksa dibawah ancaman senjata.

Jenderal2  kanan  Angkatan Darat yang pada  waktu  itu masih memperhitungkan pengaruh dan kekuatan Presiden Sukarno dikalangan  Rakyat  dan ABRI, maka  mereka  tidak  melakukan perebutan  kekuasaan secara terbuka,  tetapi  berselubungkan kain  sutera. Disinilah letak kelihayan mereka  dengan  para „penasehatnya."

Mereka mengambil oper kekuasaan Negara atas „Instruksi"  Presiden. Mereka  mengexitkan Presiden dari kekuasaan Negara dengan„Instruksi" Presiden sendiri.

Dengan SP 11 Maret Jenderal Soeharto telah naik tachta kekuasaan negara. Tetapi tachta kekuasaan itu tidak  dicapai dengan jalan konstitusionil. Oleh   karena itu baju Konstitusionil perlu digunakan.

Sebelum baju Konstitusionil itu dipakaikan pada Supersemar, pada tgl.  12  Maret '66 telah dikeluarkan Keputusan No.1/1/1966 tentang pembubaran PKI dan organisasi2 massa termasuk SOBSI yang dianggap beraffiliasi dengan  PKI. Organisasi2 massa itu termasuk SOBSI sebenarnya tidakberaffiliasi dengan PKI. Menurut Konstitusinya SOBSI adalah gabungan organisasi Serikatburuh yang berdiri sendiri, bebas dan bersifat non-Partai, serta menjadi anggota Gabungan Serikatburuh Sedunia. Yang diterima menjadi anggota SOBSI yalah   semua  kaum  buruh warga negara Indonesia yang menyetujui maksud dan tujuan SOBSI  dengan  tidak pandang kedudukan sosialnya, keyakinan politik dan kepercayaan agamanya masing2. Sebagai organisasi massa maksud dan tujuan SOBSI telah diletakkan dalam Konstitusi SOBSI sejak th  1952 sbb: „SOBSI  berjuang  untuk  perbaikan upah dan jaminan sosial, untuk hak2 kebebasan serikatburuh, untuk kemerdekaan nasional yang penuh, demokrasi dan  perdamaian." Sejak lahirnya MANIPOL, maka dalam Konstitusi SOBSI sesuai dengan putusan  Kongresnya  yang  ke IV th  1959  ditambah dengan: "menerima dan mendukung MANIPOL dan Pantjasila sebagai dasar negara serta menuju pembangunan masjarakat sosialis Indonesia."  Semua serikatburuh anggota SOBSI yang telah dibubarkan  bersama dengan pembubaran PKI, samasekali tidak ada yang beraffiliasi dengan PKI. Kalau dalam pimpinan SOBSI dan SB2 terdapat orang2 Komunis, tidaklah berarti  sebagai organisasi SOBSI dan SB2 itu otomatis menjadi onderbouw PKI. Lebih2  tidak  masuk  akal lagi pembubaran  SB2  dan  SOBSI, karena  organisasi2 tsb tidak mempunyai sangkut puat  dengan Gerakan 30 September.

Juga pembubaran terhadap PKI adalah tidak sah karena alasan2 sbb:
a. Wewenang yang digunakan untuk pembubaran PKI adalah SP 11 Maret. Sedangkan SP 11 Maret sendiri adalah bertentangan dengan UUD'45 fasal 4, 5, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16 dan fasal 17 ayat 2.

Pembubaran PKI dan organisasi2 massa melanggar UUD '45 fasal 28 tentang „Kemerdekaan  berserikat dan  berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lesan dan  tulisan." Berdasar Penpres 7/59 dan Perpres 13/60, sertabersandar pada Keputusan Presiden No. 128/1961 PKI telah diakui sahnya oleh Pemerintah sebagai suatu  Partai Politik.

c.  Sedangkan pembubaran PKI oleh Panglima Kopkamtib tidak bersandar  pada  Undang2  Dasar '45  dan  Penpres 7/59 dan Perpres 13/60  sebagai  Undang2  yang mengatur masalah kepartaian. Kemudian  sebelum Sidang ke IV MPRS pada tgl. 20  Juni sampai 6 Juli 1966, MPRS telah direvisi besar2an sbb:

156  anggota dari PKI dan Partindo dipecat dan 142 anggota yang dianggap Orla diganti, sedangkan total anggota MPRS adalah 616 orang.
Perlu dijelaskan bahwa perbuatan merevisi MPRS bertentangan dengan konvensi seperti ternyata:

     a. KNIP tidak pernah mengalami jumlah besar anggota dipecat ataupun diganti. Yang dialami pertambahan anggota tanpa memecat yang telah ada.

     b. KNIP karena sifatnya sementara berfungsi hanya  sekali menggunakan hak mengangkat Presiden dalam keadaan belum ada pemilihan umum.

Selanjutnya  MPRS  yang sudah  direvisi  besar2an  itu memakaikan   baju  konstitusionil  pada  Supersemar dengan Ketetapan  No. XX/MPRS/1966 (Sidang Ke IV MPRS pada  tgl.  1 Juni 1966).  MPRS  sendiri merubah fungsinya sebagai MPR  hal  mana bertentangan  dengan Penpres tentang pembentukan  MPRS  yang membatasi  wewenangnya karena sifatnya yang sementara.  MPRS berdasar Penpres pembentukannya, tugasnya adalah:

Membuat haluan negara,
- Membuat garis2 besar Pola Pembangunan  Nasional. MPRS karenanya tidak berhak memilih Presiden baru  dan mengganti Presiden yang lama, serta tidak berhak  mengangka Wakil Presiden.

Dengan ini jelas tindakan merevisi  MPRS secara besar2an dan memberikan  fungsi MPR pada MPRS merupakan perbuatan  meratakan jalan „dengan baju Konstitusionil naik tangga kekuasaan negara secara Konstitusionil."  Tetapi tidak mungkin perbuatan in-konstitusionil mempunyai karakter Konstitusionil. Perbuatan2 in- Konstitusionil zijn van rechtswege onwettig, tidak sah  dan harus batal.

Tindakan2 selanjutnya adalah:

Pada tgl.18 Maret 1966 telah ditangkap 15 orang  Menteri Kabinet.
Sidang ke IV MPRS pada tgl.21 Juni 1966 dengan ketetapan No. IX/MPRS/1966 telah menetapkan Jenderal Soeharto untuk menyusun Kabinet baru. Pada bulan Maret 1967, MPRS memutuskan Presiden Sukarno secara formil disingkirkan dari kekuasaan exekutif dengan mengangkat Jenderal Soeharto sebagai pejabat Presiden.

Bersamaan dengan itu Presiden Sukarno dilarang melakukan kegiatan politik. Pada tgl. 27 Maret 1968, MPRS mengangkat Jenderal Suharto sebagai Presiden penuh.

Ditinjau dari segi hukum yang berlaku, maka semua perbuatan  yang telah dilakukan oleh Jenderal Soeharto dkk merupakan suatu kudeta terhadap pemerintahan yang sah RI dibawah Presiden  Sukarno. Kudeta itu berbalutkan kain sutera. Dan karenanya Presiden Soeharto seharusnya mempertanggungjawabkan  segala tindakannya didepan  Mahkamah Pengadilan. Tetapi  bila  hal2 tsb. ditinjau dari segi  politik, chususnya politik yang mewakili kepentingan klas2 reaksioner dalam negeri, maka perbuatan Jenderal Soeharto patut  dipuji sebagai „Pahlawan Orba" yang dengan segala caranya telah dapat menggulingkan Presiden Sukarno dari kekuasaan Negara. Ditinjau  dari segi Orba, perbuatan itu  merupakan prestasi besar  dari seorang prajurit menjadi seorang  presiden  yang berkuasa.

Sdr. Hakim Ketua yth,

Sekarang  sesudah  7 tahun Gerakan  30  September  itu berlalu, maka telah tercipta syarat2 untuk menilainya secara obyektif terlepas dari emosi2 yang memang sengaja diciptakan untuk tujuan politik tertentu.

Kebenaran  itu hanya ada satu, tidak lebih dari  satu! Ia  tidak  ditentukan  oleh dan bukan  terletak  pada  suara terbanyak  atau  pada siapa yang  berkuasa.  Seseorang  atau segolongan  masyarakat  bisa saja mencap yang  lain  sebagai „pembunuh,"  „penghianat,"  „kudeta," „makar"  atau  dengan istilah  yang  sejenis itu, karena mereka  berada  di  fihak pemenang.  Namun  kebenaran atasnya akan selalu  diuji,  dan batu  ujian  kebenaran itu adalah praktek,  pengalaman  atau eksperimen ilmiah manusia itu sendiri.

Hanya bila tanggapan, kesimpulan, ide itu sama dengan praktek, kenyataan,   barulah kesimpulan/tanggapan itu diterima sebagai kebenaran.

Penguraian fakta2 yang telah dikemukakan diatas, serta ditambah dengan pengalaman politik, ekonomi dan kebudayaan Rakyat Indonesia pada tahun2 belakangan ini rasanya telah membenarkan kesimpulan yang saya tarik itu, bahwa „G 30  S" hanya sekedar sebab-alasan atau syarat yang sudah lama ditunggu, malahan ada usaha untuk menciptakannya guna membasmi kaum Komunis dan kaum patriotik lainnya, sebagai syarat untuk dapat menjalankan politik yang bertentangan dengan kepentingan2 vital nasion dan Rakyat Indonesia.

Kiranya  fakta2 yang saya ajukan diatas akan menjadi fakta2 bagi Majelis Hakim untuk mengambil kesimpulan  apa sesungguhnya„G 30" itu.

C. TENTANG PERISTIWA BLITAR SELATAN.

     Sdr. Hakim Ketua,
     Sidang Yth,

Masih segar dalam ingatan saya suatu daerah pantai selatan Jawa yang ber-gunung2, tanahnya tandus, daerahnya minus.  Rakyatnya miskin, rajin bekerja dan ramah tamah. Itulah Blitar Selatan, tempat kedudukan baru Politbiro CCPKI dimasa epiloognya G30S. Daerah itu kemudian terkenal dengan „Peristiwa  Blitar Selatan" yang dihebohkan sebagai markas pemberontakan Komunis.

Apakah „peristiwa Blitar Selatan" itu, bagaimana terjadinya dan benarkah peristiwa itu merupakan pelaksanaan dari Otokritik Politbiro CCPKI?

Sebelum terjadinya Gerakan 30 September, dalam tubuhnya PKI sendiri sudah banyak timbul  persoalan2, baik dibidang  organisasi, politik maupun  ideologi.  Disana-sini sudah tampak ketidakpuasan  sementara anggota/kader   PKI terhadap  pimpinan PKI, baik  di-daerah2  maupun ditingkat Pusat.  Perbedaan2  pandangan dan pertentangan2 tsb. Belum berbentuk suatu konsepsi baru yang dihadapkan  pada garis politik Partai yang telah ada. Dalam tubuh PKI sendiri sudah mengandung syarat2 untuk lahirnya pandangan  baru  mengenai berbagai masalah.

Kemudian mencetuslah Gerakan 30 September yang bagaikan bunyi petir disiang hari bolong. Sementara oknum2 pimpinan  PKI  terlibat dalam gerakan  itu.  Kelemahan  ini digunakan oleh kaum reaksi memukul PKI secara total.  Mereka dalam epiloognya G 30 S jelas2 melanggar moral Pancasila, meng-injak2   hak azasi manusia, melanggar hukum serta menempatkan kaum komunis diluar hukum.

Sementara itu pada anggota dan kader2 PKI  merenungkan dan  mengolah fikirannya mengapa tragedi itu telah  terjadi. Dengan   terjadinya  Gerakan  30  September   dan   kemudian epiloognya  G  30  S,  mereka  menjadi  berani  memformulasi fikiran2-nya  dan mengajukan kritik2 pedas yang  dialamatkan pada pimpinan PKI.

Dibawah pimpinan Kw. Soedisman, Politbiro telah berhasil menampung   kritik2 dari bawah dan  kemudian dilanjutkan dalam suatu dokumen yang diberi nama  „Otokritik Politbiro CCPKI," dikeluarkan bulan September 1966.

Otokritik ini telah menjelaskan situasi kongkrit  yang dihadapi PKI pada saat itu yalah mengamuknya kontra revolusi bersenjata. Kemudian otokritik mengupas tiga kelemahan pokok PKI sejak pembangunannya kembali pada tahun 50-an sampai  th '65.

     Tiga kelemahan pokok itu adalah:

Pertama:  Subjektivisme dibidang  ideologi.
Kelemahan  ini bersumber pada ideologi  burjuis  kecil yang masih nempel dalam tubuhnya PKI dan kurangnya menguasai teori   Marxisme-Leninisme.   Kelemahan   ini    menimbulkan pandangan  subjektif  yang meng-idealisasi  sesuatu  menurut keinginannya  dan  dengan begitu tidak  menganalisa  sesuatu berdasar keadaan kongkrit. Subjektivisme inilah yang menjadi sumber  ideologi  kesalahan2  dogmatisme  atau   empirisisme dibidang  teori, oportunisme kanan atau  oportunisme  „kiri" dibidang  politik dan liberalisme atau  sektarisme  dibidang organisasi yang pernah terjadi dalam Partai.

     Kedua: Oportunisme kanan dibidang politik.

Yang  menjadi persoalan pertama dalam hal ini adalah jalan  damai atau jalan revolusi mencapai  Demokrasi Rakyat Indonesia  sebagai masa peralihan ke Sosialisme. PKI dimasa lalu menempuh jalan damai dan demokratis, hal  mana  dengan jalan ini tidak mungkin mencapai tujuan Demokrasi Rakyat. Soal pokok kedua, karena diciptakannya teori dua aspek. Yang dimaksud dengan  teori dua aspek adalah suatu teori yang menyatakan bahwa dalam negara RI terdapat dua aspek kekuasaan negara, yaitu: aspek pro Rakyat dan aspek anti Rakyat. Padahal Marxisme-Leninisme mengajarkan bahwa „negara adalah suatu alat kekuasaan klas, suatu alat untuk  menindas klas yang satu oleh klas yang lainnya." bahwa  „bentuk2 negara burjuis sungguh  sangat bermacam  ragam, tetapi hakekatnya  adalah sama . diktatur burjuasi," dan bahwa „penggantian  negara  burjuis oleh  negara proletar" tidak mungkin tanpa revolusi kekerasan. Dengan teori dua aspek ini maka PKI telah merevisi teori Marxisme-Leninisme tentang „Negara." Soal yang ketiga adalah PKI makin kehilangan kebebasan dalam  front persatuan dengan burjuasi nasional dengan memberi konsesi2 politik terlalu banyak. Sebagai contoh perlu dikemukakan bahwa pimpinan Partai tidak bersikap bebas terhadap Presiden Soekarno, selalu menghindari pertentangan dan sebaliknya selalu  menonjolkan persamaan atau persatuan Partai dengan Bung Karno. Rakyat melihat tidak ada politik Bung Karno yang tidak disokong oleh PKI. Demi untuk persatuan yang tanpa prinsip ini,  PKI bukannya  mengembangkan  aksi2 kaum buruh dan  tani  melawan penghisapan, tetapi justru membatasi aksi2 tersebut.

     Ketiga: Liberalisme dibidang organisasi

Ini berarti, bahwa kecenderungan umum dalam PKI adalah untuk mempunyai   anggota se-banyak2-nya, mengutamakan kwantitet dan bukan kwalitet anggota. Dinyatakan bahwa PKI adalah  Partai kader dan massa sekaligus. Sehubungan dengan cara kerja Partai, pimpinan telah membangun saluran2 organisasi tersendiri diluar kontrol Politbiro CC. Dengan begitu Politbiro dan CC sebagai badan pimpinan Partai yang kompeten, tidak dijadikan tempat untuk memecahkan segala soal urusan Partai dan revolusi. Tidak jarang Politbiro hanya  mensahkan langkah2 yang sudah diambil oleh pimpinan itu, atau mempertimbangkan sesuatu soal dengan pengetahuan yang  kurang lengkap dan mendalam  mengenai  persoalannya. Selain itu ada sikap yang kurang kritis terhadap pimpinan Partai baik dalam Politbiro CC maupun badan2 Partai lainnya. Sikap kurang kritis itu antara lain juga disebabkan karena lemahnya teori sehingga menyebabkan kurang kuatnya landasan untuk menyangkal pendapat pimpinan bila dirasa pendapat itu keliru. Kemudian dalam Partai telah  ditanamkan kepercayaan yang  mem-besar2-kan segi persatuan bulat Partai. Se-akan2 tidak terdapat perbedaan pikiran mengenai soal2 prinsip.
Karena itu dipandang sebagai sesuatu yang tidak normal bila ada perbedaan prinsip dengan pimpinan. Dalam keadaan2 liberalisme menguasai garis organisasi Partai, maka tidak  mungkin dilaksanakan langgam kerja Partai, yaitu „memadukan teori dengan praktek, berhubungan erat dengan massa dan melakukan otokritik." Dan tidak mungkin juga dilaksanakan metode memimpin yang intinya adalah memadukan pimpinan  dengan massa, yang harus dilaksanakan dengan atasan memberi contoh  kepada bawahan. Sebagai  jalan keluar mengatasi 3 Kelemahan pokok  itu telah ditetapkan Tripanji Partai yang baru, yaitu:

Pertama: Panji pembangunan Partai Marxis-Leninis  yang bebas  dari  subjektivisme,  oportunisme  dan   revisionisme modern.

Ini  berarti, bahwa untuk menegakkan kembali PKI sebagai Partai Marxis-Leninis, maka liberalisme dibidang organisasi dan subjektivisme dibidang  ideologi, harus dibongkar se-akar2-nya. Dengan begitu PKI harus dibangun kembali  sebagai Partai tipe Lenin, Partai yang dapat memenuhi tugasnya sebagai barisan  depan dan bentuk organisasi klas yang tertinggi dari proletariat Indonesia, Partai yang memikul tugas sejarah memimpin  massa RakyatIndonesia  untuk  memenangkan Revolusi Demokrasi  Rakyat  ke Sosialisme.

Kedua: Panji  perjuangan Rakyat bersenjata yang hakekatnya  perjuangan kaum tani bersenjata untuk revolusi agraria anti feodal dibawah pimpinan klas buruh.Ini  berarti, bahwa bentuk pokok  revolusi Indonesia adalah  perjuangan  bersenjata dan metode revolusinya  dari desa mengepung kota dan akhirnya merebut kota2.

Ketiga:  Panji Front persatuan revolusioner  Indonesia atas dasar persekutuan buruh dan tani dibawah pimpinan  klas buruh.

Atas  dasar  persekutuan buruh dan  tani,  klas  buruh harus  menggalang front persatuan dengan burjuasi kecil  dan kaum  intelektual  revolusioner sebagai  sekutu  yang  dapat dipercaya. Mengenai burjuasi nasional, selama klas ini tidak mengkhianati  revolusi,  klas buruh  juga  harus  menggalang front persatuan dengannya. Bersamaan dengan itu, klas  buruh harus   berjuang  dengan  teguh  melawan   kebimbangan   dan kecenderungan burjuasi nasional untuk berkapitulasi terhadap kapitalis birokrat, burjuasi komprador dan tuantanah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
    Sdr. Hakim Ketua,
     Sidang Yth,

PKI  yang  sesudah  peristiwa  Gerakan  30   September kehilangan  pegangan  dan garis perjuangan,  maka  datangnya Otokritik  amat menyegarkan perasaan dan fikiran.  Otokritik merupakan  jawaban kongkrit tentang bagaimana  Partai  harus dibangun   kembali   dalam   mengamuknya   kontra   revolusi bersenjata. Memang bukanlah soal yang mudah untuk  membangun kembali  PKI dalam keadaan yang demikian itu dan dimana  hak legalitet  PKI dan hak2 kemanusiaan orang  Komunis  dirampas samasekali.

Oleh  karena  itu  Partai harus  disusun  dan  bekerja sepenuhnya  secara illegal. Partai harus pandai  menggunakan kesempatan2  yang  dimungkinkan  untuk  melakukan  kegiatan2 secara  legal  sesuai dengan keadaan, melakukan  yang  dapat diterima oleh massa untuk membangkitkan perjuangan massa dan memimpinnya setingkat demi setingkat keperjuangan yang lebih tinggi.

Tiga  bulan  kemudian sesudah  dilakukannya  Otokritik maka  pada  bulan  Desember 1966 di  Jakarta  telah  terjadi gelombang penangkapan terhadap pimpinan Partai termasuk  Kw. Sudisman.  Udara  Jakarta  menjadi  sempit  karena  ketatnya operasi2 yang dilakukan oleh fihak yang berwajib.  Oleh  karena  itu kw. Oloan Hutapea  dkk  meninggalkan Jakarta  dan  semuanya bergabung menjadi satu  di  Surabaya. Kota  Surabaya menjadi tempat berlindung banyak  kader  dari seluruh  tanah-air, terasa menjadi sempit  karena  kurangnya tempat2   penampungan   ditambah   pula   dengan    operasi2 penangkapan dan pengejaran2 yang dilakukan oleh alat2 negara dan  gerombolan  teror,  telah  mendorong  cepat   pindahnya anggota2  Politbiro  dan  anggota2  CCPKI  yang  masih  ada, kedesa.
Dengan itu dimaksudkan sebagai usaha untuk menghindari dari  pengejaran  yang  se-wenang2  sehingga  dengan  begitu setapak  demi setapak dapat membangun kembali PKI yang  bisa digunakan sebagai payung bagi para anggotanya untuk  membela diri  dan berlawan terhadap rezim yang anti demokrasi,  anti Rakyat dan anti Komunis.

Dengan  Otokritik sebagai pedomannya,  penerus2  dalam keadaan yang amat sulit membangun kembali PKI dari desa  dan dalam   hal  ini  Blitar  Selatan  dipilih  sebagai   tempat kedudukannya.

Orang bertanya, apakah PKI untuk mencapai tujuannya yaitu Negara Demokrasi Rakyat Indonesia sebagai masa peralihan ke Sosialisme harus menempuh jalan  perjuangan bersenjata atau revolusi?!

Untuk itu akan saya kemukakan perkembangan fikiran yang  ada pada PKI sejak dibangun kembali th 1950-an. Dalam periode th 50-an telah terjadi diskusi2  dalam Partai mengenai bentuk perjuangan pokok revolusi Indonesia.

Sebagian besar kader Partai berpendapat, bahwa Revolusi Indonesia harus menempuh jalan  Revolusi  Tiongkok yaitu Revolusi bersenjata melawan kontra revolusi bersenjata. Akan tetapi pimpinan Partai pada waktu itu mengeritik fikiran tsb. Dinyatakan supaya dalam mempelajari Revolusi Tiongkok jangan hanya berusaha melihat persamaannya antara Revolusi Tiongkok dengan Revolusi Indonesia. Yang  perlu diperhatikan supaya tahu keadaan khusus Indonesia dan berusaha mengetahui perbedaannya. Jika dianalisa  se-dalam2-nya, pendirian pimpinan Partai  menolak menggunakan jalan Tiongkok sebagai jalan yang harus ditempuh oleh  Revolusi2  di-negeri2 jajahan dan setengah  feodal, menolak perjuangan bersenjata sebagai   bentuk pokok perjuangan revolusi Indonesia.

Bertolak pada fikiran oportunis kanan, pimpinan Partai menyusun  teori  Metode Kombinasi Tiga Bentuk Perjuangan, yaitu:

Gerilya dipedesaan terutama terdiri dari buruh tani  dan tani miskin,
     - Aksi2 kaum buruh dikota terutama aksi buruh  transport,
     - Bekerja di kalangan militer.
„Tiga  Bentuk  Perjuangan"  yang  harus   dikombinasi, masing2  dipimpin  bukan  menuruti  jalan  revolusi,  tetapi menuruti  „jalan  damai." Dalam prakteknya  pimpinan  Partai tidak memusatkan pimpinannya kearah perkembangan  perjuangan tani  yang ada. Pada saat terjadi kebangkitan aksi2  sefihak kaum tani yang langsung melawan tuantanah pribumi,  bukannya dikembangkan  kearah  bentuknya yang  lebih  tinggi,  tetapi telah  dibelokkan  dengan  dilancarkannya  berbagai  gerakan lainnya yang tidak bersifat melawan tuantanah.

Mengenai  kaum  buruh  walaupun  penderitaan  hidupnya makin  berat,  tetapi karena tidak  mendapat  pimpinan  yang semestinya,  aksi2  kaum buruh yang mempunyai  arti  politik makin berkurang. Memang pernah terjadi aksi2 kaum buruh yang tampaknya  besar dan mempunyai arti politik  penting,  yaitu aksi2  menentang  larangan mogok,  aksi2  pemogokan  sebagai protes terhadap agresi Inggris/Perancis dan Israel  terhadap Mesir, aksi2 ambil alih perusahaan2 Belanda dalam  hubungan dengan  aksi2 pembebasan Irian Barat, aksi2 ambil alih perusahaan2 Belgia sebagai tindak balas terhadap Belgia yang melakukan intervensi bersenjata menentang perjuangan kemerdekaan Rakyat Kongo, aksi2 yang berjuang untuk  hak2 kebebasan Serikatburuh, aksi ambil alih perusahaan2 Inggris dalam rangka Dwikora dsb. Hasil aksi2 ambilalih disamping mempunyai arti politik, tetapi sebenarnya memberikan keuntungan kepada segelintir kaum kapitalis birokrat, dan tidak memperbaiki penghidupan kaum buruh yang bersangkutan. Kecuali itu perlu dijelaskan, bahwa banyak dilakukan kegiatan oleh serikat buruh atau melalui Dewan2  Perusahaan yang ditujukan untuk memperbesar produksi, menyehatkan jawatan, memperbaiki ekonomi, dll yang tidak memperbaiki nasib kaum buruh dan tidak mempertinggi semangat revolusionernya.

Tentang bekerja dikalangan militer sejak semula sudah berpangkal pada    pendirian salah, yaitu sebagai „mengintegrasikan alat2 negara yang penting dengan  Rakyat;" "Dwi  Tunggal Tentara dan rakyat"; „Rakyat bantu tentara, Tentara  bantu  Rakyat." Ini berarti  mengintegrasikan  alat kekuasaan  klas2 penindas dengan klas2 tertindas. Kesalahan demikian terjadi karena pimpinan Partai mengingkari ajaran Marxisme-Leninisme tentang negara, memandang RI bukan negara burjuis dan Angkatan Bersenjata  RI bukan  alat negara burjuis.

Benar  bahwa banyak dari tamtama dan bintara asal klasnya dari anak2 kaum buruh dan kaum tani, tetapi hal ini tidak mengubah kedudukan  angkatan   bersenjata   secara keseluruhan   sebagai   alat  negara  yang   mengabdi   pada kepentingan klas yang berkuasa.

Ditinjau  dari  segi  ini,  maka  MKTBP  bukan   jalan revolusi, tapi jalan oportunis. Dalam  Kongres  ke  VI  dan  lebih  jelas  lagi  dalam Kongres  luarbiasa PKI pada tahun 1962 mengenai jalan  untuk mencapai  Demokrasi Rakyat dinyatakan sbb:  „Untuk  mencapai tujuan Demokrasi Rakyat Indonesia sebagai masa peralihan  ke Sosialisme,  PKI akan menempuh jalan damai  dan  demokratis, tidak merombak UUD 45 dan dasar negara Pancasila."

Ke-dua2  jalan  tersebut diatas  telah  dikritik  oleh Otokritik Politbiro CCPKI.

Dalam sejarah dunia juga di Indonesia tidak pernah ada pengalaman,    bahwa klas yang berkuasa menyerahkan kekuasaannya secara sukarela kepada klas lain. Kaum  burjuis memberikan  pelajaran  pada  proletariat,  bahwa   kekuasaan burjuasi yang didapat dari penguasa2 feodal  bukan dicapai dengan  jalan damai tetapi dengan jalan  Revolusi. Revolusi burjuis Perancis pada th  1789  dan Revolusi2 burjuis kemudiannya membuktikan itu pada kita. Setelah kaum  burjuis berkuasa maka belum pernah terbukti adanya regiem Burjuasi yang secara sukarela menyerahkan kekuasaannya pada proletariat. Padahal disatu fihak Rakyat menuntut  perubahan fundamentil masyarakat, karena kapitalisme yang hidup dari penindasan dan penghisapan tidak mungkin dan tidak bisa memberikan kehidupan yang diharapkan oleh Rakyat baik materiil maupun spirituil.

Revolusi  Oktober Sosialis th 1917 di Rusia,  revolusi Demokrasi Rakyat  di Tiongkok, Vietnam, dsbnya telah menunjukkan bahwa fihak  burjuasi tidak  mau menyerahkan kekuasannya secara sukarela kepada proletariat yang menuntut adanya perubahan fundamentil dari masyarakat kapitalis.
Keadaan tersebut memaksa proletariat kesinggasana  kekuasaan negara dengan jalan revolusi bersenjata. Oleh karena  itu Otokritik  Politbiro CCPKI   telah melempangkan jalan yang salah selama ini, yaitu jalan damai dan demokratis  dirobah dan diganti dengan jalan revolusi bersenjata ke Demokrasi Rakyat sebagai masa  peralihan  ke Sosialisme menuju terciptanya masyarakat Komunis.

Jalan revolusi yang benar sudah terbentang didepan mata. Tetapi  antara pengertian dan pelaksanaan masih terdapat jarak yang jauh. Pada  waktu  kader2 pimpinan Partai berada di Blitar Selatan dihadapkan pada problem2 yang perlu segera  dijawab, yaitu:

     Pertama: geografi dan perang gerilya.
     Ini sudah menjadi persoalan lama dalam pimpinan Partai. Yang menjadi soal adalah: Apakah geografi di Indonesia memenuhi syarat untuk perang gerilya!

Pimpinan Partai yang lama menempatkan peranan geografi sebagai faktor  yang  menentukan, dan melupakan ajaran materialisme dialektik dan histori,  bahwa Rakyat adalah pembuat sejarah. Dari pandangan berat sebelah tentang peranan geografi dalam perang gerilya dan karena  membatasi pandangannya  pada Pulau Jawa saja, maka dinyatakan, bahwa keadaan di Indonesia tidak memenuhi   syarat yang menguntungkan untuk peperangan gerilya.

Berbicara dari segi geografi sebenarnya Indonesia memiliki semua syarat yang diperlukan. Tetapi soal geografi bukan menjadi  masalah  pokok dalam  perang  gerilya. Yang menjadi masalah pokok adalah manusia yang menuntut dan  akan melakukan perang gerilya. Bila benih2-nya sudah matang untuk suatu  Revolusi, Rakyat akan membebaskan dirinya sendiri. Rakyat adalah pencipta dan pelaksana Revolusi. Selama dalam masyarakat ada  perjuangan klas, maka  pasti  akan  terjadi revolusi, dan revolusi ini akan terjadi tidak perduli  dalam keadaan  geografi  yang bagaimanapun. Dengan ini  tidak berarti, bahwa geografi tidak  penting. Faktor  geografi mempunyai pengaruh  tertentu terhadap taktik dan  strategi perang gerilya, walaupun tidak menentukan.

Kedua: Integrasi dengan kaum tani.

Karena  soal Revolusi adalah soal manusia,  sedangkan bila  kita bicara secara kongkrit tentang manusia Indonesia yang  hendak berrevolusi adalah kaum tani,  maka  persoalan integrasi kader2 Partai dengan kaum tani didesa adalah  soal yang amat penting. Tujuan integrasi ini sbb:

Pertama: Mengembalikan dan mengkonsolidasikan kepercayaan massa kaum tani kepada PKI.
Kedua: Mengorganisasi  dan memobilisasi  massa  untuk kepentingan Perang Rakyat. Dalam usaha mengintegrasikan diri dengan kaum tani ditetapkan pedoman sbb:

Jangan suka menggurui,
     - Jangan bersikap sombong,
     - Jangan menghina kaum tani,
     - Jadilah murid yang rendah hati serta kawan yang  akrab bagi kaum tani.

Dalam melakukan garis integrasi supaya dilakukan  hal2 sbb:

Menyesuaikan diri dengan kehidupan dan kebiasaan Rakyat di desa dengan tujuan meningkatkan kebudayaan serta mengikis adat kebiasaan yang kurang rasionil,

Ikut serta aktif dalam kegiatan produksi,
Membantu atau mengatasi hidup se-hari2,

Menemukan bentuk penghisapan ekonomi serta  penindasan politik didesa,
Menemukan klas2 penindas serta kakitangannya secara kongkrit yang merajalela didesa, Mengorganisasi dan memobilisasi massa dalam usahanya  untuk membela tuntutan2-nya. Tekad  kader2 Partai yang bekerja didesa harus  bulat, „dalam  keadaan  sulit siap untuk  memikul  beban  terberat, dalam  keadaan  enak mereka harus menahan  diri  untuk  yang paling belakang menikmatinya."

Sandaran Partai adalah kaum tani. Mengatasi  kesulitan hidup  massa  tani didesa berarti mengatasi  kesulitan  kita sendiri.

     Semboyan daripada garis integrasi ini adalah:
     Berpoduksi -  Belajar -  Angkat Senjata.

Sesudah  dua persoalan pokok tsb dapat terjawab,  maka telah dilakukan usaha2 kongkrit dalam pekerjaan sbb:

Pertama:  Partai.  Membangun  kembali  Partai  sebagai suatu organisasi klas yang sanggup memimpin Rakyat Indonesia ke  Revolusi Demokrasi Rakyat. Pembangunan Partai  ini  baru dalam taraf memulai dari permulaan.

Kedua: Dokumen2. Membuat dokumen2 Partai sesuai dengan garis otokritik. Untuk itu telah dibuat Tesis Perang Rakyat, Program Untuk Demokrasi Rakyat dan tulisan „Memimpin  Perang Gerilya."

Ketiga: Produksi. Dilakukan usaha2 memperbesar produksi   pertanian  baik  perluasan areal tanah maupun intensitet pengerjaannya. Demikian pula dilakukan  usaha2 penghijauan daerah2 pegunungan yang gundul. Dalam usaha tsb diadakan regu  salingbantu, sehingga tanah2  yang pada mulanya tidak dikerjakan  menjadi  hijau  kembali  dengan tanaman.

Dapat dikatakan dalam waktu satu tahun usaha itu berhasil, produksi singkong, jagung, padi mengalami kenaikan besar. Dengan itu  memudahkan bagi  anggota2  Partai yang datang  dari kota untuk mendapat jaminan makan dari kaum tani. Dengan usaha2 kongkrit tersebut menimbulkan rasa simpati kaum tani pada kaum Komunis.

Keempat: Tentara Gerilya.

Mulai dilakukan latihan2 kemiliteran dan dibangun pasukan  gerilya. Pembangunan ini dimulai dari taraf yang paling permulaan   terdiri dari pemuda2 tani. Mereka samasekali belum pernah tahu persoalan militer. Dan pasukan gerilya yang baru  dibangun  ini   perlengkapannya amat sederhana, yaitu senjata2 tajam dan sedikit senjata api.

Demikianlah  PKI  mulai  dalam  proses  pembangunannya kembali  dengan  Otokritik  Politbiro  sebagai   pedomannya. Seperti  telah  dinyatakan diatas, pembangunan  kembali  PKI dimaksudkan  untuk  memayungi para anggota  dan  keluarganya dari  kaum  kontra  revolusi  bersenjata.  Kontra   revolusi bersenjata  harus dihadapi dengan Revolusi  bersenjata  yang pada  hakekatnya  merupakan bela diri  yang  aktif  terhadap mengamuknya kontra revolusi bersenjata.

     Apakah di Blitar Selatan sudah dilakukan revolusi bersenjata?

     Syarat2 untuk memulai revolusi bersenjata adalah:
     - Adanya Partai Marxis-Leninis yang kuat,
     - Adanya dukungan massa yang luas untuk melancarkan aksi2 revolusioner dan mendukung Perang Rakyat,
     - Adanya tentara revolusioner buruh dan tani dibawah  pimpinan Partai.
     Tentang syarat2 lainnya, seperti masalah geografi  dan ekonomi  tidak menjadi syarat pokok dan pasti  bisa  diatasi bila tiga syarat pokok diatas sudah dapat dipenuhi.

Bila  tiga syarat pokok tsb belum dipenuhi,  maka  tak mungkin  revolusi  bisa dimulai, karena belum  matang  untuk itu.

Blitar  Selatan  samasekali belum  memenuhi  3  syarat pokok  tsb  diatas,  karena  baru  dalam  usaha  menciptakan syarat2 itu. Maksud hati ingin 3 syarat tsb segera menjelma, tetapi  kehadiran 3 syarat itu tidak bisa  dipaksakan  untuk datang. Ini memerlukan proses, proses kerja yang panjang dan ber-liku2.

Dalam  keadaan  Blitar Selatan belum siap,  maka  ABRI datang  mengepungnya.  Makin lama makin  besar,  makin  lama makin rapat kepungannya.

Operasi2 itu dimulai sejak bulan Januari 1968. Korban2 sebagai  hasil2 operasi tsb mulai berjatuhan.  Rumah2  mulai dibakar  atau dibikin hangus. Rumah2 itu  harus  dipindahkan dekat  tepi jalan desa. Tegalan mulai tidak teratur,  kebon2 singkong  dibabat supaya tidak menjadi tempat  persembunyian kaum komunis.

Tiga  bulan  telah berlalu sejak operasi2  itu. Dalam bulan yang keempat Partai dihadapkan pada suatu  alternatif:
"Menyerah,  kalah  dan  mati,  atau  Membela  diri, mencari kesempatan dan lolos dari engepungan.

Pada bulan April 1968 dalam keadaan yang amat sulit, dipaksa oleh keadaan,  terpaksa Politbiro memilih jalan Membela diri, mencari kesempatan dan lolos dari pengepungan.

Ini  berarti, Partai dengan kekuatannya  yang  sangat minim harus membela diri dan berlawan terhadap operasi2 ABRI yang telah menimbulkan kekacauan di-desa2 Blitar Selatan.

Menghadapi tekanan dan operasi besar2-an ini  akhirnya Blitar Selatan pada bulan Agustus 1968 tidak bisa  bertahan.
Pasukan gerilya yang jumlahnya sangat kecil, persenjataannya amat sederhana, belum mempunyai pengalaman bertempur,  telah dihancurkan  oleh fihak ABRI. Sisa2 pimpinan PKI yang  masih
ketinggalan pada ditangkap semua.

Perlawanan  bersenjata telah ditindas. Satu  kenyataan yang terjadi „Kalah". Kalah ini terjadi karena disatu  fihak pimpinan  PKI belum berhasil menahan keburu  nafsu  sehingga dalam membangun kembali Partai dilakukan terlalu  ter-gesa2, emosionil  dan  karenanya mudah aktivitet  ini  dicium  oleh rezim  yang  berkuasa. Dilain fihak karena  dengan  kekuatan besar  rezim  yang  sedang berkuasa memukul  PKI  pada  saat persiapan untuk bertempur jauh daripada matang.

Blitar  Selatan kalah, tapi dibalik kekalahan  terjadi suatu  segi positif. PKI sudah menemukan  jalannya  kembali, jalan Revolusi bersenjata sebagai bela diri yang paling baik menghadapi kontra revolusi bersenjata.

D. REQUISITOIR.

Soal2 yang pokok baik yang dimuat dalam tuduhan maupun requisiitoir sudah saya berikan jawabannya. Walaupun  begitu saya  memandang  perlu untuk memberikan  tanggapan2  lainnya dari  Requisitoir itu sehingga Majelis Hakim  yth  mempunyai gambaran yang lebih jelas.

Pertama:  Secara  teoritis  saya  menyambut  apa  yang dinyatakan  oleh Sdr. Djaksa bahwa:„..... persidangan  yang berlangsung  sekarang  ini bukanlah suatu  arena  pembalasan dendam  ....."  Tetapi persidangan ini  adalah  arena  untuk mencari kebenaran dan keadilan." Dinyatakan, bahwa kebenaran dan keadilan yang berpijak pada landasan2:

          1. Filosofis, yaitu Pancasila.
          2. Yuridis, yaitu hukum yang berlaku.
          3. Sosiologis, yaitu rasa keadilan Rakyat banyak.

Bahwa Sdr. Jaksa mengemukakan persoalan2 tsb  tidaklah mustahil  sebagai  djawaban  terhadap  pendapat  umum  dalam masyarakat,  bahwa  pengadilan terhadap pimpinan2  PKI  atau orang2  yang  dianggap  tersangkut dalam peristiwa  G  30  S sebagai  suatu pengadilan balas dendam dan  tidak  tersandar pada  hukum  yang berlaku. Pendapat umum yang  demikian  itu hanya  bisa ditiadakan, bila praktek2 pengadilan selama  ini diganti  dengan praktek yang baru sesuai dengan UUD  45  dan Undang2  Pokok  Kehakiman  yang  mengatur  ketentuan2  pokok kekuasaan  kehakiman. Tapi yang menjadi  persoalan  sekarang mengenai landasan filosofis dari kebenaran dan keadilan itu, „Pancasila."  Dalam hal ini terdapat perbedaan  tafsir  yang prinsipiil mengenai Pancasila antara Orba dan Orla  sehingga apakah tidak karena soal itu bisa menimbulkan hak tidak sama bagi seorang warganegara didepan hukum RI. Saya berpendapat, bahwa perbedaan tafsir tentang Pancasila tidak boleh merubah UUD 45 fasal 27 ayat 1 yaitu: „Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya didalam Hukum dan pemerintahan ...."

     Kedua: Peristiwa Madiun.

Peristiwa  Madiun  itu dimulai dengan  penculikan  dan penangkapan  beberapa  orang perwira  Divisi  IV  Panembahan Senopati   termasuk  penembakan  terhadap  Kolonel   Sutarto Komandan  Divisi. Kemudian terjadi pertempuran di  Srambatan Solo  disebabkan, karena pasukan Siliwangi ditugaskan  untuk melucuti  brigade Slamet Rijadi. Selama peristiwa itu  tidak terjadi   perubahan  pemerintahan  didaerah2  yang   praktis dikuasai   FDR  (Front  Demokrasi  Rakyat)   baik   didaerah Surakarta, Semarang maupun Madiun.

 Soal Madiun dihebohkan  berhubung walikota Madiun menjabat  Residen Madiun, karena Residen Madiun yang  diutus ke Jogja tidak bisa kembali ke Madiun karena terhalang oleh pertempuran  Solo. Divisi Siliwangi  melakukan  penyerangan2 terhadap daerah2 Semarang, Solo dan Madiun, halmana  terjadi pertempuran2.

Bila ditelaah  lebih lanjut apa yang  dinamakan Peristiwa  Madiun  itu merupakan red drive  proposal  sesuai dengan  Konferensi  Sarangan antara Drs.  Moh  Hatta  dengan Wakil Amerika Serikat. Mengenai peristiwa Madiun  disamping keterangan singkat diatas, maka untuk lebih lengkapnya lihat pembelaan  DN  Aidit Ketua CCPKI didepan  Pengadilan  Negeri Jakarta  pd tgl. 24 Februari 1955 yang  berjudul „Menggugat Peristiwa  Madiun,"  halmana sampai sekarang isinya tak terjawab oleh fihak Pemerintah.

Sesudah   didalam  negeri  terjadi  perpecahan, maka Belanda  telah  melakukan  perang kolonialnya ke  II  pd  bl Desember 1948. Dalam menghadapi perang kolonial Belanda  itu pasukan2  bersenjata Komunis ber-sama2 dengan TNI  melakukan perlawanan bersenjata  terhadap tentara  kolonial  Belanda. Percekcokan  dalam negeri diakhiri dengan  berjuang  bersama melawan musuh bersama yaitu kolonialisme Belanda.

Ketiga: Fraksi dan Biro Chusus.

Tidak  benar, bahwa Fraksi itu merupakan badan  Partai yang illegal. Di badan2 bukan Partai, Lembaga2 atau Jawatan2 dsb  dimana  terdapat  orang2  PKI  sudahlah  wajar   mereka diorganisasi  dalam  apa yang  dinamakan  Fraksi.  Bagaimana mungkin  Partai membiarkan para anggotanya tidak diatur  dan tidak  diorganisasi. Fraksi adalah sesuatu yang legal,  yang konstitusionil. Anggota2 Fraksi bukan orang2 yang  gelap-an, tapi   mereka   adalah  orang2  terang.  Bahwa   PKI   tidak mengumumkan  nama2 mereka sebagai anggota Partai itu  adalah urusan PKI sendiri dan tidak ada larangan hukum.

Mengenai  Biro Chusus perlu saya tegaskan, bahwa  apa yang  dinamakan  Biro Chusus itu bukan suatu  badan  Partai, atau suatu aparat PKI. Biro Chusus merupakan aparat yang dibuat oleh DN Aidit sendiri yang  didalam Otokritik  Politbiro CCPKI dinamakan „pimpinan (yang dimaksud DN Aidit) membuat saluran organisasi sendiri." Nama Biro Chusus  tidak terdapat dalam Konstitusi PKI, dan masalah Biro Chusus tidak pernah menjadi persoalan Comite2 PKI. Demikian  pula  tidak pernah ada laporan tentang Biro Chusus kepada Comite2  PKI.
Sehubungan dengan itu  perlu ditegaskan,  bahwa menurut Konstitusi PKI dan instruksi2 CPKI, anggota2 ABRI dilarang menjadi anggota PKI. Seseorang yang akan menjadi anggota PKI melalui masa calon anggota atas tanggungan 2 orang  anggota Partai dan sesudah diterima oleh putusan rapat Resort  serta disahkan oleh Comite Subseksi (CSS). Kemudian dipersilahkan meneliti Konstitusi PKI Bab II pasal2 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, tentang  masalah keanggotaan PKI.

Ditinjau dari segala seginya menurut Konstitusi PKI, tidak dimungkinkan bagi seorang anggota ABRI untuk menjadi anggota PKI. Bahwasanya  seseorang  anggota ABRI karena berbagai sebab bisa bersimpati pada sesuatu Partai Politik atau bersimpati pada PKI, itu merupakan sesuatu  hal yang bisa  terjadi, wajar  dan tidak ada larangan hukum dan karenanya tidak melanggar hukum.

Keempat: Issue Nasakomisasi?

Mengenai apa yang dinamakan issue NASAKOMISASI pimpinan ABRI oleh PKI, hal tersebut tidak pernah ada. Pimpinan PKI baik CC maupun Politbiro CCPKI tidak pernah membicarakan tentang kemungkinan NASAKOMISASI pimpinan ABRI dan tidak pernah membuat issue mengenai hal tsb.

     Kelima: Rapat Politbiro CCPKI yang diperluas.

Seperti telah dijelaskan didepan Sidang Pengadilan saya menyata-kan bukan rapat Politbiro yang diperluas, tetapi briefing ketua CCPKI dengan anggota2 Politbiro dan anggota2 CCPKI yang berada di Jakarta. Karena pertemuan itu sifatnya briefing, maka tidak diambil keputusan dan tidak ada pernyataan setuju atau tidak setuju dari hadirin.

     Semua saksi didepan sidang ini menerangkan sama seperti keterangan saya tsb.

Keenam: Dewan Revolusi.

Dalam hal 9 dinyatakan: „perlu dibentuknya  Dewan Revolusi sebagai tandingan Dewan Jenderal guna menggantikan Lembaga Tertinggi  RI."  Apa yang  saya  kemukakan  didepan Sidang  sesuai dengan apa yang pernah dikatakan oleh  DN Aidit  pada saya pribadi, bukan didepan rapat atau  briefing adalah: „dibentuknya Dewan Revolusi sebagai tandingan  Dewan Jenderal dan berfungsi untuk mempercepat proses  pembentukan Kabinet Nasakom."

Ketujuh: Tugas Ke Jawa Timur.

 Saya menyangkal apa yang dikatakan dalam hal 9,  bahwa kepergian  saya  ke Jawa Timur „....dalam rangka  pembagian tugas diantara anggota  pimpinan  CCPKI  untuk   mengoper kekuasaan pemerintah Indonesia oleh Dewan Revolusi."  Selama persidangan  tidak  pernah ada pengakuan dari fihak  saya mengenai  hal tsb, demikian pula tidak ada seorang  saksipun yang menyatakan begitu.

Bahwa DN Aidit menugaskan saya ke Surabaya untuk membantu Rustomo dalam tugasnya melawan Dewan Jenderal itu benar dan  kemudian  saya ikut  rapat  yang  dipimpin oleh Rustomo dengan beberapa orang militer dalam rangka pelaksanaan tugas tsb. Sedangkan pada Suwandi CDB Jawa Timur saya  memberikan informasi politik dan sikap politik Partai menghadapi situasi yang gawat.

     Kedelapan: Untuk Tuduhan Pertama.

Tidak  benar, bahwa briefing yang diberikan oleh  DN Aidit pada  tgl.  27 atau 28 Agustus 1965 itu dinyatakan sebagai permufakatan  jahat. PKI adalah suatu  partai yang resmi diakui oleh fihak pemerintah. Sebagai Partai  Politik mengadakan rapat atau menerima briefing dari Ketua CC adalah soal yang biasa dan bukan permufakatan jahat, sebab PKI bukan organisasi illegal dan briefing yang disampaikan oleh DN Aidit adalah soal yang menyangkut dengan  keselamatan negara sebagaimana dinyatakan dalam tuduhan pertama bahwa DN Aidit dalam „rapat" tsb tgl. 27/28 Agustus 1965  menjelaskan hal2 sbb:

     a. Situasi Politik:
        1. Sakitnya Presiden Sukarno yang makin hari makin gawat (meninggal atau lumpuh).

        2. Adanya sekelompok Dewan Jenderal yang akan mengadakan kudeta.

        3. Adanya golongan perwira2 muda yang maju yang  akan melawan kudeta Dewan Jenderal.

     b. „Sikap Politik Partai PKI".

        1. Melawan kudeta  Dewan Jenderal;

        2. PKI menyokong dan bersama-sama dengan perwira2  muda yang maju yang akan menngadakan perlawanan  kudeta Dewan Jenderal.

        3. Membentuk Dewan Revolusi.

Perlu saya saya tegaskan bahwa tidak pernah saya kemukakan, bahwa sebagai sikap Partai yang dikemukakan oleh DN  Aidit dalam briefing tgl 27 atau 28 Agustus  1965 itu, terdapat punt b,3 tentang membentuk Dewan  Revolusi. Juga tidak  ada satu saksipun baik Rewang,  Ruslan Wijayasastra, Marjoko, Tjoegito, Sukatno,  Suwandi, Iskandar Subekti, Pratomo, Rustomo ataupun A. Sutjiptadi yang  menyatakan, bahwa  dalam Sikap Politik Partai itu termasuk adanya pembentukan  Dewan  Revolusi. Bahwa soal Pembentukan Dewan Revolusi dimasukkan sebagai sikap Politik PKI, ini merupakan kechilafan dari Sdr.Jaksa, halmana bisa saya maklumi.

Bila sekali lagi kita baca dengan tenang, jelaslah bahwa fasal2 Tuduhan Pertama tidak bisa dikenakan pada PKI sebagai  kejahatan makar atau kejahatan pembrontakan, sebab justru  PKI bersikap akan mencegah kudeta yang hendak dilakukan oleh Dewan Jenderal.

Demikian pula fasal2 tuduhan pertama itu karena tidak cocok dengan fakta kongkrit yang ada maka tidak bisa digunakan pada diri saya dan oleh karenanya seharusnya menjadi batal, atau gugur.
Kesembilan: Tuduhan Kedua.

Benar  saya  mempunyai „niat"  seperti  Sikap  Politik Partai yaitu „akan melawan kudeta Dewan Jenderal." Niat  itu bukan  untuk  menggulingkan  Pemerintah,  tapi  niat   untuk membela  pemerintahan  Sukarno dari kudeta  Dewan  Jenderal. Jadi niat itu bukan niat jahat. Demikian pula pada tgl. 1 Oktober 1965 dengan CDB Jawa Timur saya menjelaskan„Situasi Politik" dan „Sikap  Politik Partai," sesuai dengan yang dikemukakan oleh DN Aidit  dalam briefingnya  pd  tgl. 27 atau 28 Agustus  1965  di  Jakarta.
Kalau  hal  tsb dinyatakan sebagai unsur  pelaksanaan,  maka unsur  pelaksanaan tsb tidak bertentangan dengan hukum  yang ada,  sebab  sekali lagi perlu ditegaskan: „bersikap  untuk melawan kudeta Dewa Jenderal," dan „membela Presiden Sukarno sebagai Kepala pemerintahan RI."   Saya  sebagai orang yang ditugaskan  membantu  Rustomo Kepala  Biro  Chusus (BC) di Jawa Timur  untuk  melawan  dan menggagalkan  kudeta  Dewan Jenderal di  Jawa  Timur,  benar menunggu  masuknya 3 batalyon ke Surabaya bila unsur2  Dewan Jenderal melakukan suatu gerakan.

Ternyata unsur2 Dewan Jenderal tidak melakukan sesuatu gerakan di Jawa  Timur sehingga 3 batalyon yang hendak melakukan suatu tindakan terhadapnya tidak   menemui sasarannya dan karenanya 3 Batalyon  tsb tidak melakukan suatu gerakan apapun.

Karena  niatnya  „melawan kudeta  Dewan  Jenderal dan membela pemerintahan Sukarno," maka pelaksanaannyapun sesuai dengan  fakta2   yang saya kemukakan, tidak  bisa  dikenakan fasal2 dari tuduhan kedua dan karenanya tuduhan itu  menjadi gugur.

Kesepuluh: Tuduhan ketiga.

Perlu dijelaskan, bahwa yang telah dibentuk di  Blitar Selatan  adalah Gerilya Desa yang merupakan milisi desa  dan Detasemen Gerilya sebagai pasukan setengah reguler. TPR atau Tentara Pembebasan Rakyat sama sekali belum ada syarat untuk dibentuk dan karenanya di Blitar Selatan tidak terdapat TPR.

Apa  yang dimaksud dengan pencegatan atau  penyerangan di Panggungjirak,  di  kedungbanteng dan Lorejo seperti dinyatakan oleh Sdr Jaksa penuntut umum,  adalah  karena dipaksa oleh  keadaan, maka terpaksa bela diri terhadap operasi2 ABRI yang mengepung Blitar Selatan yang telah menimbulkan banyak korban dikalangan kaum tani dan kader2 PKI. Saya mengharap pada  Majelis    Hakim untuk mempertimbangkannya secara tenang, bisakah  fasal2 tuduhan ketiga digunakan dalam keadaan seperti saya jelaskan diatas „dipaksa oleh keadaan, maka terpaksa membela diri." Saya berpendapat bahwa fasal2 untuk tuduhan ketiga  tidak bisa digunakan sebab dalam keadaan „nootweer" dan „overmacht."

Kesebelas: Tuduhan Keempat.

Saya  merasa heran, mengapa Sdr. Jaksa  penuntut  umum yang  telah menulis dalam requisitoir ini tentang  „Situasi Politik" dan „Sikap Politik Partai" yang dibriefingkan  oleh DN Aidit pd tgl. 27 atau 28 Agustus itu yang  isinya melawan  kudeta Dewan Jenderal," dinyatakan  sebagai  makar dan  pembrontakan yang ditujukan pada pemerintah yang  sah?! Ataukah  mungkin yang dimaksud oleh Sdr.  Jaksa,  Pemerintah yang  sah  itu adalah komplotan Dewan Jenderal?!  Kalau  itu yang dimaksud, benarlah apa yang dinyatakan oleh Sdr. Jaksa, bahwa saya telah melakukan„makar."   Tetapi  menurut  apa adanya pada  waktu  itu,  menurut fakta kongkritnya yang berkuasa atas pemerintahan RI  adalah Presiden  Sukarno.  PKI mendukung pemerintahan  Sukarno  dan akan melawan kudeta Dewan Jenderal. Mengapa dituduh  makar?! Tuduhan   tsb  saya  tolak  karena  sedikitpun   tidak   ada kebenarannya.

Kemudian  Sdr. Jaksa penuntut umum  menyatakan  bahwa saya  langsung  maupun tidak  langsung  telah  mengakibatkan gangguan, penghambatan  atau  pengacauan bagi industri, produksi, distribusi, perdagangan, koperasi atau pengangkutan yang diselenggarakan oleh  Pemerintah. Saya mengharap supaya  hal2 tsb dibuktikan  kebenarannya, sebab pernyataan  tsb hanya merupakan suatu konstatasi belaka  dan tidak terbukti. Dari  kebenaran materiil yang menjadi sendi pokok  dan dasar pokok untuk memperoleh keyakinan Majelis  Hakim  yth, maka  jelaslah, bahwa semua tududan Sdr.  Jaksa  samasekali tidak  terbukti dan karenanya tuduhan tsb menjadi gugur  dan batal.

Ditinjau dari segi hukum pembuktikan, maka diharapkan penelitian dan   penertiban  terhadap cara dan materi pembuktian yang  diajukan oleh Sdr.  Jaksa  penuntut umum, karena akibat dari hukum pembuktian banyak dibuat kesimpulan,  analisa dan pembenaran hal2 yang diselaraskan, diserasikan  dan diversikan menurut niat asal menuntut saja dan samasekali tidak  merupakan kebenaran  materiil yang diperoleh dari alat2 pembuktian yang sah menurut hukum.

Dengan  ini,  maka saya menolak seluruh  tuduhan  Sdr. Jaksa  penuntut umum dan berdasarkan alat2  pembuktian  yang sah sebagai kebenaran materiil yang dapat ditunjukkan  dalam persidangan  ini,  maka saya mengharapkan  untuk  dibebaskan dari segala tuntutan.

Atas  kesediaan, perhatian dan kebijaksanaan  Majelis Hakim  yth, demi tegaknya kebebasan dalam  peradilan sesuai dengan UUD 45, tegaknya Rule of Law, kebenaran dan keadilan, maka saya mengucapkan banyak terima kasih. Saya  mengucapkan terima  kasih  pula  pada para pembela yang dalam membela perkara  saya - perkara  G 30 S, ikut berusaha untuk „menegakkan hukum"  di Indonesia.

    III
             MAU KEMANA INDONESIA?

     Sidang Pengadilan Yth,
     Sampailah  saya  sekarang kepada Bab III  „Mau  Kemana Indonesia?"

Sebagai seorang yang dilahirkan dari Rakyat Indonesia, makan  dan  minum dari tanah air yang  tercinta,  hidup  dan dibesarkan  ditengah2  rakyat Indonesia, kiranya  saya  akan berdosa   bila  tidak  ikut  mengungkap  bagaimana   keadaan Indonesia   sekarang,   dan  mau  kemana   Indonesia   dalam gejolaknya situasi politik internasional pada masa kini.

Sebagai seorang tahanan yang bertahun-tahun disekap dibelakang jeruji2  besi, dengan segala keadaan yang menyedihkan, makan tak berarti makan, berobat tak berarti berobat, dan lektur yang biasanya sebagai santapan spirituil bagi seorang tahanan politik tidak diberi hak untuk membacanya. Perasaan dan pikiran bagaikan  katak dibawah tempurung. Betapa sedihnya sebagai putera Indonesia tidak diizinkan untuk mengetahui apa yang tengah terjadi dinegerinya sendiri. Tetapi kobaran semangat didada dan perasaan tanggung-jawab terhadap tanah air dan Rakyat Indonesia yang melahirkan diri saya, membikin saya merasa berkewajiban didepan sidang ini untuk menyuarakan isi hati dan pikiran saya.

     A.Indonesia Sekarang

Sesudah  Presiden Sukarno digulingkan  dari  kekuasaan negara, maka berdirilah kekuasaan yang samasekali baru yaitu Pemerintahan Orde Baru dibawah Jendral Suharto. Dalam pidato kenegaraannya Penjabat Presiden Jendral Suharto pada tanggal 16 Agustus 1967 menyatakan:„... Orde Baru lahir dan  tumbuh sebagai  reaksi  dan  untuk mengadakan  koreksi  total  atas segala  bentuk penyelewengan yang dilakukan pada  masa  Orde yang  berkuasa pada waktu itu, yaitu yang  sekarang  disebut Orde Lama." Mengenai fungsi dan tujuan Orde Baru dinyatakan:
„Mempertahankan, memurnikan wujud dan memurnikan pelaksanaan Panca Sila dan Undang2 Dasar 1945..."

     Benarkah demikian? Marilah kita sekarang  meninjau bersama, benarkah itu?

     1. Panca Sila.

Dalam  pidato Lahirnya Pancasila pada tanggal 1  Juni 1945,  Bung Karno mengajukan suatu konsepsi  mengenai  Dasar atau Azas Negara Indonesia yang hendak didirikan itu. Konsepsi Bung Karno itu adalah Pancasila  menurut aslinya sebagai berikut:

Kebangsaan Indonesia.
     - Internasionalisme atau peri kemanusiaan.
     - Mufakat atau Demokrasi.
     - Kesejahteraan Sosial.
     - Prinsip yang kelima hendaknya: Menyusun Indonesia  Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
     Kemudian  Bung Karno menyatakan, bila  saudara2  tidak suka pada angka lima, maka bisa dijadikan Tri-Sila, yaitu:
     - Socio Nasionalisme
     - Socio Demokrasi
     - Ketuhanan.
     Bila  Trisila ini dijadikan satu, maka jadilah ia  EKA SILA. Eka Sila itu adalah: GOTONG-ROYONG.

Dinyatakan  bahwa „Gotong Royong  adalah  pembantingan tulang bersama, pemerasan keringat bersama, perjuangan bantu binantu  bersama.  Amal  semua  buat  kepentingan   bersama, keringat semua buat kepentingan bersama."

Jauh  sebelum  mengucapkan pidatonya  itu  Bung  Karno adalah   memang  seorang  nasionalis  yang   gandrung   pada ersatuan   bangsa  untuk  dijadikan  satu   kepalan   tinju menghalau  kolonialisme  dari negeri kita. Pada  tahun  1926 Bung  Karno pernah menulis tentang adanya Tiga Aliran  Besar dalam Masyarakat Indonesia, yaitu golongan Islam, Nasionalis dan Marxis. Ini adalah realitas yang hidup ditanah air kita, karenanya Tiga Aliran Besar ini harus disatupadukan.

Rakyat Indonesia yang pada pokoknya terdiri dari  Tiga Aliran Besar itu termasuk kaum Komunis didalamnya telah ikut mengambil peranan penting dalam  perjuangan yang tak henti2nya menentang Kolonialisme untuk mencapai Indonesia Merdeka.

Datanglah waktunya yang ditunggu-tunggu, Revolusi Agustus meledak, Bangsa Indonesia  menyatakan  Kemerdekaan Tanah  Airnya  pada  tanggal  17  Agustus  1945.  Pancasila dijadikan Dasar Negara Republik Indonesia yang baru didirikan  diatas puing2 Kolonialisme Belanda  dan  Fascisme Jepang.

Menurut  Bung  Karno Pancasila itu  adalah  penggalian dari pengalaman sejarah Bangsa Indonesia dan oleh karena itu Pancasila merupakan cermin daripada Semangat dan Jiwa Bangsa Indonesia.  Semangat  dan  jiwa Bangsa  Indonesia  itu  pada pokoknya telah diletakkan dalam Pembukaan UUD 1945 yang saya kutip seluruhnya sebagai berikut:

„Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala Bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak  sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan  pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah  kepada saat  yang berbahagia dengan  selamat sentausa  mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang   Kemerdekaan Negara Indonesia, yang  merdeka, bersatu,  berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmad Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan   oleh  keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat  Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang  melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk  memajukan  kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia,  yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan  yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam bermusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu  keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia." Demikianlah kutipan.

Republik Indonesia yang baru dibangun itu adalah hasil keringet,  hasil  perjuangan  bersama,  ya,  RI  yang   baru dibangun  itu dipertaruhkan oleh darahnya Rakyat  Indonesia. RI  yang baru dibangun itu seharusnya adalah  milik  bersama kita dan untuk kepentingan bersama massa rakyat. Oleh karena itu  sejak  RI  berdiri, kaum Komunis  sudah  ikut  mengasuh Republik  yang masih muda itu yang notabene Dasar  Negaranya adalah Pancasila.

Dalam  perkembangan kemudian apa yang  dinamakan  Tiga Aliran Besar pada th 1926 oleh Bung Karno itu, seperti telah diterangkan  diatas, mengalami perubahan istilah  dan  bukan hakiki  dari persoalannya. Kata Marxis diganti  dengan  kata komunis,  sehingga apa yang dinamakan Tiga Aliran Besar  itu adalah  Nasionalis-Islam-Komunis,  yang  kemudian  disingkat menjadi: NASAKOM. Bersandar pada jalan pemikirannya  sendiri seperti  yang  dinyatakan dalam Pidato  Lahirnya  Pancasila, bahwa  bila  Pancasila  diperas  menjadi  Trisila  dan  bila diperas  lagi  menjadi  Eka Sila dan  Eka  Sila  itu  adalah GOTONG-ROYONG, maka pada saat2 kata NASAKOM menjadi  populer Bung  Karno sebagai seorang orator yang  mempunyai  konsepsi politik  yang  meyakinkan berkata:  „Bila  kegotong-royongan nasional ini diperas, maka jadilah dia NASAKOM."

Pada suatu hari Presiden Sukarno terguling dari tampuk kekuasaan  Negara.  Jendral Suharto naik  panggung. Dalam pidato kenegaraan pada tgl 17 Agustus 1967 sebagai Penjabat Presiden, Jendral Suharto berkata sbb:„Pancasila  telah diselewengkan dan kehilangan kemurniannya dengan dilahirkannya konsepsi  Nasakom, yang mengikutkan dan memasukan komunisme kedalam pelaksanaan Pancasila. Komunisme yang didasarkan  pada Dialektika Materialisme,  jelas  anti Tuhan, sedangkan Pancasila berketuhanan Yang Maha Esa. Agama diselewengkan  untuk kepentingan politik," Demikian  Jendral Suharto.

Jadi, jelaslah bahwa persoalan pokoknya ialah mempertentangkan Pancasila  dengan Nasakom dan dengan Komunisme dan kemudian menempatkan kaum Komunis diluar kehidupan ketatanegaraan.

Yang  menjadi masalah sekarang „Siapa yang  memberikan penafsiran terhadap Pancasila yang berbeda dengan aslinya?"

Apakah  kaum  Komunis yang membela  Pancasila  menurut penafsiran Bung Karno sebagai penggalinya, dapat dinyatakan sebagai suatu penyelewengan? Tidakkah penguasa Orba sekarang begitu  takutnya  pada  aslinya  Pancasila  sehingga  Pidato Lahirnya  Pancasila 1 Juni 1945 digelapkan dan  tidak  lagi diajarkan dilembaga2 pendidikan? Bukankah  peringatan  apa yang  dinamakan „Hari Kesaktian Pancasila" pada tiap 1 Oktober, dimana anak2  Sekolah  Dasar menghafal dibuku sejarahnya: „Tgl 1 Oktober menjadi Harsak, karena pada tgl 1 Oktober  1965  PKI  telah berontak untuk  mengganti Dasar Negara Falsafah Pancasila dengan Komunisme, PKI gagal karena Pancasila sakti dsb." Apakah penafsiran baru Penguasa  Orba yang menolak Nasakom dan meng-eksklusivkan Kaum Komunis dari kehidupan  ketatanegaraan  itulah yang dianggap sebagai Pancasila  sejati? Sudah diterangkan diatas, bahwa sejak  RI lahir dengan Dasar Negara Pancasila, sejak itu kaum  komunis memberikan  saham besar dalam kehidupan kenegaraan  RI. Itu berlangsung  sejak  Revolusi Agustus 45  s/d  Oktober  1965.

Pancasila  sejati menurut konsepsi aslinya dilahirkan  dalam derap   juangnya  rakyat Indonesia melawan  kolonialisme- imperialisme,  yang  menyatukan tiga aliran besar termasuk kaum  komunis untuk bahu membahu mempertahankan dan  membela Republik  Proklamasi, dan yang sama sekali menentang  setiap bentuk peng-eksklusivan kaum komunis ataupun kaum nasionalis ataupun  kaum Agama, yang hanya akan berarti  merobek  robek Republik  Proklamasi tersebut kandas ditengah jalan  membawa seluruh rakyat Indonesia ke pantai harapan.

Bahwa  „negara" itu adalah milik segenap Bangsa,  akan saya   kutip  dari  bunyi  penjelasan  tentang  UUD   Negara Indonesia sbb:

„Negara"  begitu  bunyinya - yang  melindungi  segenap Bangsa  Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia  dengan berdasar  atas persatuan dengan mewujudkan  keadilan  sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pembukaan ini  diterima aliran  pengertian Negara Persatuan. Negara yang  melindungi dan   meliputi  segenap  bangsa  seluruhnya.   Jadi   Negara mengatasi  segala  paham golongan,  mengatasi  segala  paham perseorangan.  Negara,  menurut pengertian  „pembukaan"  itu menghendaki  persatuan,  meliputi segenap  bangsa  Indonesia seluruhnya.  Inilah  suatu  dasar  Negara  yang  tak   boleh dilupakan."  Demikian  kutipan. Inilah ETHIEK  POLITIK  yang seharusnya  dilaksanakan  oleh  setiap  Pemerintah  Republik Indonesia  yang tetap menjunjung tinggi pelaksanaan UUD  '45 dan bukan menyelewengkannya.

Pancasila  sejak  lahirnya  tidak  pernah   menyoalkan „apakah  kaum komunis ataupun kaum nasionalis  ataupun  kaum humanis berpikiran bebas (vrijedenker) ataupun kaum  teosofi ataupun  kaum teknokrat sekarang ini sebagai  individu  ber-Agama  atau  ber-kepercayaan  apa, -  sebab  UUD  1945  yang disusun  dengan  Dasar  Pancasila  pada  pasal  29  ayat   2 menyatakan: „Negara menjamin kemerdekan tiap2 penduduk untuk memeluk   Agamanya  masing2  dan  untuk  beribadat   menurut agamanya dan kepercayaannya itu." Dan karena itu pula  sejak proklamasi RI 45 tidak pernah masalah Agama dan  kepercayaan individu  itu menjadi persyaratan untuk bisa  atau  tidaknya seseorang   ikut   serta  dalam   kehidupan   ketatanegaraan Indonesia.  UUD 45 adalah konstitusi modern, seperti  halnya Konstitusi2 dinegara2 demokrasi lainnya didunia ini, masalah kebebasan  ber-agama dan berkepercayaan  dijamin  sepenuhnya sebagai salah satu hak2 azasi manusia, tercantum pula  dalam Deklarasi  Tentang Hak2 Azasi Manusia  Perserikatan  Bangsa2 (PBB)  -  yang  telah diterima  dan  dihormati  oleh  Negara Republik Indonesia sebagai anggota PBB.

Benar bahwa PKI sebagai partai politik seperti  halnya sementara   partai  politik  lainnya  di   Indonesia   tidak mencatumkan Dasar Ketuhanan sebagai azas Partai. PKI sebagai partai  proletar menganut ideologi  Marxisme-Leninisme.  PKI sebagai partai politik tidak menyampuri kepercayaan individu masing2   anggotanya,  dan  tidak  pula   menetapkan   dalam Konstitusinya    masalah   kepercayaan    pribadi    sebagai persyaratan untuk dapat diterima atau tidak menjadi  anggota PKI. Ada orang berkata: „Tapi PKI menerima Pancasila sebagai taktik belaka, buktinya dua kali mencoba mengganti Pancasila dengan  peristiwa  Madiun 1948 dan dengan  peristiwa  G.30.S 1965."

Jika PKI dalam peristiwa Madiun 1948 hendak  mengganti Pancasila, mengapa dalam Majelis Konstituante 1959 PKI tidak tampil dengan usul dasar negara yang lain, misalnya  seperti Partai Murba tampil dengan usul Dasar Negara Sosial-Ekonomi, sedangkan  Partai  Masjumi tampil dengan usul  Dasar  Negara Darul  Islam? Mengapa tidak sedikit kader2 dan anggota2  PKI gugur  dalam membantu operasi2 TNI  terhadap  pemberontakan2 diberbagai wilayah RI yang tegas2 bertujuan hendak mengganti Pancasila?   Sikap  Partai  Komunis  Indonesia  di   Majelis Konstituante 1959 adalah sikap yang dibawakan Partai sebagai mandat  kepercayaan  kaum komunis dan massa  Rakyat  pemilih PKI.  Dia tidak bisa menjadi soal taktik2-an atau  main2-an. Mengenai  PKI  dan  peristiwa  G.30.S  sudah  saya  jelaskan tersendiri. PKI sebagai partai politik tidak terlibat  dalam peristiwa G.30.S. Jika hendak bicara peristiwa tsb, silahkan membaca   sendiri   pikiran  pimpinan   G.30.S   sebagaimana diumumkan  dalam  siaran2 mereka, yang  kalau  tidak  keliru mereka  menyatakan  bahwa tindakannya  itu  didasarkan  demi keselamatan  Negara  Republik  Indonesia,  demi   pengamanan pelaksanaan Pancasila dan Panca Azimat Revolusi.

APAKAH JUSTRU BUKAN PENGUASA ORDE BARU YANG MEMBERIKAN
PENAFSIRAN  BARU TERHADAP PANCASILA DENGAN  MEMPERTENTANGKAN
PANCASILA  DENGAN NASAKOM DAN MENG-EKSLUSIVKAN KAUM  KOMUNIS
DENGAN  ALASAN MEMURNIKAN PANCASILA, MERUPAKAN  SUATU  BUKTI
TAK TERSANGKAL BAHWA SELAMA TOKOH2 ORBA BELUM BERKUASA TELAH
MENERIMA PANCASILA SEBAGAI TAKTIK YANG LIHAY?

     Sidang yth,

Saya mengharap untuk dicatat dengan seksama  pendirian saya   ini.  Saya  ingin  menegaskan  bahwa  selama   rakyat Indonesia  bersama Pancasila, selama itu pula  setiap  usaha untuk   memberikan   penafsiran  baru   terhadap   Pancasila menyeleweng  dari  aslinya pidato  lahirnya  Pancasila  yang menyatukan  rakyat  Indonesia  mempertahankan  dan   membela Republik  Proklamasi 45, - pasti akan menemui  kegagalannya, cepat atau lambat. Karena pemberian penafsiran baru tersebut tidak  lain  ialah tindakan dibidang  formil  konstitusionil untuk  mengesahkan  tindakan2nya dalam  praktek  yang  telah menyelewengkan  Pancasila dan UUD 45. Disini  duduk  perkara yang sebenarnya.

Rakyat Indonesia bukanlah rakyat yang bodoh,  meskipun ada  periode2  dalam  sejarah  mereka  mengalami   kesulitan dibawah penguasa yang main paksa dengan kekuatan bedil. Tapi apa  artinya itu? Bukankah sejarah cukup  memberi  pelajaran bahwa  penguasa2  yang  tidak  dihati  rakyat  itu  hanyalah bersifat  sementara  belaka?  Bahkan  bisa  merupakan  guru-negatip bagi rakyat untuk melakukan studi perbandingan  yang amat  bermanfaat  meskipun  melewati  derita  yang  tak  ada taranya.  Rakyat  Indonesia cukup matang  dan  dewasa  untuk mempertimbangkan sendiri masalah2 tersebut.

Karena  Pancasila sekarang sudah  bertentangan  dengan aslinya,  padahal  ia merupakan sumber dasar  UUD  45,  maka akibatnya  tidak  bisa  lain  dalam  pelaksanaannya   banyak mengalami   pelanggaran2  prinsipiil  baik  didalam   bidang politik dalam dan luar negeri, bidang ekonomi dan kebudayaan maupun bidang hukum.

Sidang Yth,

Landasan idiilnya sudah berbeda dan berbedanya  adalah prinsipiil.  Yang satu adalah Pancasila asli -sebagai  Dasar Negara  dan Pemersatu Bangsa- seperti apa  yang  dimaksudkan oleh  penggalinya  Bung  Karno,  -  Yang  kedua,  adalah   -Pancasila yang sudah dipreteli dan Pemecah persatuan  Bangsa -  seperti apa yang dimaksudkan oleh Penguasa Orba  sekarang ini.

Herankah  kita  kalau struktur  politik  di  Indonesia berobah  samasekali  bila dibandingkan dengan  masa  lampau? Tentu tidak! Cobalah kita perhatikan bersama! Manipol  yaitu Haluan Negara RI yang bersumber kepada Pancasila dan UUD  45 serta   merupakan  penarikan  kesimpulan  dari   pengalaman2 perjoangan  Bangsa, telah dibuang begitu saja oleh  Penguasa Orba,   tanpa  keberanian  untuk  merumuskan   penggantinya.
NASAKOM  yang menghimpun tiga aliran besar dalam  masyarakat Indonesia  yang  tumbuh  dan berkembang  dari  bawah  secara demokratis,  dan  bukan diciptakan atau dibentuk  dari  atas secara  otoriter dengan paksa, telah dipertentangkan  dengan Pancasila.   Kaum  komunis  di-ekslusivkan  dari   kehidupan kenegaraan,  malahan  sebagai anak  manusia  biasa  dikejar, diburu2  dan ditempatkan diluar hukum.  Ormas2  revolusioner dan demokratis disapu bersih.

Pemimpin2 golongan Nasionalis dan Agama yang patriotik dan  jujur yang diragukan kesetiaannya kepada Penguasa  Orde Baru  dicabut  kedudukannya dari pimpinan  partainya  dengan tekanan  dan  campurtangan  Penguasa,  dikeluarkannya   dari kedudukannya sebagai anggota2 Lembaga Negara, serta  dipecat atau dischors dari jabatannya pada Dinas2 Negara, -- Dan ini terjadi  disemua tingkat dari atas sampai kebawah.  Kemudian Partai2 Politik yang sudah „bersih" itu, aktivitasnya  mulai dibatasi  sampai  ke-kota2  Kabupaten  atau  Dati  II  saja, sedangkan  pegawai  negeri  yang  resminya  menurut  UUD  45 sebagai  warganegara  RI memiliki hak  kebebasan  berserikat tidak  diperbolehkan  menjadi anggota  Partai  Politik   dan Serikat Buruh, dengan alasan untuk menjamin adanya loyalitas tunggal  kepada Penguasa Orba. Selanjutnya  diusahakan  oleh Penguasa  Orba  dalam rangka  pembaharuan  struktur  politik dengan  menyederhanakan  sistim  Kepartaian  di   Indonesia, sehingga  tinggalah  dua partai politik saja,  yaitu  Partai Demokrasi  Indonesia  yang merupakan fusi dari  PNI,  Partai Katholik, Partai Kristen Indonesia, Partai Murba dan IPKI, - dan  Partai Persatuan Pembangunan Indonesia  yang  merupakan fusi  dari  NU, Partai Muslimin Indonesia, Perti  dan  PSII. Dengan  begitu  disamping dua partai tsb,  kita  menyaksikan adanya golongan militer dan golkar yang ikut dalam kehidupan politik.

Seperti  diketahui  pimpinan  ABRi  setelah   berhasil menjadikan  ABRI  mempunyai dwifungsi,  yaitu  sebagai  alat Negara  (alat HanKam) dan sebagai kekuatan  sosial  politik, maka  ABRI telah dijamin memperoleh kedudukan k.l. 20%  dari jumlah  kursi  di Lembaga2 Negara tanpa  melewati  pemilihan umum, dan memperoleh kesempatan menduduki jabatan2 kunci  di Badan2  Eksekutif  Pemerintahan, di-Perusahaan2  Negara  dan dimana saja diperlukan.

     Dalam pada itu Golkar yang tampil dalam Pemilihan Umum th  71  telah memperoleh „suara pemilih terbesar."  Hal  ini terjadi  bukan semata-mata karena terlalu  lemahnya  partai2 melainkan  Golkar  yang diketahui  umum  sebagai  organisasi massanya  kaum militeris telah memperoleh  segala  fasilitas yang diperlukan dari Penguasa Orba, termasuk bantuan tekanan yang   keras  terhadap  para  pemilih  agar  menusuk   Pohon Beringin-nya Golkar.

Pemilihan Umum th 71 merupakan contoh kesekian kalinya betapa hak2 azasi dan  hak2 demokrasi begitu mudahnya dilanggar dan diperkosa—tanpa ada gugatan2 yang kuat.

Nama2 calon2 Pemilihan  Umum di-skreening oleh Kopkamtib, dan sasarannya yalah calon2 dari partai2 politik.

Pegawai2  Negeri yang sudah tak diperbolehkan  masuk  partai politik  atau  Sarekat  Buruh,  diharuskan  memasuki   Corps Pegawai  Negeri, CORPRI, yang bernaung dibawah  Golkar,  dan demi  loyalitas tunggal harus mentjoblos  Golkar.  Sedangkan kenyataan  lain,  terhadap  apa  jg  disebut  bekas  anggota orpol/ormas terlarang, dalam prakteknya yang dimaksud  yalah bekas2  anggota  PKI  dan  anggota  ormas  revolusioner  dan demokratis,  telah  dicabut  hak  pilihnya,  tanpa  melewati vonnis pengadilan manapun.

Presiden  Suharto  sering menyatakan  bahwa  Kekuasaan Orba  telah melakukan koreksi total terhadap Orla,  terhadap Demokrasi  Terpimpinnya  Presiden  Sukarno  yang   dikatakan bersifat  diktator,  dengan kultus terhadap  Pemimpin.  Kata Presiden  Suharto  pada pidato kenegaraan 17  Agustus  1968: „Kita  dulu  ditekan dari atas  secara  otokratis,  sekarang kebebasan tumbuh dari bawah secara demokratis" (vide halaman

18).  Dibagian  lain  dinyatakan: „Partai  politik   memang merupakan  salah  satu alat demokrasi yang  penting.  Adanya partai2 politik dalam sesuatu Negara memang meruoakan  salah satu tanda adanya demokrasi" (vide halaman 28).

Marilah  kita  bandingkan secara kritis  antara  kata2 Presiden Suharto tersebut dengan fakta2 pembaharuan struktur politik dan fakta2 Pemilu tsb tadi. Sebagai kekuatan sosial politik, logisnya ABRI merupakan pula salah satu alat demokrasi. Karena itu, dia harus  memiliki persyaratan disusun, dibentuk dan bekerja secara demokratis pula. Sebab bila tidak, siapa yang dapat  menjamin  tidak  melahirkan adanya otokrasi dari pimpinan, karena pimpinan tidak  dapat dipilih  dan dikoreksi dari bawah secara demokratis?

Sedangkan sebagai kekuatan pemegang bedil, pimpinannya tsb dapat  memerintahkan untuk diarahtujukan kepada  siapa  saja yang  tidak disukainya, termasuk misalnya untuk  memenangkan Golkar dalam Pemilu yang baru lalu, dsb dsbnya lagi.  Saya  dapat memahami sepenuhnya apabila pers Amerika Serikat sendiri diambang pintu Pemilu 71 di  Indonesia ini menilai dengan kalimat pendek yang cukup  jelas maksudnya: "The  general election in Indonesia means the election for generals"  (Pemilihan umum di Indonesia berarti pemilihanuntuk Jenderal2).

Sebagai seseorang dari Gerakan Buruh, saya ingin menegaskan disini bahwa pelarangan pegawai negeri mengorganisasi  diri dalam Serikat Buruh melanggar konvensi ILO No. 98 tentang kebebasan berorganisasi. Dimasa lalu, dizaman „Orla" struktur politik RI  dalam batas-batas tertentu memiliki sifat2 nasional dan demokratis, dan sekarang sifat nasional  dan  demokratisnya lenyap.  Munculah struktur politik baru, struktur  Politik Penguasa  Orde  Baru,  yang ditinjau dari segala segi dan isinya, dengan ilustrasi fakta2 yang saya  sebutkan tadi, jelas  merupakan struktur  politik  kediktatoran   militer, dengan  mesin utamanya Kopkamtib, indikasi adanya SOB  tanpa SOB, dan .... dengan kaum teknokrat sebagai otaknya.
 

2. Ekonomi
Berbicara mengenai  masalah ekonomi kita dihadapkan pada dua pilihan yaitu:
1.Hidup bebas merdeka,berdikari walaupun menderita rupa2 kekurangan atau
2.Hidup sebagai „jongos" dengan celana baju tetoron, pomade Tanco, kaos kaki  nylon,  mobil  Mercedes, tetapi harus melakukan kehendak tuannya?

Jiwa 45 memilih no.1. Jiwa '45 mendorong dibatalkannya KMB secara unilateral karena  KMB meletakkan dasar restorasi ekonomi kolonial dari penjajahan Belanda.
Bagaimana sekarang?

Data2 menunjukkan,bahwa penguasa Orba bukan hanya tidak mau berdikari dibidang ekonomi,tetapi lebih daripada itu, telah meletakkan dasar2 restorasi ekonomi kolonial  dalam bentuk baju baru. Pada th. 1966 Pemerintah RI mengajukan kepada negara2  kreditor usul penundaan pembayaran hutang dan bunga, dengan alasan  pembayaran akan menghambat pembangunan,  sedangkan tanpa pembangunan, maka hutang dan bunga ta' bisa dibayar. Bersamaan dengan itu dengan alasan untuk melaksanakan pembangunan dengan baik, maka diajukan pula hutang2  baru kepada negara2 kreditor tsb. dan kepada bank2  internasional yaitu Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Pembangunan dan Pertambangan (IBRD), dan Bank Pembangunan Asia (ADB). Negara2 kreditor yang membentuk konsorsium dengan nama IGGI,antara lain mengajukan syarat2 sbb:

Semua perusahaan milik negara2 kreditor yang dinasionalisasi harus dibayar atau dikembalikan. Indonesia harus menunjukkan stabilitas politik ekonomi dan terutama moneter. Indonesia harus menjalankan politik pintu terbuka yang memungkinkan penanaman modal asing.

Selain itu IGGI mengajukan saran2:
Supaya Indonesia mengurangi anggaran belanja rutine dengan jalan mengurangi jumlah pegawai negeri dan jumlah personil ABRI.
Menghemat devisa dengan jalan mengurangi dan achirnya menghentikan  import  bahan  pangan  dengan  usaha  menambah produksi dan mengurangi jumlah orang yang harus makan dengan keluarga berencana.
Syarat2 maupun saran2 tsb. praktis dikerjakan semua oleh Pemerintah Orba. Kaum buruh yang berjuang dengan susah payah mengambil alih perusahaan2 modal monopoli asing yang kemudian dinasionalisasi oleh Pemerintah Orla, sekarang oleh Penguasa Orba dikembalikan pada modal monopoli asing atau dibayar ganti kerugian atas keuntungan modal monopoli.

Demikian juga Indonesia telah dijadikan tempat terbuka untuk penanaman modal  asing.  Undang2  pembatasan  modal asing dicabut dan diganti dengan Undang2 modal asing yang  baru yang memberikan segala fasilitas yang diperlukan  untuk melambai-lambai masuknya modal asing kedalam negeri. Undang2 Perbankan  yang dimasa Pemerintahan „Orla" melarang operasi dari bank2 asing, sekarang sudah  dicabut sehingga  bank2 asing banyak beroperasi di Indonesia. Untuk menarik investasi modal asing telah dibuat peraturan2 bebas pajak selama tiga sampai lima tahun, serta diadakan jaminan tidak ada pungutan pajak berganda.

Penanaman modal asing  yang pada waktu  ini 77% berbentuk joint venture  meliputi  berbagai bidang, dari perminyakan, pertambangan, kehutanan, perikanan, pertekstilan,  obat-obatan, industri makan-minuman sampai supermi dan ice cream Peter dsb. Minyak lepas pantai dikeduk dengan kecepatan luar biasa, angka jumlah tonase minyak mentah  yang diangkut dengan tangker2 mereka dapat disulap; tambang2 lain seperti biji2 besi di Cilacap, tembaga di Irian Barat dikerjakan secara cepat; kayu2 dihutan  dibabat dengan hebat se-akan2 tidak ada hari esok.
Untuk „memajukan" negeri sedang berkembang tsb. Segera menjadi bagian dunia modern, maka  industri2 asembling tertentu didirikan demikian juga industri tekstil yang modern dengan produksinya yang besar. Bahan bakunya datang dari luar negeri, ongkos produksi dan tenaga kerja murah. Hasil produksi kwalitet rendah dapat dipasarkan dinegara2 sedang berkembang, sedangkan produksi yang bermutu dapat dipasarkan ke Jepang atau negeri2 maju lainnya termasuk ke AS. Penguasa setempat bisa berkata:„lihat, kami sudah dapat mencukupi bahan2 tekstil dari hasil industri dalam  negeri sendiri." Dengan engalirnya investasi modal asing dan banyak berbentuk joint enture, industri2 dalam negeri megap2,kalah bersaing dan bangkrut. Tidak hanya kaum  industrialis dalam negeri yang menerima akibat buruk dari politik ekonomi ini, tetapi lebih2 yang menjadi korban adalah kaum buruh yang hilang lapangan kerjanya yang berarti menambah barisan kaum penganggur yang sudah jutaan jumlahnya.
Itu tidak mengapa, katanya. Itu hanya gejala sementara, itu konsekwensi logis dari pada persaingan sehat untuk menuju modernisasi disegala bidang. Modal2 asing toh harus joint venture dengan modal nasional, harus setahapdemi setahap menempuh proses memberi keahlian kepada  tenaga  penduduk asli. Ini kan berarti lapangan tenaga kerja baru,biarpun hanya bisa menyerap tenaga kerja sedikit. Begitulah praktek2 apa yang disebut„bantuan untuk memajukan" negeri2 maju kepada negara yang sedang berkembang.Seorang tokoh teknokrat, menjelang lahirnya Dekon 1963 pernah berkata kurang lebih begini: „Pembangunan kita ini mau kemana?  Ke Sosialisme secara sungguh2 atau ke Kapitalisme? Jika ke sosialisme dengan berdikari jalannya panjang. Jika ke kapitalisme, jalannya pendek, mudah memecahkan pola pembeayaan, dan dapat dipastikan dalam tempo pendek di Jakarta akan bermunculan gedung2 pencakar langit, jalan2 raya menjadi licin dan lebar." Setelah Orba berkuasa dan tokoh teknokrat tsb. menjadi seorang menteri, maka yang dipilihnya untuk Orba adalah jalan yang kedua, jalan ke kapitalisme.

Investasi modal monopoli asing masuk mengalir walaupun banyak  mengalami  kesulitan2 administratif. Demikian  pula  kredit IGGI sejak tahun 1967 sampai 1972 sebesar $ 3165 juta dan untuk tahun 1973 akan memberikan kredit sebesar $ 760juta. Jumlah  kredit menjadi $3925 juta. Bandingkanlah dengan hutang RI sampai tahun 1965 sebesar $ 1620 juta.
Sekarang  di Jakarta muncul gedung2 baru yang mewah, jalan2  yang licin dan lebar. Malah hendak saya tambahkan, komunikasi darat-laut-udara yang „lancar", hotel2 baru  yang megah,nite-club2, kasino2 dan steambath2, serta rumah2 bertingkat  dan mobil mewah yang terbaru dari para pejabat2 tinggi RI didaerah Kebayoran dan sekitarnya.

Memang „tanda2 kemajuan", karena kesemuanya itu adalah  sarana2 (infrastruktur) untuk melancarkan dan mempermudah lalu lintas kegiatan kesibukan dari operasi modal besar monopoli asing di Indonesia termasuk upah jerih payah bagi para kompradornya disini. Tetapi adakah Rakyat yang luas, termasuk lapisan menengah di Indonesia memperoleh keuntungan dari„kemajuan" berkat „bantuan" modal, keahlian dan teknologi tsb?
Tidak, seperti telah dijelaskan diatas, perusahaan2 nasional menjadi banyak yang bangkrut dan menambah banyaknya kaum buruh yang nganggur, serta adanya tindakan2  mengintensifkan penagihan pajak terhadap Rakyat dengan rencana penempatan mantri2 pajak pada tiap RW serta diperhebatnya tabungan berupa Tabanas dan Taska. Rakyat desa  mengeluh terhadap kebijaksanaan memajaki pohon2 buah dalam pekarangan serta atas ternak peliharaan perumahan.

Perkembangan sekarang membikin menyolok perbedaan antara kaya dan miskin, sampai Jendral AH Nasution pernah mengatakan „tidak adanya keadilan sosial mengkroposkan  ketahanan nasional."
Dibawah Pemerintahan Orba proses kemiskinan Rakyat Indonesia masih akan terus berjalan. Dan kita semua sedang menyaksikan derap mundurnya dunia kapitalis sandaran  RI sekarang. Krisis moneter yang kedua dalam waktu 14 bulan persaingan yang tajam, inflasi dan pengangguran yang bertambah besar, harga naik dan berkembang pesatnya segala  macam  kejahatan dengan dekadensi moral  dan susila yang  menyeramkan. Antara satu krisis ke krisis yang lain waktunya  kian pendek dan akibatnya kian mendalam rusaknya! Antara konsensus penyesuaian sementara dengan percikan2 api perang dagang diantara kekuatan2 ekonomi dalam dunia kapitalis semakin pendek waktunya. Hal2 itu semakin menghabiskan argumentasi kaum teknokrat untuk mencoba membela diri dengan teori2-nya dengan apa yang selalu mereka sebut sebagai negara  maju,dunia modern, kepada siapa, negara2 sedang berkembang seperti Indonesia ini harus meminta  bantuannya berupa "modal,keahlian dan teknologi." Katanya  ini dimaksudkan supaya Indonesia  dapat mengejar ketinggalan, mengatasi keterbelakangan, dengan „akselerasi modernisasi" 25 th!

Celakanya, bahwa Rakyat sedunia termasuk Rakyat Indonesia juga mendengar ucapan tokoh2 dunia kapitalis Eropa dan Jepang, negarawan2 Dunia Ketiga yang sama  sekali  bukan orang Komunis, yang mengungkapkan dengan  kata2 yang tak terbantah  bahwa  krisis moneter dunia Kapitalis tersebut bersumber pada krisis ekonomi AS. Pabrik2  banyak  yang setengah  kerja dan gulung tikar dengan ekses pengangguran kian besar, inflasi yang menghebat dengan akibat harga naik dan daya beli yang merosot. Penguasa AS melempar beban krisis tsb. kepundak Eropa dan Jepang dan terutama kenegara2 sedang berkembang.

Departemen Perdagangan Amerika Serikat sendiri menyatakan bahwa biarpun neraca pembayaran perdagangan luar negeri menunjukkan defisit yang besarnya memecahkan  rekort selama ini yaitu sebesar $ 13,7 miljard, tetapi  sebaliknya angka2 pemasukan laba modal besar AS diluar negeri selalu menunjukkan grafik yang menaik dari tahun ke tahun. Terdorong oleh krisis AS tersebut, wajarlah bila modal2 besar monopoli AS iluar negeri terutama dinegara2 yang sedang berkembang melipatgandakan ksploitasinya, mengeduk kekayaan alam dan memeras tenaga kerja negeri lain yang relatif murah itu, untuk dalam waktu pendek menghasilkan keuntungan yang se-besar2-nya.
Krisis moneter dunia Kapitalis tak bisa tidak akan membawa akibat bertambah buruknya ekonomi dalam negeri.
Dengan devaluasi $ 10%, maka jelas kekuatan pembayaran devisa Indonesia akan menjadi turun juga.  Barang2  import pada umumnya akan naik, demikian pula harga produksi perusahaan2 dalam negeri yang bahan bakunya bergantung pada import akan naik pula harganya. Situasi ini akan membuat daya beli Rakyat merosot. Sedangkan mengenai barang2 eksport secara teoritis bisa didorong maju, tapi harganya turun dan oleh karena itu volume eksport harus diusahakan untuk  bisa dinaikkan. Disini letak  kesulitan Indonesia berhubung perdagangan luarnegerinya (eksport) hanya berjalan  dengan dunia Kapitalis yang justru dalam keadaan krisis, sedangkan tidak dengan negara2 Sosialis yang secara relatif ekonominya dalam keadaan stabil.
Sekarang yang perlu diperhatikan ialah bagaimana digalang politik kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan. Bukan kerja sama ekonomi yang diberi etiket „bantuan"  tetapi dalam praktek adalah hubungan antara  tuan dan  jongosnya; yang untung hanya modal monopoli asing dan segelintir kompradornya dan yang rugi yalah Rakyat Indonesia secara luas.

Apabila jiwa '45 masih menyala didada dengan modal kekayaan alam kita sebagai jaminannya, maka tidak ada alasan untuk tidak dapat dikembangkan kerja sama ekonomi  dan perdagangan  yang saling menguntungkan antara Indonesia  dan negara2 lain, apapun sistim sosialnya. Sehingga bantuan yang kita terima pun bukan bantuan yang menjerat leher kita dan menggadaikan anak cucu kita, melainkan bantuan yang membantu mempercepat ekonomi Indonesia,berdikari. Bantuan yang tidak meminta hak2 istimewa dibidang apapun,bantuan yang menghormati kemerdekaan dan kedaulatan  serta  kepribadian Indonesia,bantuan yang saling menguntungkan kedua  belah pihak.
Dengan menepuk dada bahwa pemasukan negara dari sektor minyak dan kayu terus bertambah besar, maka kemunduran pemasukan dari sektor eksport barang tradisional  kita—seolah2 tidak usah menjadi soal yang dirisaukan. Kendatipun enperdag Sumitro mengakui bahwa penghasilan yang diperoleh ari barang2 tradisionil inilah justru yang menyangkut ebagian besar hidup manusia Indonesia.
Disamping itu tidak perlu menjadi ahli ekonomi untuk engerti bahwa kemerosotan eksport kita disebabkan karena idak bebasnya politik perdagangan luar negeri Indonesia ang telah menjadi embel2 dari pasaran Amerika Serikat dan Jepang. Sehingga untuk berhubungan dengan PBE saja, banyak soal yang menghalangi. Apalagi untuk bebas berdagang dengan negeri2 sosialis ada soal politik katanya.
Sebaliknya negara2 besar Kapitalis sendiri, AS, Jepang maupun negara2 yang tergabung dalam PBE, untuk memecahkan kesulitan ekonominya, mereka dengan hebatnya melakukan diplomasi  dagang kemana saja, biarpun persaingan diantara mereka sendiri kian keras dan kian tajam.
Problim pengangguran yang kini bertambah telah mendorong ahli2 ekonomi berbicara tentang teknologi pembangunan, industri2 asing bermunculan dengan teknologi modernnya yang dahulu di-bangga2-kan bakal memecahkan soal pengangguran, kini ternyata hanya memerlukan tenaga kerja sedikit, dan bersamaan itu industri nasional  yang sejenis kalah bersaing dan—gulung tikar.
Sekarang  konsepsi proyek padat karya yang bisa menampung tenaga kerja banyak dianjurkan. Mana ada modal besar bersedia? Modal nasional dalam keadaan sulit,  Jawatan Sosialpun tak mampu. Bukanlah rahasia lagi bahwa keinginan untuk bekerja diluar negeri bertambah besar. Para sarjana kita  dan tenaga2 kebanyakan menengah, banyak yang menempuh macam2 usaha untuk bisa bekerja keluar negeri, ke Jerman Barat,  ke Malaysia, ke Suriname, New Caledonia dsb.  Mereka tidak melihat prospek baginya ditanah-airnya sendiri. Sudah tentu bukan satu hal yang aneh bila para mahasiswa kita yang belajar diluar negeri setelah tamat pun menjadi enggan untuk pulang kembali ke tanah air. Bukan saja soal jaminan adanya lapangan pekerjaan, soal politikpun cukup peka, sedikit saja dahulu bersemangat patriotik,  bisa terkena pasal indikasi biarpun pada tahun 1965 tidak  berada di Indonesia. Dari  politik minta kredit dan investasi modal asing, dari politik perdagangan luar negeri, dari soal teknologi dan tenaga  kerja dan sebagainya—menunjukkan,  bahwa politik pembangunan ORBA yang katanya rasionil dan pragmatis ini tidak lain yalah pembangunan untuk kemakmuran segelintir kecil orang supaya bisa membikin warisan buat tujuh  turunan dan pembangunan untuk memperbanyak dan memperluas kemiskinan di Indonesia yang alamnya kaya raya.

Dan tragis ironisnya mereka yang sibuk memperkaya diri untuk bisa punya warisan tujuh turunan ini paling  keras berkata: „Kita sedang kerja keras membanting tulang  supaya keadaan semakin mantap, supaya kita bisa mewariskan jiwa '45 kepada generasi  sekarang yang akan merupakan  generasi penerus."
Dengan contoh2 diatas, nyatalah bahwa ORBA sekarang tidak berpegangan pada Undang2 Dasar '45 fatsal 33 ayat 2 dan 3 sbb: „cabang2 produksi yang penting bagi  negara  dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara" dan „Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya  dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya". Sebaliknya yang dilakukan, malahan cabang2 produksi yang dimaksud yaitu yang sudah berada ditangan negara dikembalikan pada pihak modal monopoli asing serta boleh dan diberi kesempatan luas bagi modal asing untuk mengusahakan dan memiliki cabang2 produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Sidang Majelis Hakim yth.
Mayoritas mutlak Rakyat Indonesia adalah petani,petani penggarap.
Dalam Pelita I Pemerintah Orba mencantumkan prioritasnya kepada pertanian disamping infrastruktur dan dalam Pelita ke II ditambah dengan industri dan pertambangan. Sektor pertanian adalah kunci kenaikan produksi pangan kunci stabilitas nasional.

Sejak RRT berdiri, para ahli AS memberi nasehat tentang betapa berbahayanya jika  pembangunan di-negeri2 agraris tidak berhasil mengangkat petani miskin dan tani penggarap yang merupakan mayoritas tenaga produktif itu dari jurang kemiskinan, maka „RRT-2" yang lain akan bermunculan.
Cabang ilmu baru telah lahir di AS untuk mendidik ahli2-nya yang akan disebar ke-negeri2 sedang berkembang yang masyarakatnya agraris, yaitu ilmu pembangunan masyarakat desa, PMD. Peningkatan lebih jauh dari„PMD"  ini yalah teori revolusi  hijau (green revolution) dan yang terakhir yalah teori revolusi merah jambu (the   pink revolution). Intinya yalah dengan pelbagai bantuan teknis pertanian  dari  bibit  sampai dengan pupuk, dari irigasi sampai dengan penggilingan padi dsb-nya,    berusaha meningkatkan produksi semaksimal mungkin. Pendekatang secara teknis ini ternyata gagal, perlu ada pembaruan sosial  sebab bagaimana tani penggarap bisa produktif bila tidak memiliki tanah  sendiri, bila tukang ijon dan  tengkulak  merajalela, bila tuan-tanah menetapkan syarat2 se-enaknya sendiri pada kaum  tani penggarap yang tak berdaya. Tani miskin dan tani penggarap  lari  ke-kota2 menjadi buruh musiman atau buruh gelandangan. Proses urbanisasi menjadi problim  baru  yang pelik di-kota2. Ketegangan sosial semakin menajam.  Produksi pertanian  merosot, sebab tidak ada ceriteranya  tuan  tanah atau  pemilik  tanah absente yang  bermukim  dikota sebagai pejabat  yang  kelebihan duit, ambil pacul  menggarap  tanah sendiri. Stratifikasi sosial (susunan/struktur lapisan  sosial) yang  sedemikian  ini  pada  tingkat tertentu membahayakan kepentingan  eksploitasi modal asing dan pemasaran  barang2- nya. Pembaharuan sosial yang terbatas  perlu  dilaksanakan, perlu  dengan landreform terbatas, tanah tuan tanah dibeli negara dibagikan pada tani penggarap  dan  tani miskin sehingga  dengan  begitu mereka menjadi tani sedang.  Modal tuan tanah disalurkan ke proyek2 industri bekerjasama dengan modal asing,  tukang ijon dan tengkulak dibersihkan,  maka hilanglah sumber bahaya laten, mayoritas Rakyat yang  paling miskin tsb. Reform sosial itu mereka namai revolusi merah, jambu.

Bagaimana prakteknya?

Konsepsi tsb. yang nampaknya agak maju hakekatnya adalah bagian integral dari konsepsi neo-kolonialis, untuk menjamin dan melestarikan operasi eksploitasi daripada modal asing di-negara2 agraris. Tetapi kena apa gagal dan gagal? Dan teknokrat2 di-negara2 sedang berkembang yang telah susah payah mencoba untuk melaksanakan rumus2 yang diperoleh di universitas2  AS sana, menjadi rambutnya cepat memutih. Jawabnya sederhana: Penguasa dan aparat utamanya telah menjadi penghalang pokok bagi  pembaharuan terbatas tsb. Penguasa dan aparat utamanya yang merupakan minoritas yang berkuasa kepentingannya  telah jalin menjalin dengan tuan tanah, tukang ijon, tengkulak dan kaum  parasit  lainnya didesa. Disitu letak soalnya. Bahwa usaha untuk melenyapkan sisa2 feodalisme  dengan ber-macam2 bentuk penghisapan yang tumpuk menumpuk dan jalin menjalin,  biarpun hanya terbatas, hanyalah mungkin bila bersandar pada perjuangan mereka yang paling  berkepentingan secara sadar, yaitu mereka yang terhisap dan tertindas.

Bagaimana keadaannya di Indonesia?

Bimas, Inmas dan Unit Koperasi Desa adalah program Pemerintah Orba untuk memodernisasi desa. Hakekat Bimas, Inmas dan Unit Koperasi Desa adalah pendekatan secara teknis pada kaum tani. Apa yang dimaksud dengan modernisasi sebenarnya hanyalah penggunaan bibit unggul  dari luar negeri, penggunaan pupuk dan obat2-an pemberantas hama import dari luar  negeri. Untuk membeli barang2 tsb. kaum tani diberi kredit yang  kemudian hutang  tsb. dibayar dengan hasil produksinya yang harganya telah ditentukan oleh Pemerintah. Selain hal2 tsb., disuatu desa bisa didatangkan sebagai perkenalan dengan kaum tani alat2 pertanian modern, alat2 penggilingan beras, dsb.
Untuk melakukan pembaharuan sosial terbatas, takut dianggap melaksanakan sebagian  daripada Undang2 Pokok Agraria dan Undang2 Pokok Bagi Hasil yang dianggap berbau Komunis. Demonstrasi daripada kegagalan Pemerintah dibidang pertanian ditunjukkan pada waktu enam bulan terakhir ini.

Dalam pidato kenegaraan Presiden Suharto pada  tanggal 17 Agustus 1972 menyatakan supaya target produksi beras dari 15,4 juta ton diturunkan menjadi 14,8 juta ton, karena beras sudah cukup dan tidak perlu import lagi.
Tetapi tidak sampai 3 bulan dari pidato kenegaraan itu tahu2 persediaan beras lenyap.  Menurut keterangan2 dari pejabat2 Orba, karena musim kering yang panjang produksi beras merosot dan dinyatakan pula kemungkinan adanya eksport beras yang gelap. Yang pasti pejabat2 Orba kalang kabut.
Dimobilisasi besar2-an import beras dari berbagai negara termasuk beras ex RRT dari Hongkong. Menteri Perdagangan Sumitro yang dalam beberapa tahun dapat mempertahankan harga beras yang  dapat dikatakan stabil, karena  S.O.S  beras, akhirnya harga beras naik berlipat ganda. Kenaikan harga beras ini telah diikuti oleh kenaikan harga2 kebutuhan hidup lainnya. Laju inflasi yang dalam th. 1966 sebesar 65%  dapat ditekan  terus sehingga menjadi 2,47% dalam tahun 1971 dan pada waktu belakangan karena terutama disebabkan kenaikan harga beras, maka inflasi naik lagi menjadi 25%. Laju inflasi ini telah menambah merosotnya nilai upah kaum buruh, sedangkan  senjata kaum buruh „aksi2 mogok" untuk  digunakan dalam membela hak2 sosial dan hak2 politiknya, dilarang oleh Pemerintah Orba.

Tentang merosotnya produksi padi, Menteri Transkop Prof. Dr. Subroto menyatakan tentang kenyataan bahwa didesa2 banyak petani penggarap yang tidak memiliki tanah  sendiri dan bahwa kaum ijon dan tengkulak masih membebani petani dengan tumpukan hutang yang kian berat. Panjang lebar bicara tentang Unit Koperasi Desa, tapi tidak satu kalimatpun menyinggung tentang bagaimana mengubah kedudukan sosial kaum tani penggarap tak bertanah dan tani miskin yang merupakan mayoritas penduduk desa itu.

Sidang Pengadilan Yth.

Selama sisa2 feodalisme yaitu:
pemilikan tanah tanpa batas oleh tuan tanah berlakunya sistim sewa tanah dalam ujud natura atau dalam bentuk kerja adanya kerja rodi, sistim ijon dan hutang yang mencekik leher kaum tani, maka selama itu produktivitas kerja kaum tani tak  mungkin  bisa didorong naik, produksi pertanian tak akan bisa didorong maju, dan daya beli kaum tani akan terus merosot.

Hal demikian itu akan membawa akibat,
1. tidak bisa diatasinya kekurangan produksi pangan sehingga menyebabkan besarnya jumlah devisa digunakan untuk mengimport beras ataupun tepung, bulgur, dsb.
2. karena lemahnya daya-beli kaum tani, maka hasil2 barang industri tak akan bisa terbeli oleh kaum tani sehingga dengan begitu tidak mendorong perkembangan maju industri dalam negeri, belum lagi kalah bersaing dengan modal monopoli asing.

Dari semua keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa,
Indonesia sampai sekarang tidak  berubah sebagai negeri agraris yang terbelakang, sumber bahan2 mentah bagi negeri2 imperialis, tempat penanaman modal asing dan sumber  tenaga murah. Indonesia yang ekonomis tergantung pada negara2  Barat terutama AS, maka dibidang politik dan dibidang militer  tak bisa membebaskan diri dan malahan sepenuhnya tergantung pada AS.
Demikianlah proses berlangsung selama kekuasaan Orba.
Indonesia yang pada mulanya merupakan negeri yang belum merdeka penuh dan setengah  feodal  menjadi  satu  negeri jajahan model baru atau bisa disebut negeri neo-kolonial. Kekuasaan negara dinegeri2 neo-kolonial itu terdiri dari klas2 kapitalis birokrat, komprador dan tuan tanah, mewakili dan mengabdi  pada imperialisme dan sisa2 feodalisme. Khusus di Indonesia sekarang, klas2 tsb. diwakili oleh rezim militer kanan yang anti demokrasi, anti Rakyat dan anti Komunis.
3. Histeria

Sidang yth,
Tokoh2 State Department dan Pentagon sering memuji Indonesia sebagai bastion terkuat „dunia bebas" di  Asteng, setelah  berhsilnya orang2 komunis dan demokrat Indonesia ditumpas dan dilumpuhkan dengan ongkos semurah-murahnya. Ketika IGGI mempersulit pemberian kredit lantaran minta syarat2 yang lebih nikmat lagi maka Menlu Adam Malik mengucapkan kata2 cerdik sebagai berikut: „Ya, kami sudah berhasil gemilang menumpas kaum komunis tanpa sesen dollar-pun dari mereka." Disamping pujian dan soal balas  jasa penulis2, sarjana2, tokoh2 dunia kebudayaan dan juris2 dari dunia barat, Termasuk Amerika Serikat sendiri, merasa cemas melihat cara penumpasan terhadap kaum merah di Indonesia. Itu dianggapnya bukan saja memerosotkan martabat kemanusiaan, tapi juga dikuatirkan akan menimbulkan ekses2 dan akibat2 yang jauh dikemudian hari.
Telah menjadi pendapat umum didalam dan diluar negeri, bahwa pembasmian kaum merah  dengan terror putihnya diIndonesia telah menciptakan histeria anti komunis dari Penguasa dan sementara aparatnya yang dipupuk terus dengan motief menutupi Kegagalan, kekurangan dan kelemahan penguasa sendiri, dan untuk mengeduk terus dana2 taktis   bagi mekanisme sistem intel yang kerjanya siang malam memprodusir ancaman2, kecurigaan2, pemerasan2 untuk melumpuhkan semua ide2, kritik2 dan oposisi terhadap   kekurangan atau kekeliruan Pemerintah atau penjabat2 penting Pemerintah yang sudah vested, dengan dalih berburu „sisa2 G.30.PKI."

Saya teringat seorang sarjana asing dari Negeri Barat yang menyatakan k.l. begini: „Jika dibawah Presiden Sukarno dulu RI merupakan negara panitia, maka dibawah  Presiden Suharto sekarang ini RI merupakan  negara  intel."  Ucapan tersebut  mengingatkan saya kepada Dr. Fidel Castro yang disaat2 revolusi Kuba mencapai kemenangannya pernah berkata k.l. demikian: „Tahukah rakyat Kuba, bahwa   kemenangan revolusi Kuba telah dipercepat oleh kerjanya mesin intel-nya rezim  Diktator Militer Fulgencio Batista yang siang malam kerjanya menakut-nakuti, mengancam  dan  menyakiti  banyak orang yang dicurigai, sehingga memperluas kekuatan pendukung revolusi Kuba."   Disinilah apa yang sering disebutdialektikanya sejarah, makin hebat dan luas Penindasan, makin ulet dan besar perlawanan yang bakal timbul terhadap kaum penindas itu.

Mari kita periksa, akibat apa yang  ditimbulkan oleh histeria anti kom tersebut. Bahwa histeria tersebut telahmerugikan seluruh bangsa telah mengakibatkan hal2 yang menyedihkan dibidang perkembangan ilmu, kebudayaan dan hukum barangkali tidak banyak orang mau memikirkan. Mungkin juga banyak, tapi takut untuk mengemukakan, karena  pikir2 akan keselamatan dirinya.

Sidang Yth,
Pelarangan penyebaran Marxisme-Leninisme tElah mempersulit jika tidak menutup  kesempatan orang untuk mempelajari theori tsb dibidang filsafat. Karena theori Marxisme-Leninisme tidak hanya berbicara dibidang filsafat tetapi  siapapun  tahu  bahwa dialektika materialisme-nya mempengaruhi pula bidang2 ilmu sejarah, ilmu  kimia, ilmu pisika, ilmu hayat, ilmu matematika dan praktis semua cabang2 ilmu pengetahuan yang ada, maka pelarangan  tersebut praktis telah membikin tammat riwayatnya suatu methode studi perbandingan sebagai methode terbaik di Indonesia.
Dalam majalah INTISARI th 1966 pernah ditulis editorial tentang pelarangan mempelajari  Marxisme-Leninisme sebagai satu tindakan yang tidak bisa dimengerti,  karena bagaimana orang tahu tentang kesalahan atau ketidakbenaran Marxisme-Leninisme   kalau untuk mempelajari saja orang dipersulit atau salah2 bisa di „sisa2 G.30.S/PKI „kan. Saya juga memaklumi, jika pusat2 ilmu pengetahuan di Amerika Serikat sendiri kaget, kenapa tindakan itu diambil, padahal penguasa Amerika yang anti komunis itu  mengumpulkan semua penerbitan dan publikasi ilmiah sebanyak mungkin dari negara2 sosialis dan dari organisasi2 rakyat/Partai Komunis dari negara manapun untuk distudi dan dilakukan  penelitian secara ilmiah.

Akibat histeria anti-kom dibidang kebudayaan juga tidak sedikit bila tidak boleh dikata menyedihkan dan memalukan. Rezim Hitler yang dianggap paling biadab pernah melarang pemusnahan benda2 budaya, termasuk tidak membakari lektur lawannya. Maka di Indonesia yang dianggap berbau "Lekraisme" dirusak, dibakar, disita dan dimusnahkan.
Lukisan dan patung2 karya seniman2 rakyat Indonesia yang menggambarkan Keindahan alam bumi pertiwi Indonesia, yang menggambarkan betapa gairah kerja kaum buruh dan tani dalam mempertinggi produksi dan sebagainya telah dihancurkan. Sampai2 piringan hitam Bing Slamet yang berisi agu rakyat Banyuwangi yang sudah ada sejak 3 zaman, yaitu GENDJER2 pun ikut harus lenyap dari peredaran.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang katanya mengerti kebudayaan—mengerti arti patung dan lukisan, mengerti peranan musik rakyat dan lagu rakyat (folksong) bungkem dalam 1001 bahasa tentang semua  kejadian tsb dan kalau  kita pinjam logika interogator2 terhadap Tapol, maka bungkem itu berarti setuju.
Kini, kita menyaksikan bahwa kehidupan kebudayaan di Indonesia berpusat dikota2 besar. Kebudayaan yang bagaimana? Indonesia yang baik yang mencerminkan kepribadiannya sendiri? Tidak! Eropa atau dunia barat yang baik yang mencerminkan karya2 senimannya yang baikpun  ...  tidak!

Seniman2 dan seniwati2 Indonesia yang berbakat, yang  banyak sekali  jumlahnya itu, telah ditempatkan dalam posisi yang sulit. Untuk  hidupnya mereka harus berkarya. Untuk bisa berkarya yang lumayan, mereka harus ikut arus zaman Orba ini, yaitu semua kegiatan kebudayaan praktis dalam rangka sale  promotion perusahaan2 besar, dalam rangka  hiburan dekaden-nya Nite2 Club dan Casino2, dimana  iklim maksiat gampang menjerat mereka yang moralnya tidak teguh atau mereka yang terpaksa - demi periuk dirumah memanggil- manggil! Saya sama sekali tidak menyalahkan seniman2 seniwati kita, mereka hanyalah korban dari sistim dan iklim kehidupan kebudayaan dibawah rezim Orba ini. Ketika hebat2-nya narkotika melanda anak2 remaja dan pemuda2, ketika kejahatan seks merajalela, ketika keberandalan anak2 muda itu  meningkat dalam bentuk gang2, maka ada orang bilang "bukannya tak  mungkin  itu kerja sisa2 G.30.S  PKI untuk menghancurkan generasi muda pewaris penerus Orba ini." Bukan main saudara2, histeris ....!

Barangkali bagi siapapun yang masih segar  pikirannya, masih ingat adalah pada masa organisasi2 rakyat revolusioner dan demokratis masih ada, mereka tidak pernah  mentolerir berbagai penampilan dari kebudayaan dekaden itu. Sebaliknya untuk itu Lekra misalnya aktif mendorong penciptaan kreasi2 baru dari kebudayaan daerah kita, aktif memelihara cabang2 kesenian  klassik rakyat kita yang mengandung nilai2  yang tinggi, maupun aktif mendorong penciptaan baru yang modern- kontemporer, dengan  prinsip 2 tinggi, yaitu tinggi dalam pemilihan thema yang positip, konstruktip dan edukatif dan tinggi dalam penggarapan dan penyajian artistik-nya. Betapa sedihnya  bila kita merenungkan dalam2 tentang thema2 dari sebagian terbesar lagu2 pop sekarang yang melukiskan rasa kecewa, putus asa dalam cinta, putus harapan akan masa depan. Bukankah ini menggambarkan keadaan umum sekarang?
Tetapi saya sama sekali tidak akan menyalahkan anak2 muda remaja kita tersebut. Mereka sebenarnya putera2 berbakat yang tidak dapat menghindarkan dirinya dari arus kebudayaan produk penguasa Orba ini. Saya percaya akan datang harinya  --  seperti halnya yang kini sudah mulai terjadi di Amerika Serikat dan kota2 Eropa Barat lainnya, generasi muda akan tampil melawan semua bentuk kebudayaan yang dekaden  itu, akan membelejeti segala manifestasi kehidupan kaum vested, kaum establishment yang memuakkan itu.

Sidang yth,

Tidak adanya Rule of Law di Indonesia sekarang sudah saya kupas secara pokok didepan. Kini saya ingin menambahkan beberapa hal saja tentang akibat histeria anti komunis  dibidang hukum.
Berkat „pasal indikasi" telah terjadi penangkapan yang semau-maunya terhadap siapa saja yang tidak disukai, kemudian berkat cara pemeriksaan yang sadis, dengan pukulan2 yang mengerikan, dengan stroom listrik, dengan isolasi dan makanan yang membikin orang cepat lumpuh, dengan keluarganya yang tak tahu menahu persoalannyapun ikut ditekan, diancam, diperas, dirusak untuk menekan secara psikis terhadap tapol yang  bernasib malang tersebut, cara2 mana tidak saja terhadap laki2 tapi juga terhadap wanita, bahkan perkosaan2 juga berlangsung. Berkat cara2 itu semua yang katanya demi Pancasila dan UUD 45 telah berhasil melahirkan „orang2 PKI baru" yang diciptakan oleh Penguasa sendiri dengan bantuan "pasal dibina" dan „pasal gregetan" („pasal dongkol").

Bagaimana perawatan dan perlakuan terhadap Tapol2 dalam kamp2 tahanan tsb? Inipun sudah menjadi rahasia umum didalam dan diluar negeri. Saya kira semua tertuduh yang pernah  disidangkan sebelum saya tentunya sudah membongkar persoalan itu didepan Mahkamah ini, demi rasa keadilan, demi tidak diperkosanya terus UUD '45 dan Moral Pancasila  oleh aparat2  Pemerintah sendiri baik secara sadar maupun karena terpaksa oleh tekanan dari atasannya. Sampai detik ini, perlakuan2 yang tidak wajar terhadap tapol masih berjalan terus walaupun sang waktu sudah berjalan hampir sewindu lamanya. Dengan rasa prihatin yang mendalam, saya merasa tak perlu untuk menyingkap fakta2nya satu persatu.

Kemudian juga perlu dijelaskan bahwa cara2 persidangan mengesankan   dengan nyata adanya proyek jatah. Untuk menggambarkan seolah-olah  G.30.S  yang  gagal itu memang dipersiapkan  dan didukung oleh PKI dan dibantu oleh ormas revolusioner dan demokratis serta dibantu oleh  penjabat2 sipil dan militer yang katanya „dibina" PKI, maka diaturlah pemilihan dan urutan dari orang2 yang harus disidangkan  itu sedemikian rupa sehingga merupakan suatu konstruksi sesuai dengan kepentingan Penguasa Orba tsb. Sebanyak mungkin orang menjadi Hoofdader, dan satu sama lain menjadi saksi-nya!
Mengenai jalannya pemeriksaan pendahuluan dan berlangsungnya  Mahkamah2 Pengadilan terhadap tapol G.30.S, saya  menjadi teringat kepada almarhum Edward Douwes Dekker alias  Multatuli dalam bukunya Max Havelaar yang  melukiskan secara sarkastis keadaan hukum zaman kolonial Belanda  dulu yaitu seratus tahun yang lalu. Seorang rakyat   kecil ditangkap, dituduh mencuri, dengan gebuk yang  bertubi-tubi terpaksa membikin pengakuan palsu dari hanya mencuri sedikit, menjadi mencuri banyak, dan dari mencuri banyak meningkat menjadi membunuh pemiliknya, dan karena  itu  ia harus dihukum mati.
Saya kira para pembaca di Indonesia dari kalangan yang luas akan dapat membandingkan sendiri secara kritis apakah yang terjadi dialam kolonial seabad yang lalu itu  masih berulang lagi dalam bentuk yang lain dizaman kita "merdeka" ini. Sebenarnya saya merasa sangat prihatin harus mengemukakan ini, tetapi seruan saya ini berasal  dari kecintaan saya kepada tanah air dan rakyat Indonesia.

Sungguh  menyedihkan bagi generasi sekarang dan nanti kalau dibawah semboyan Memurnikan Pancasila dan Pelaksanaan UUD 45 yang  terjadi justru praktek2 yang sebaliknya yang membikin buruk tidak hanya nama Penguasa sekarang, melainkan nama Indonesia yang dibela oleh jutaan jiwa dan raga patriot2 yang sudah tiada lagi maupun patriot2 yang masih hidup dan yang bersikap akan meneruskan tekad dan cita2 mereka.

B. Mau Kemana Indonesia Dalam Gejolaknya Situasi Internasional Sekarang Ini

Majelis Hakim yth,

Berbicara tentang masalah situasi internasional pada dewasa ini, tentu orang tidak  heran apabila saya mengawalinya dengan masalah Vietnam.  Ditandatanganinya persetujuan pengakhiran perang dan pemulihan perdamaian diVietnam pada tanggal 27 Januari 1973 yang baru lalu di Paris oleh Menlu Republik Demokrasi Vietnam (RDV) Nguyen Du Trinh, Menlu Pemerintah Revolusioner Sementara  Republik  Vietnam
Selatan Ny. Nguyen Thi Binh, Menlu  Pemerintah  Amerika Serikat William Rogers dan Menlu Pemerintah Republik Vietnam Selatan  Saigon  Tran Van Lam, adalah salah satu peristiwa bersejarah penting diawal th 1973 ini. Belum pernah orang menyaksikan kesibukan lalu lintas diplomasi sepadat sekarang, yang dilakukan oleh negawaran2 dari negara2 besar, sedang maupun  kecil. Vietnam, dan kelanjutan Vietnam serta pengaruhnya, telah menjadi salah satu acaranya. Kehebohan yang ditimbulkan oleh krisis dollar dalam dunia kapitalispun tidak mampu menggeser perhatian dan percakapan  dunia terhadap Vietnam, terhadap masalah Indo-China. Dulu pernah ada pendapat bahwa Vietnam adalah titik pusat telengnya kontradiksi2 dunia. Kontradiksi antara bangsa (nasion) yang terjajah dengan imperialisme, kontradiksi antara sosialisme dengan imperialisme, kontradiksi antara imperialisme dengan imperialisme, kontradiksi antara burjuasi dan roletariat.

Kesemuanya itu termanifestasikan dalam pergolakan di Vietnam. Karenanya, dikatakan waktu itu, bahwa penyelesaian Vietnam akan menjadi pendorong penting bagi penyelesaian kontradiksi2 lainnya didunia ini.
Banyak  orang dan kalangan berusaha menarik pelajaran dari sejarah perjoangan  Vietnam, ditinjau dari sudut pandangannya masing2. Namun, dari macam2  pendapat tentang Vietnam, saya melihat ada satu bidang persamaan pandangan yang menguasai pendapat umum dunia sekarang, yaitu:
Pertama, Di Vietnam telah terjadi perang. Buktinya ada persetujuan pengachiran  perang dan pemulihan perdamaian.
Amerika Serikat telah terlibat, meskipun Presiden AS dengan dukungan Konggres tak pernah menyatakan perang kepada Vietnam. Jadi telah terjadi perang yang tidak diumumkan.

Kedua, Perang yang berlangsung di Vietnam adalah perang agresi, perang untuk menyampuri urusan dalam  negeri rakyat negeri lain, perang untuk memaksakan kehendak satu negara besar dunia kepada satu negeri kecil, perang yang mengerahkan setengah juta lebih tentera AS yang ultra modern untuk mengalahkan rakyat Vietnam yang lemah, dan yang telah dijawab oleh rakyat Vietnam dengan Perang  Pembebasan Nasional  jangka  panjang yang terbesar dan terhebat dalam sejarah zaman kini.
Ketiga, Perang harus berachir. AS berjanji menarik pasukan2nya dan pasukan2 sekutunya dari Vietnam, AS berjanji menghormati hak2 azasi rakyat Vietnam termasuk hak menentukan nasibnya sendiri tanpa campur tangan  asing manapun, untuk mewujudkan perdamaian, kemerdekaan, kedaulatan, kebebasan, netralitas serta menyatukan kembali Vietnam secara damai. Jelas disini, bahwa negara besar telah gagal menundukkan  negara kecil, dan negara lemah telah berhasil mengalahkan negara kuat.
Keempat, Tekad dan semangat revolusioner rakyat Vietnam membela kemerdekaan dan menyelamatkan tanah air, kesanggupan dan kemampuannya sendiri menempuh perjoangan berlumuran darah yang tahan lama dan berat, telah merupakan faktor utama yang memungkinkan dicapainya persetujuan pengakhiran perang dan pemulihan perdamaian sebagai satu kemenangan gilang gemilang bagi rakyat Vietnam untuk meningkatkan perjoangannya mencapai kemenangan penuh.

Kelima, Kemenangan rakyat Vietnam tsb dirasakan  pula sebagai kemenangan rakyat2 Laos dan Kamboja yang telah bahu membahu dalam juang bersama, bersatu dalam tempur melawan agresi Imperialisme AS dan rezim2 bonekanya demi pembebasan Indo-China, dirasakan pula sebagai kemenangan rakyat2 negeri sosialis yang membantu perjoangan pembebasan Vietnam dan seluruh Indo-China serta yang telah menyediakan wilayahnya sebagai daerah belakang yang dapat diandalkan, dirasakan pula sebagai kemenangan rakyat2 sedunia, termasuk rakyat Amerika sendiri yang dalam beberapa tahun belakangan ini telah melakukan dan melancarkan aksi2 massa yang besar, luas dan hebat untuk memaksa Pemerintah  AS menghentikan keterlibatannya di Vietnam.

Demikianlah yang saya lihat dari pendapat umum dunia tentang Vietnam. Saya merasa yakin, bahwa semua patriot Indonesia merasakan kemenangan rakyat Vietnam tsb sebagai kemenangannya sendiri pula, yaitu kemenangan dari prinsip utama membela kemerdekaan, menyelamatkan tanah air dan memenangkan keadilan! Patriot2 Indonesia pernah mengalami sendiri betapa artinya simpati dan setiakawan rakyat2 negeri lain terhadap perjoangan kemerdekaan Indonesia  dimasa lampau, karena itu patriot2 Indonesia dapat menilai dengan tepat apakah artinya kemenangan perjoangan rakyat Vietnam. Memang, hanyalah patriot  yang dapat menghargai sesama patriot!

Majelis Hakim Yth,
Belajar dari sejarah adalah penting, agar memiliki penglihatan yang jernih tentang arus sejarah, tentang kemana kecenderungan zaman. Sebab, banyak orang tidak menyangka akan perkembangan yang terjadi di Vietnam sekarang  ini.

Namun, adalah kollumnis—bukan komunis--Amerika sendiri yang namanya termashur yaitu Wallter Lippman yang pada pagi2 hari sudah berani meramalkan bahwa nasib AS di Vietnam bakal bagaikan seekor gajah terbenam dirawa berlumpur, mengusir seekor nyamuk yang hinggap ditubuhnya saja tiada mampu ...." Kemudian, adalah rakyat AS sendiri yang dari pengalamannya langsung menemukan kesimpulannya yang tepat tentang hakekat perang Vietnam. Gara2 perang Vietnam anggaran belanja militer naik, mendorong deficit anggaran belanja  federal.
Deficit mendorong inflasi. Inflasi mendorong harga2 barang naik, mendorong pabrik2 jadi megap2, mengalami stagnasi, dan angka pengangguran bukannya berkurang tapi meningkat terus. Penelitian yang dilakukan Uskup2 AS menunjukkan bahwa di AS terdapat k.l. 36 juta orang yang benar2 miskin, yang seharinya hanya mampu mengeluarkan uang $1(satu) dollar.

Rakyat AS mulai menyangsikan kebenaran doktrin John Foster  Dulles  tentang  peranan AS  sebagai  polisi  „dunia bebas" untuk mengepung „negara2 dibalik tirai besi"  sebagai sumber  penyakit menular yang bernama : revolusi  pembebasan nasional,-- tentang Vietnam sebagai titik strategis  penting untuk  membendungnya, lantaran RRT dianggap  sebagai sumber ilham (inspirator) dan pelaksana utama  apa  yang  disebut „ekspor revolusi" dan „subversi ideologi," yaitu dua istilah yang dalam dunia ilmu pengetahuan AS telah menimbulkan debat hangat sampai dimana kebenaran ilmiahnya dapat diterima.
Akhirnya tersingkaplah bahwa perang Vietnam  hanyalah mendatangkan  untung yang melimpah bagi  Kompleks Industri Berat Militer (The Heavy Industrial Military Complex), yaitu gabungannya raja uang dan raja perang, gabungannya orang2 di Wallstreet dan Pentagon, yang merupakan kapitalis  monopoli negara  AS.
Sebaliknya industri2 dan perusahaan2 AS yang tidak menerima order dari Pentagon dan lapisan luas rakyat AS telah dirugikan. Rakyat AS dari kaum buruh sampai intelektuilnya, dari aktor aktris sampai Pemimpin2 Gereja, dari pelajar mahasiswa sampai mahaguru, dari wartawan2 sampai pengusaha2, bangkit dalam gerakan massa yang  belum pernah terjadi dalam sejarah AS, besar dan luasnya, menuntut penghentian  keterlibatan AS di Vietnam. Manifesto gerakan itu menyatakan  a.l.:

„Jika kami tidak bertindak, berarti kami melakukan kejahatan berdiam diri. Kami tidak ingin dikelak kemudian hari mempunyai perasaan yang sama seperti rakyat Jerman ketika Pengadilan Sekutu menjatuhkan vonnisnya terhadap Jendral2nya Hitler di Neurenburg.

Rakyat Jerman merasakan vonnis tsb sebagai ditujukan pula kepada  dirinya, karena telah tidak berbuat apa2 untuk mencegah Rezim Hitler menimbulkan bencana dan malapetaka kepada ummat manusia dan kemanusiaan. Karena itu, kami harus menghentikan tindakan Pem. AS mengirim putera2 AS dengan  panji2 Deklarasi Kemerdekaan untuk  membunuh rakyat Vietnam yang tidak berdosa."
Presiden Nixon adalah presiden AS pertama yang memerintahkan penarikan  pasukan2 AS dari Vietnam. Pada tahun2 sebelumnya Nixon masih mendukung doktrin J.F. Dulles. Tapi  Nixon sebagai tokoh dunia kapitalis AS ternyata cukup berhati2 dalam memperhitungkan realitas2 baru yang berkembang yang menandai adanya proses transformasi duniayang suka apa tidak suka—merupakan faktor2 yang berpengaruh menentukan cepat atau lambatnya peradilan sejarah menetapkan vonnisnya atas nasib kapitalisme AS.

Dipuncak eskalasi perang Vietnam zaman Presiden  L.B. Johnson, ada sebuah berita kecil yang menarik. Sebuah diskusi dikalangan beberapa ahli ilmu politik dan ilmu ekonomi AS tentang kapitalisme dan perang.  „Harus diakui satu realitas, kata mereka, bahwa setiap  krisis selalu dicari pemecahannya dengan perang. Apakah hal itu akan berlaku seterusnya, yang berarti pembenaran terhadap thesisnya kaum Marxis? Harus ada pemecahan lain, kata mereka itu."  Saya tidak perlu menanggapi  isi diskusinya,  tapi adanya  diskusi  itu sendiri membuktikan betapa hebatnya pengaruh  gerakan  rakyat  AS dan rakyat sedunia menuntut diakhirinya  agresi AS di Vietnam, dimana eksistensi perang itu sendiri memang tak dapat dilepaskan dari  eksistensi kapitalisme sebagai sistim. Realitas2 baru apakah yang dihadapi Nixon?
Pemecahan masalah sengketa dunia ternyata tidak dapat diselesaikan  oleh  dan diantara negara2 superpower saja, chususnya oleh AS dan Uni Sovyet, meskipun hal2 yang bisa membawa kedua negeri tsb berhadapan dalam perang telah dapat dihindari, sehingga  prinsip  ko-eksistensi  secara damai antara negara2 superpower praktis sudah terwujud.
Faktor RRT, 20 tahun diembargo, diblokir, dikepung, dimusuhi, ternyata  bukannya semakin lemah, tapi semakin mantap dan semakin erat hubungannya dengan negara2 sedang berkembang dan semakin normal hubungannya dengan sementara negara2 kapitalis sendiri.
Faktor belahan barat Eropa juga tidak bisa diatasnamai terus oleh AS dalam menetapkan politik dunianya. Ekonomi AS yang parah sakitnya, selalu berpengaruh lebih parah di Eropa, sampai ada pemeo, Amerika bersin, Eropa  kena flu.
Perkembangan masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) dengan PBE-nya belakangan  ini menunjukkan perlawanan Eropa Barat terhadap hegemoni dan ekspansi modal2 monopoli AS yang menguasai tidak sedikit industri2 penting Eropa, telah  diperkuat dengan  masuknya Inggris kedalam MEE pada tahun  ini. Ini menunjukkan  proses regrouping dalam tubuh dunia kapitalis terus berjalan dan  adanya kebangkitan baru Eropa  untuk melepaskan diri dari AS. Integrasi ekonomi yang meningkat keintegrasi politik dan bidang2 lainnya, akan memungkinkan MEE dengan PBE-nya sebagai kekuatan ekonomi terbesar didunia bersatu dalam menghadapi persaingan yang keras dengan AS dan Jepang.
Faktor Jepang yang dijuluki orang anak emas AS di Asia itu, ternyata kini telah membikin pusing bapak-nya. Beban berat AS dalam perang Vietnam, ongkos produksi yang relatip paling mahal di AS dibanding negeri2 kapitalis lainnya telah mendorong Jepang membanjiri pasaran dalam negeri AS dibidang elektronika, mobil dsbnya. Barang2 AS kalah  bersaing, pabrik2nya gulung tikar, sianak yang sudah besar sudah berani pukul bapa-nya.

Faktor negara2 sedang berkembang, AAA atau dunia ketiga, yang selama ini dianggap sebagai ajang permainan kepentingan AS dan negara superpower lainnya,  ternyata peranannya semakin kuat dan mendalam dalam  percaturan politik dunia. Penulis2 AS sendiri, seperti penulis buku The Ugly  American,  The Inside CIA, The  Invisible Government, Berkeley Mafia David  Ransom) tentang G.30.S,  telah membongkarsendiri tentang peranan Pemerintah AS dengan CIA- nya   dalam  menggulingkan sejumlah Pemerintah Nasional Demokratis di AAA dan mendukung kekuasaan baru dari Rezim2 Militer Pribumi yang dapat menjamin kepentingan  vital AS dikawasannya masing2. Tetapi, ternyata persoalannya tidak sesederhana itu. Hegemoni dan ekspansi ekonomi modal2 monopoli AS dinegara2 sedang berkembang tsb telah mengajar rakyat ybs, menemukan kesedaran politiknya untuk membela, mempertahankan dan merebut kembali hak2 dan sumber2 kekayaan nasionalnya, untuk bebas berdaulat sebagai tuan  dinegerinya sendiri,  bukan sebagai jongos dan sapi  perahan.  Kesedaran baru  tsb tak dapat  dilumpuhkan, meskipun narkotika, perjudian,  kebebasan seksuil, ya kemaksiatan   disegala bentuknya  yang merupakan ciri kebudayaan Penguasa baru  tsb ditambah  dengan kuatnya tachayul dinegeri agraris --  telah berkembang   dengan  hebatnya  --  menyertai   politik   de- politisasi-nya.

Dalam pelbagai bentuk dan tingkat perjoangannya negara2 sedang  berkembang, AAA atau dunia ketiga, orang dapat menyaksikan semakin kuatnya kecenderungan zaman yang menampakkan diri dalam arus2 sejarah negara menuntut kemerdekaan, bangsa menghendaki pembebasan dan rakyat mau ber-revolusi! Perkembangan obyektif tersebut tak dapat dibendung oleh siapapun dan kekuatan yang bagaimanapun besarnya! Vietnam, Laos dan Kamboja adalah contoh dikawasan kita. Lihatlah di Timur Tengah. Perkembangan di Timur Tengah yang sudah bertahun-tahun bagaikan lingkaran setan  (vicious circle)  tak  ada ujung pangkal achirnya,  kian  membuktikan kepada rakyat2 dikawasan ini betapa kepentingan2 dua  negara superpower telah bermain, demi keuntungannya sendiri masing2. Saya percaya  bahwa  belajar dari pengalamannya sendiri dan pengalaman perjuangan rakyat2 sedunia, rakyat2 dinegeri Arab terutama sekali Front Pembebasan Arab- Palestine dibawa pimpinannya Jasser Arafat, akan berhasil dengan kepercayaan penuh kepada tekad dan kekuatan juang rakyat2 Arab sendiri untuk membebaskan wilayah  Arab yang diduduki oleh agresor Israel dan mencapai penyelesaian masalah Timur Tengah secara adil.

Lihatlah di Afrika. Gerakan pembebasan nasional bersenjata di Guinea Bisao, di Angola dan Mozambique melawan rezim  ascist Portugal telah memperoleh sukses2 gemilang, daerah bebas-nya kian meluas. Perjoangan sengit menentang tindasan rezim rasialis kulit putih Ian Schmidt di Rhodesia dan rezim rasialis Afrika Selatan telah berkembang  pesat menyatukan orang2 kulit hitam dan orang2 kulit putih yang berpandangan progresif, serta memperoleh simpati dan dukungan luas pendapat umum dunia. Perjoangan  menentang dominasi  modal monopoli asing juga tengah berkembang disementara negara Afrika, dimana tekad berdiri diatas kaki sendiri telah memperoleh tempat sebagai harga diri  bangsa tersebut. Peranan organisasi Persatuan Afrika  (OPA) dalam memupuk dan mengembangkan setiakawan militan perjoangan masing2  anggotanya untuk melawan rezim2 kolonial,fascis, rezim2 rasialis kulit putih, modal2  monopoli asing yang mencekik leher rakyat Afrika dan bentuk2 penindasan lainnya, telah semakin nyata dan tak dapat diabaikan oleh siapapun.

Lihatlah  di Latin Amerika. Latin Amerika yang  selama ini dianggap sebagai pekarangan belakang Amerika Serikat, kini tampil melawan modal2 besar monopoli AS yang selama ini menguasai pertambangan2 dan perkebunan2, mengangkut kekayaan alam Latin Amerika, serta memperbesar  kemiskinan rakyat2 dinegara2 Latin Amerika. Beberapa negeri yang hidup rakyatnya tergantung kepada penangkapan ikan dilaut telah menyatakan  secara adil batas wilayah lautnya  menjadi 200 mil, sehingga kapal2 penangkap ikan AS yang ber-peralatan modern  itu tidak seenaknya sendiri beratus-ratus mil dari negerinya sendiri mengambili ikan disepanjang batas wilayah laut Latin Amerika tsb.
Organisasi kerjasama ekonomi regional ANDES yang menghimpun 5 negeri Latin Amerika untuk mengembangkan ekonomi berdikari melawan dan melepaskan diri dari ketergantungannya kepada  modal2 besar monopoli  asing AS, untuk semaksimal mungkin mengusahakan sumber2 kekayaan alamnya bagi kepentingan rakyatnya sendiri telah semakin berkembang  memperoleh hasil2 yang meyakinkan, mempertebal rasa harga diri rakyat dinegeri2 tersebut.

Demikian sepintas faktor negara2 sedang berkembang.
Semangat dan jiwa apakah yang melandasi perjoangan negeri2 sedang berkembang tersebut?
Jika kita perhatikan dengan seksama aspirasi2  negara2 sedang  berkembang dalam forum2 PBB, forum2 konferensi2 regional  baik antar pemerintah maupun antar rakyat, forum2 KTT  Non Blok, sidang2 UNCTAD, forum2 konferensi internasional gerakan massa dsb dsbnya lagi, maka hasil2 KONFERENSI ASIA AFRIKA yang pertama dalam sejarah tg 18 s/d24 April 1955 di kota BANDUNG, yaitu DASASILA BANDUNG, telah menjadi andasan perjoangan bersama mereka selama ini.
Dasasila Bandung atau The Ten Principles of Bandung sering pula dipadatkan dalam istilah semangat Bandung atau Bandung- spirit, yaitu semangat anti imperialisme, kolonialisme dan neo kolonialisme dalam segala manifestasinya dan prinsip ko-eksistensi secara damai antara negara2 dengan sistim sosial yang berbeda. Sebagai ilustrasi dari  kuatnya semangat Bandung ini, pada detik2 ini saya terkenang kepada  ucapan Almarhum Ho Chi Minh dan Almarhum Bung Karno. Almarhum Ho Chi Minh berkata: „TAK ADA SESUATU YANG LEBIH MAHAL HARGANYA DARIPADA  KEMERDEKAAN!".  Almarhum  Bung  Karno  menegaskan: „KITA CINTA DAMAI, TAPI KITA LEBIH CINTA KEMERDEKAAN!"
Memang, proses historis telah menempatkan  kondisi2 yang bersamaan di AA, sama hakekat perintang penghalang bagi kemerdekaan dan kebebasannya. Karena itu wajar pula bila AA memiliki landasan juang yang sama. Itulah soalnya!

Majelis Hakim yth,

Dihadapkan pada realitas2 baru tersebut saya kemukakan secara  sepintas  saja, maka Presiden  Nixon telah  muncul dengan doktrinnya, Doktrin Nixon. Langkah2 apa yang ditempuh Nixon dengan Doktrinnya tsb? Dengan politik Vietnamisasinya, Nixon mencoba menyulap kemampuan dan  ketangguhan tentera rezim boneka Saigon dengan bantuan perlengkapan persenjataan yang hebat untuk sejuta tentera, melatihnya dengan  gerakan invasi kewilayah Kamboja untuk menolong rezim boneka Lon Nol serta kewilayah Laos untuk menolong rezim kanan Vientienne. Sementara  itu pembom2 strategis AS B.52 membakari dan menghancurkan hutan, sawah, ladang dan perumahan rakyat diVietnam  sampai ke utara Hanoi dan juga diseluruh  Laos  dan Kamboja.
Politik Vietnamisasi Nixon dijawab dengan KTT Rakyat2 Indo-China,  dimana pemimpin2 RDV, Pemerintah Kerajaan Kamboja dibawah pimpinan Pangeran Norodom Sihanouk, Pemimpin2 Sementara Pemerintah Rev. Rep.  Vietsel dan Pemimpin Front Patriotik Laos, telah bertemu untuk menyatukan tekad dan juang bahu membahu dalam tempur sampai terbitnya matahari kemerdekaan dan kebebasan diseluruh Indo- China. Kemenangan rakyat Vietnam, Laos dan Kamboja di front militer yang susul menyusul, ditambah reaksi dunia yang hebat terhadap kekalapan Nixon yang menempatkan Pemerintah AS benar2 terisolasi didalam maupun diluar  negeri, telah memaksa pemerintah AS kembali kemeja perundingan  di  Paris dan menandatangani persetujuan pengakhiran perang dan pemulihan perdamaian.
Politik Vietnamisasi yang hakekatnya  adalah politik neo-kolonialisme telah gagal. Namun  persoalannya tidak berhenti disitu. Tahap baru dalam perjoangan rakyat Vietnam untuk mendorong dan  memaksa semua pihak melaksanakan Persetujuan Paris secara konsekuen, telah tiba. Kekuatan reaksioner yang haus perang tentu tidak tinggal diam. Mereka mencoba mengerahkan sisa2 kekuatannya untuk membendung  arus sejarah sejauh mungkin. Karena itu, rakyat2 sedunia pun tahu bahwa rakyat2 Vietnam dan Laos serta Kamboja yang berpengalaman  itu  cukup waspada untuk menghadapi segala kemungkinan.

Politik baru AS terhadap RRT dengan kunjungan inkonvensionilnya  Presiden Nixon ke Peking setahun yang lampau dan kunjungan Dr. Henry Kissinger ke Peking baru2 ini, wajarlah bila menjadi objek spekulasi pers dunia. Nixon sering menyatakan bahwa politiknya terhadap RRT yalah untuk mengajak RRT ikutserta bertanggungjawab bagi soal2 dunia, bagi peredaan ketegangan situasi di Asia dan  Dunia, serta bagi perdamaian dunia. Dari komunike bersama hasil dua kunjungan penting itu kiranya sudah jelas apa yang melandasi hubungan kedua negara, serta kedua rakyat dari kedua negara tsb. Prinsip2 Bandung telah diakui sebagai dasar hubungan antara negara dan dasar untuk menyelesaikan setiap sengketa internasional. Jadi tidak dibenarkan adanya agresi dan intervensi kenegara lain. Masalah2 dalam negeri suatu rakyat, adalah urusan rakyat dinegeri itu sendiri untuk menyelesaikan sendiri dengan caranya sendiri tanpa campur tangan  asing manapun. Juga ditandaskan tidak ada suatu keputusan  yang menyangkut pihak ketiga. Penegasan  tersebut penting,  karena  dimasa2  lampau telah menjadi kebiasaan negara2  besar untuk membicarakan  pengaturan  penyesesuaian kepentingan  masing2 dinegara2 lain atau pihak ketiga tsb. Penegasan itu sendiri menunjukkan koreknya sikap dalam pelaksanaan prinsip2 Bandung. Dari sudut kepentingan langsung yang menghadapkan AS dengan RRT, dicapai sepakat bahwa Taiwan adalah bagian integral yang sah dari kesatuan Tiongkok. Dari sudut kepentingan kedua rakyat dari kedua negeri, telah dirintis jalan yang lebih maju untuk mempercepat normalisasi hubungan kedua negeri, dengan melaksanakan program  kerjasama yang konkrit dalam waktu dekat ini dibidang ilmu, kebudayaan dan perdagangan. Rakyat AS yang hebat dalam aksi menentang perang Vietnam, kini juga menyambut dengan antusias langkah2 maju hubungan AS-RRT, sebagai sumbangan penting bagi peredaan ketegangan diAsia dan di Dunia.
Politik Nixon untuk menjadikan Jepang sebagai pemimpin pembangunan Asia, ternyata tidak sesederhana itu persoalannya. Ekspansi dagang Jepang telah menyulitkan ekonomi AS. Kemampuan AS untuk membantu Asia, terutama kawasan Asteng, telah semakin berkurang, bahkan kecenderungan Kongres AS yalah untuk menghapus semua bantuan luar negeri selama AS masih dalam keadaan krisis yang berat.
Jadi tepatlah apabila Jepang mengisi vacuum di Asia, terutama Asteng tsb. Tapi politik perdagangan serta penanaman modal Jepang dinegara sedang berkembang di Asteng ini telah menimbulkan reaksi hebat dari pengusaha2 nasional dan rakyat2 negeri setempat, karena caranya exploitasi yang cepat, tangkas untung banyak dan bersamaan  itu  perusahaan nasional dan kerajinan rakyat dengan cepat pula  gulung tikar. Muang Thai contohnya. Indonesia-pun punya pengalaman dengan pembabatan hutan oleh perusahaan2 Jepang. Pemerintah Kakue   Tanaka membuka approach baru, masih melakukan perlawanan terhadap tekanan2 Amerika dibidang perdagangan, mencoba modus baru untuk  mengurangi rasa kurang enak sementara negara2 Asteng terhadap Jepang,  dan memperbesar hubungan dagangnya dengan RRT dengan langkah2  yang  lebih cepat dari AS.
Demikianlah pilar2 penting dari Doktrin  Nixon dan realitas2  yang  berkembang kemudian, yang  membikin posisi Nixon juga tidak menjadi mudah seperti diduga orang semula.

Majelis Hakim yth,

Ketika  berbicara didepan Kongres AS tentang jalan keluar mengatasi   krisis ekonomi AS, Presiden Nixon menyatakan a.l.:  „Kini bukan zamannya  lagi  AS unggul dibidang ilmu dan kebudayaan, bukan zamannya lagi barang2 AS membanjiri negeri2 lain, juga bukan zamannya  kemakmuran dapat dikejar dengan peransang perang." Setahun yang lalu Nixon  pernah berkata bahwa kini AS bukan negara No. 1 lagi didunia, Uni Sovyet, RRT, Jepang dan Eropa telah menjadi kekuatan2 penentu dalam percaturan politik dunia. Demikian pengakuan Nixon yang  menggambarkan posisi AS dalam konstelasi dunia sekarang. Satu hal  yang  menarik, Nixon tetap meremehkan peranan negara2 yang sedang berkembang, AAA atau dunia ketiga. Seingat saya, setahun lebih y.l.  seorang sarjana Universitas Indonesia yang saya tidak  ingat  lagi namanya pernah mengatakan tentang peranan dunia ketiga dalam hubungannya dengan masuknya RRT ke PBB. „Masuknya RRT menjadi   anggota PBB menandai perobahan penting dalam konstelasi dunia, peta politik dunia dapat dibaca dari hasil pemungutan suara terhadap resolusi Albania-Aljazair. Negara sedang  berkembang  atau  dunia  ketiga telah lama merasa
 dikecewakan oleh PBB, karena PBB hanya mengatur penyesuaian kepentingan AS dan Uni Sovyet saja, kepentingan2 negara superpower. Masalah2 kepentingan negara sedang  berkembang selalu diabaikan. RRT telah menyatakan dirinya bukan sebagai negara superpower melainkan sebagai negara sedang berkembang atau termasuk  negara dunia ketiga. RRT  selalu  menekankan pentingnya prinsip2  Bandung diwujudkan dalam praktek hubungan antar negara. Disinilah letaknya mengapa negara2 dunia ketiga  yang telah ingin mempunyai pembela di Dewan Keamanan PBB, segera memberikan dukungannya kepada  RRT. Jika, RRT ternyata kelak memenuhi harapan mereka, maka posisi  RRT akan menjadi kuat dikalangan negeri2 sedang berkembang. Bagaimana Indonesia?" demikian  a.l. pandangan sarjana Universitas Indonesia tsb. Perkembangan akhir2 ini disekitar kita memang  kiranya cukup menarik. Ucapan2 dari tamu2 penting Pemerintah RI juga menjelaskan banyak segi dari perkembangan dunia dikaasan Asteng dan Asia Timur ini. Wakil Presiden AS Spiro Agnew misalnya menegaskan tetap kehadliran AS di Asteng, AS tidak akan meninggalkan sahabat2nya. Menlu Adam Malik pun segera dapat memahami kehadliran pasukan2 AS di Asteng untuk sementara.

Menteri Pertahanan Inggris Lord Corrington ketika di Indonesiapun menegaskan kesediaan Inggris untuk  memberikan bantuan militer kepada Indonesia. Inggris tetap mempertahankan persekutuan pertahanan lima negara dengan Malaysia, Singapura, Australia dan Selandia Baru.
Kunjungan Perdana Menteri Australia, tokoh Partai Buruh Australia, Gough Whitlem ke Indonesia memberikan corak yang  menarik  dari perkembangan pendapat umum disementara negara kapitalis, yang telah memberikan kepercayaan terpilihnya partai2 buruh atau sosialis disementara negara Eropa, Selandia Baru dan Australia, yang dalam programnya mencantumkan, stop perang Vietnam, jangan bantu AS di Vietnam, adakan hubungan dengan RRT, lakukan politik dagang yang bebas menguntungkan. PM Whitlem mengusulkan pembentukan organisasi regional baru di Asteng dan Asia Timur Pasifik yang berdasarkan realitas yang ada, yang menembus batas2 ideologi, yang dapat melakukan kerjasama untuk memantapkan perdamaian diwilayah ini. Organisasi mana meliputi anggota ASEAN ditambah dengan Australia, Jepang, RRT dan RDV. Presiden Suharto dapat menerima gagasan tsb, tetapi hanya mungkin terwujud dalam jangka yang panjang.
Sebagai pencetus gagasan netralis di Asteng, Pemerintah Malaysia berulangkali  menegaskan pendiriannya, bahwa supaya netralisasi Asteng memperoleh jaminan 3 besar yaitu AS, Uni Sovyet dan RRT, maka d iseluruh Asteng harus tidak terdapat pangkalan dan pasukan militer asing manapun."
Dalam sidang Menlu2 ASEAN di Kualalumpur baru2 ini, gagasan Indonesia untuk memperluas keanggotaan ASEAN dengan negara2 Indo-China termasuk RDV dan Burma, nampaknya telah disetujui dan pendekatan2 kearah itu sedang dilakukan. Terhadap ASEAN, Pemerintah RDV selalu menilainya sebagai proyek neo-kolonialis.
Dari sekelumit hal2 diatas sebenarnya sudah jelas bagaimana  sebenarnya politik luar negeri RI sekarang ini. Saya tidak akan ikut membubuhi kecaman2 yang hebat yang bermunculan dipers Indonesia yang menilai bahwa politik luar
 negeri RI telah meninggalkan prinsip politik bebas aktif anti imperialisme kolonialisme dan neo-kolonialisme menuju perdamaian dunia. Politik Luar Negeri Pemerintah  RI  telah meninggalkan Ketetapan MPRS No. XII/1966 tanggal 5 Juli 1966
 yang resminya masih berlaku. Dalam menghadapi kecaman2 tersebut mungkin Menlu Adam Malik akan menjawab bahwa politik luar negerinya sudah tepat, terbukti dari kedudukan Indonesia sebagai ketua panitia 20 perumus sistim  moneter internasional, dari kedudukan Indonesia sebagai anggota K.P.I di Vietnam dan kini peserta Konferensi  Perdamaian Paris, serta lain2 hal yang membuktikan kian kuatnya  posisi internasional Indonesia. Komentar saya pendek saja: terpilihnya  Indonesia sebagai ketua panitia 20 memang  saya akui posisi Indonesia yang kuat dikalangan negara2 kapitalis yang tengah krisis itu, karena  Indonesia medan nikmat penanaman modal asing. Soal terpilih sebagai KPI, dalam dunia politik  biasa ada tenggang-menenggang, dan  kiranya orang juga tidak terlalu sulit untuk menerka siapa yang mengusulkan duduknya Indonesia dalam KPI, yang seperti pernah dilansir dalam pers dunia sebelumnya, Pemerintah Revolusioner Sementara Republik Vietsel yang diakui oleh KTT non-blok di Georgetown Guyana Inggris sebagai satu2nya wakil sejati rakyat Vietsel, pernah menyatakan   keberatannya terhadap  duduknya Indonesia dalam KPI dan yang diharapkan yalah Aljazair.

Berbicara tentang politik luarngeri RI dalam  gejolak situasi  internasional yang sudah saya kemukakan secara sepintas didepan, orang sulit melepaskan dari satu rumus:

„Politik  luarnegeri suatu pemerintah tak pernah  merupakan sesuatu  yang  berdiri sendiri. Dia refleksi  dari politik dalam  negerinya.  Jika politik dalam negerinya  melindungi modal2  besar monopoli asing beroperasi sak-enaknya sendiri melakukan  exploitasi berlipat, maka bukan barang yang aneh bila politik luarnegerinya berangkulan mesra dengan politik luarnegeri negara2 pemilik modal tsb. Yang aneh yalah  oleh pemahamannya  yang  lebih realistis terhadap perkembangan dunia sekarang, maka negara pemilik modal monopoli tsb lebih bebas politik  luar  negerinya daripada negara tempat exploitasi modalnya itu." Disini tragisnya!
Ucapan  yang menyatakan bahwa politik luarnegeri  itu dapat  berdiri  sendiri tak ada hubungannya dengan politik dalam  negerinya, kiranya merupakan satu pendapat yang akan menjadi bahan tertawaan dalam dunia ilmu  politik. Politik dalam negeri anti komunis dan anti  semua  yang  patriotik adalah dua sejoli dengan politik melindungi penanaman  modal asing dan politik kredit menggadaikan anak cucu kita. Politik luar negeri RI hanya mungkin bebas dan aktif sebagai yang diusulkan oleh jiwa dan semangat UUD 45, sesuai dengan Pancasila,  setia kepada Dasasila Bandung, apabila politik dalam negeri RI mengalami perubahan prinsipiil.
Bagaimana selanjutnya?

RAKYAT INDONESIALAH YANG AKAN MENENTUKAN JALANNYA SENDIRI, SESUAI  DENGAN ARUS SEJARAH DAN KECENDERUNGAN ZAMAN.—IV PENUTUP

Majelis Hakim yth,

Saya sudah sampai pada saat2 akhir dari pledoi saya.
Terima kasih saya ucapkan pada Majelis Hakim yang terhormat, Saudara  Jaksa Penuntut Umum, Para Pembela, dan pada semua hadlirin yang telah dengan sabar mengikuti pembacaan pembelaan ini. Maafkan bila terdapat kata2 yang tidak berkenan dihati Saudara. Maafkan bila terdapat kalimat2 yang menyinggung perasaan. Maafkan bila ada sikap yang tidak korekt selama dalam persidangan ini.

Bukan maksud hati untuk menyinggung perasaan, jauh api daripada  panggang. Didepan Mahkamah ini saya bicara tanpa tedeng  aling2,  blak2-an. Apa yang menurut perasaan dan fikiran saya putih, saya katakan putih, apa yang merah, saya
 katakan merah. Kebenaran dan keadilan itu relatif. Soalnya dari segi mana kita  meninjau itu. Kebenaran itu pahit, membutuhkan keberanian dalam membela yang benar. Tak sedikit orang tahu „yang itu benar dan yang itu salah," tetapi orang sering takut mengemukakan  pendiriannya, sehingga apa yang salah menurut pandangannya yang hakiki ia katakan benar, dan yang benar ia katakan salah. Mana kepribadian kita? Kalau orang awam berpendirian begitu karena takut ancaman, itu masih bisa difahami. Tapi kalau „penegak hukum" yang berbuat begitu, alangkah gelapnya udara Indonesia, segelap yang sudah berjalan selama ini. Saya  melihat  dicelah-celah  kegelapan  ini  terdapat bintik2 terang  yang  melawan  kegelapan.  Saya   berharap Mahkamah sekarang akan menjadi bintik terang dalam kegelapan malam.

Majelis Hakim yth,

Tuduhan  dan requisitoir Saudara Jaksa  Penuntut  Umum sudah  saya jawab dengan gamblang. Dari fakta2 konkrit  yang telah  dibuka  diatas meja itu, saya  tidak  bisa  dikenakan semua pasal tuduhan yang dialamatkan kepada diri saya. Oleh karenanya tuntutan hukuman apa saja, apalagi tuntutan hukuman mati sebagai sesuatu yang tidak masuk akal dan oleh sebab itu, saya tolak. Semoga Mahkamah Pengadilan ini menelaah, mengendapkan dan memikirkan sedalam-dalamnya perkara ini, sehingga  dapat mengambil  keputusan  menurut  peraturan  perundang-undangan yang berlaku, berpegang teguh kepada prinsip berdiri  tegak, bebas, tidak  memihak  dan  tidak  dipengaruhi  baik   oleh kekuasaan Eksekutif maupun kekuasaan Legislatif.

Sejalan dengan isi dan makna pledoi saya, maka seharusnya semua tahanan politik sipil dan militer yang kena „pasal G.30.S" baik komunis maupun non-komunis, baik yang berada dipulau Buru, maupun dikamp wanita Plantungan, baik yang berada di Nusakambangan maupun dikamp2 konsentrasi lainnya yang  berserakan diseluruh tanah  air, segera dibebaskan dari tahanan.

Demikian pula seharusnya pengejaran terhadap kaum komunis dan orang2 yang diindikasi sebagai komunis segera dihentikan.

Hukum harus ditegakkan kembali.
Dasar Negara Pancasila dan UUD45 harus dilaksanakan menurut aslinya.
Mari kita bersatu dan berjuang membela kemerdekaan, demokrasi dan keadilan!
Sekian, terima kasih.

Tertanda
ttd.
(MOHAMMAD MUNIR)
Jakarta, 2 Maret 1973. Pk. 04.30
Rumah Tahanan Militer
Jalan Budi Utomo

Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65click: http://www.progind.net/  
http://sastrapembebasan.wordpress.com/

__._,_.___
Recent Activity:
blog: http://artculture-indonesia.blogspot.com

-----------------------
Art & Culture Indonesia (ACI) peduli pada pengembangan seni budaya Nusantara warisan nenek moyang kita. Warna-warni dan keragaman seni budaya Indonesia adalah anugerah terindah yang kita miliki. Upaya menyeragamkan dan memonopoli kiprah seni budaya Indonesia dalam satu pemahaman harus kita tentang mati-matian hingga titik darah penghabisan.
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment